Dalam dekade terakhir, kita dengar berbagai langkah dilakukan untuk memberantas korupsi di seluruh dunia. Konvensi-konvensi internasional silih berganti meluncurkan gerakan dan instrumen khusus untuk keperluan itu. Pakar dan akademisi menulis jurnal dan melakukan penelitian untuk mencoba memahami dan memberi solusi bagi permasalahan pemberantasan korupsi yang kompleks.

Dari sisi legislasi, beberapa negara mengadopsi undang-undang anti suap. Amerika mengundangkan Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) untuk melarang orang dan perusahaan Amerika memberikan suap pada otoritas pemerintah negara lain untuk keperluan bisnisnya.

Gambar di bawah ini menunjukkan peta negara-negara dimana terjadi suap oleh perusahaan Amerika yang kemudian dipidana denda karenanya. Semakin gelap warnanya maka semakin besar terjadinya suap oleh perusahaan yang dilakukannya di negara dalam peta tersebut. Beberapa perusahaan yang dijatuhi denda karena melakukan penyuapan termasuk kepada otoritas Indonesia antara lain adalah Alstom, Marubeni, Diebold, Allianz SE, Pfizer, Innospec, dan Monsanto.

orasi ilmiah antikorupsi 01

Alstom, perusahaan listrik dan transportasi, membayar denda senilai 772,290,000.00 Dolar Amerika atas kasus yang melibatkan suap puluhan juta dollar di seluruh dunia termasuk di Indonesia, Arab Saudi, Mesir dan Kepulauan Bahama. Di Indonesia, Alstom, Alstom Prom, dan Alstom Power menyuap anggota parlemen dan pejabat tinggi PLN sebagai imbalan untuk memenangkan kontrak terkait penyediaan listrik senilai 375 juta Dolar Amerika.

Perusahaan lain yang memberi suap pada pejabat tinggi publik di Indonesia untuk memastikan mendapat kontrak tenaga listrik adalah Marubeni Corporation. Perusahaan iniharus membayar denda 88 juta Dolar Amerika.

Selain terkait pengadaan listrik, sektor lain yang menjadi ‘korban’ FCPA antara lain adalah Diebold Incorporated. Perusahaan yang berpusat di Ohio ini membayar suap untuk mendapatkan proyek pengadaan mesin ATM bagi bank milik negara dan bank swasta di China dan Indonesia.

Jelajah tindakan korupsi tidak lagi dibatasi oleh negara, dan terjadi di semua sektor – publik dan swasta, melibatkan oknum pengusaha dan penguasa secara bersama-sama.

Beberapa waktu lalu Transparency International Indonesia mengumumkan capaian Corruption Perception Index - CPI 2016, di mana untuk tahun 2016 skor CPI Indonesia naik satu peringkat (dari 36 menjadi 37), namun turun dua peringkat dalam urutan dunia (dari 88 menjadi urutan 90 dunia). Untuk rentang skor 0 terburuk dan skor 100 terbaik, di Asia Pacific Indonesia menduduki peringkat 15, dan peringkat 4 di antara negara-negara anggota ASEAN.

orasi ilmiah antikorupsi 02

Dilihat dari perspektif teori pembangunan manusia, maka keberhasilan pembangunan dinilai melalui setidaknya empat unsur yaitu: peningkatan produktivitas, pemerataan kesempatan, kesinambungan pembangunan, dan pemberdayaan manusia. Berbagai penelitian menunjukkan banyak penyimpangan dalam pencapaian empat ukuran keberhasilan pembangunan tersebut, dan salah satu sarana koreksinya adalah pemberantasan korupsi.

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI

Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan perjalanan yang timbul tenggelam mengikuti dinamika perkembangan di sekelilingnya. Dia tidak lepas dari percampuran antara tuntutan masyarakat, kebutuhan politik dan tuntutan dunia usaha, dan bahkan tekanan internasional,serta berbagai kepentingan lainnya. Sejak terbitnya regulasi pertama pemberantasan korupsi pada tahun 1957 melalui Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957, regulasi dan badan anti korupsi silih berganti dilahirkan dan dibubarkan dengan berbagai alasan. Dalam masa sekian lama kita bergulat dengan isu korupsi dan usaha memberantasnya itu, sudah seharusnya banyak pelajaran yang kita capai.

Pada awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Persiapan Pembentukan KPK padai awal tahun 2000-an mempelajari apa syarat berhasilnya upaya pemberantasan korupsi. Saat itu (sampai sekarang) dunia meyakini bahwa upaya korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan upaya represif saja, namun harus melalui pendekatan tiga arah : (1) penyelidikan dan penanganan tindak kejahatan korupsi; (2) perbaikan sistem untuk mencegah korupsi di masa depan; serta(3) program pendidikan publik dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Undang-Undang 30/2002 tentang KPK kemudian dirumuskan bahwa Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Strategi pemberantasan korupsi disusun seiring dengan teori tentang korupsi itu sendiri. Sebagai wujud pembelajaran dari perjalanan memahami mengapa dan bagaimana orang melakukan korupsi, serta bagaimana mencegahnya terjadi lagi. Sebagian teori bicara tentang niat dan kesempatan, sebagian lagi memahaminya dari faktor pendorong dan penarik/pemicu tindakan korupsi.

Robert Klitgaard menggambarkan bahwa korupsi terjadi karena adanya monopoli dan diskresi tanpa adanya akuntabilitas. [C = M + D – A]. Karenanya Klitgaard menyarankan bahwa untuk mengurangi korupsi maka monopoli harus dikurangi, diskresi pejabat dibatasi dan akuntabilitas ditingkatkan. Ini artinya dalam jangka panjang, melawan korupsi memerlukan perbaikan sistem dan itu lebih luas dari sekedar aturan hukum yang lebih baik dan kode etik/kode perilaku.

Klitgaard mengungkap langkah mengurangi korupsi yang dilakukan oleh beberapa negara/pemerintah kota/institusi sebagai berikut:

  • Mengurangi monopoli, dengan kata lain mengefektifkan persaingan sehat. Argentina mengurangi kesempatan korupsi di rumah sakit dengan cara mempublikasikan semua harga pembelian dalam sistem pengelolaan rumah sakit, sehingga tindak korupsi yang mengakibatkan harga yang lebih tinggi lebih cepat terungkap.
  • Membatasi diskresi berarti memperjelas aturan main dan mengumumkannya kepada masyarakat. Walikota La Paz, MacLean-Abaroa menyusun “Manual del Paceño” yang secara ringkas menjelaskan dalam 3 bahasa nasional apa saja syarat memperoleh ijin mendirikan bangunan, ijin usaha, dll. Di kantor pajak Philipina aturan dan istilah pajak disederhanakan sehingga lebih mudah dimengerti dan mengurangi diskresi petugas pajak. Contoh lain adalah perubahan prosedur penganggaran yang dilakukan oleh Presiden Aquino untuk mengurangi diskresi politisi daerah.
  • Meningkatkan akuntabilitas, yang bisa berarti banyak hal, di sinilah kreativitas pemimpin ditunjukkan dengan banyak cara. Meningkatkan akuntabilitas bisa dilakukan dengan penilaian kinerja yang pada gilirannya dapat menjadi jembatan penghubung antara hasil kerja dengan penghargaan. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mendengar dan berdiskusi dengan pelaku usaha dan warga negara lainnya yang bisa diwujudkan antara lain dengan mekanisme pangaduan yang aman. Upaya-upaya e-government juga telah banyak dilakukan di seluruh dunia seperti yang dilakukan Korea Selatan dan Mexico yang secara signifikan berdampak positif mengurangi korupsi. Peran NGO sebagai watchdog juga besar. Seusai tsunami di Aceh satu tim jurnalis lokal menyiarkan program harian tentang upaya rehabilitasi dan rekonstruksi. Tim ini sekaligus menjadi watchdog yang menjaga upaya perbaikan Aceh dari korupsi.
  • Melakukan reformasi terhadap insentif, misalnya insentif remunerasi. Upaya menaikkan risiko atau hukuman bagi pelaku dan penerima suap perlu dilakukan, begitu juga sebaliknya. Georgia secara radikal mengurangi jumlah petugas polisi dan menaikkan gaji petugas yang tersisa. Positive incentives perlu dibarengi dengan negative incentives misalnya dengan catching big fish pelaku korupsi yang akan memberi sinyal bahwa tidak ada yang kebal dari hukum.
  • Reformasi etika juga perlu dilakukan dalam wujud nyata para pemimpin sangat wajib memberi contoh yang baik.

Selebihnya, dalam makalah yang dipublikasikan tahun 2015 lalu dengan judul Addressing Corruption Together , Robert Klitgaard juga mengingatkan bahwa terkait dengan kompleksitas tindak pidana korupsi sebagai suatu tindak pidana yang menjadi semakin global dan mencakup instrumen-instrumen finansial, manuver hukum, serta manuver logistik yang selalu berpacu dengan perkembangan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka perlu adanya pengumpulan pengetahuan dan data (convening) oleh para penegak hukum di suatu Negara. Kegiatan ini melibatkan pakar-pakar, baik lokal maupun internasional, demi menyatukan kepakaran lokal (termasuk sasaran, halangan, alternatif, variabel-variabel yang dihadapi penegak hukum), dengan kepakaran para pihak di luar penegak hukum (fakta-fakta, contoh-contoh, dan kerangka pikir tertentu yang mungkin belum masuk dalam perhitungan penegak hukum).

TANTANGAN DAN EFEKTIVITAS GOVERNANSI/ TATA KELOLA

Jika kita cermati, berbagai survei yang berupaya mengukur tingkat korupsi, dimanfaatkan pula untuk menggambarkan tingkat efektivitas tata kelola.Dengan kata lain jika tingkat efektivitas tata kelola tinggi maka tingkat korupsi relatif rendah. Dari sisi strategi pemberantasan korupsi, secara logis dapat dikatakan bahwa tata kelola yang baik dapat mencegah terjadinya korupsi.

Dalam “Doing Business in ASEAN Markets, Leadership Challenges and Governance Solutions across Asian Borders”, indikator tata kelola dicerminkan dari hasil survai Doing Business Index (DBI), Indeks Persepsi Korupsi (CPI), dan Global Corruption Barometer (GCB). Tabel di bawah ini membandingkan indikator tata kelola di negara-negara ASEAN dengan Hong Kong dan China.

orasi ilmiah antikorupsi 03

Adapun capaian Worldwide Governance Index (World Bank-WB) untuk Indonesia 1996-2015 untuk dua aggregate indicator masing-masing ‘control of corruption’ dan ‘governance effectiveness’ terlihat dalam gambar berikut.

orasi ilmiah antikorupsi 04

Tata Kelola/Governansi menggambarkan upaya perbaikan sistem yang merupakan salah satu langkah wajib dalam pemberantasan korupsi di semua sektor, publik maupun swasta.
Sebagai upaya pencegahan, tata kelola/governansi harus tumbuh dinamis dan luwes mengikuti kebutuhan masyarakat. Hal ini seirama dengan pemahaman bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimaknai sebagai tantangan jangka panjang yang harus disikapi dengan cerdas, penuh semangat dan berkelanjutan.

Saat ini batas antara sektor publik dan sektor swasta tidak lagi jelas, irisan di antara keduanya menjadi semakin besar dan perbaikan di satu sektor harus seiring sejalan dengan perbaikan di sektor lainnya.

Klitgaard telah bicara tentang cara memerangi korupsi terutama dari sisi pencegahan dengan menghilangkan monopoli, mengurangi diskresi, meningkatkan akuntabilitas, reformasi insentif, dan reformasi etika.

Agar birokrasi pemerintahan maupun korporasi berhasil menekan peluang korupsi itu, diperlukan inovasi dan kreativitas. Sehubungan dengan itu pun banyak upaya mendorong dan mengapresiasikan kreativitas pemerintah dan perusahaan baik di tingkat nasional maupun internasional.

RANGKUMAN

Tata Kelola/Governansi sebagai langkah mencegah/menghambat/mempersulit seseorang melakukan tindakan korupsi memerlukan kreativitas. Kita gembira menyaksikan telah banyak jajaran pemerintah daerah yang melakukan berbagai inovasi dalam upaya perbaikan sistem di sektor publik terutama terkait pelayanan publik, perijinan, dan pengurusan kepentingan umum lainnya.

Beberapa daerah dalam kurun waktu lima tahun terakhir mendapatkan pengakuan atas prestasi, dan inovasi dalam tata kota. Surabaya misalnya menerima penghargaan Socrates Award “Innovative City of the Future” yang merupakan bagian dari London Summit of Leaders (2014); penghargaan Citynet Award sebagai salah satu Kota Terbaik se-Asia Pasifik versi Citynet; Mayor of the Month (Feb 2014) karena prestasinya dalam revitalisasi dan pembangunan peran pelabuhan yang mengalami traffic hingga 200 persen, pembenahan taman-taman kota, pembukaan ruang terbuka hijau hingga penyediaan pendidikan dan kesehatan gratis untuk warga miskin; Taman Bungkul mendapat penghargaan the 2013 Asian Townscape Award (ATA) kategori Taman Terbaik Se-Asia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); Bung Hatta Anti Corruption Award; ASEAN Environmentally Sustainable Cities Award tahun 2011 dan 2014; FutureGov Award 2013 untuk dua kategori yakni data center melalui Data Center Pemerintah Kota Surabaya dan Data Inclusion melalui Broadband Learning Center (BLC) yang berhasil menyingkirkan 800 kota di Asia Pasifik.

Bandung kita ketahui mendapat penghargaan Top 35 Inovasi Pelayanan Publik dari Wakil Presiden (2016); Smart city Terbaik dari Kemkominfo-Kemendagri-Markplus (2016); Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB (2016); Tata Kelola Pemerintah Terbaik – Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP dengan Nilai A dari KemenPAN-RB (2016); Wahana Tata Nugraha Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Kategori Kota Metropolitan dari Presiden RI (2015); City of Design dari UNESCO (2015), dan banyak penghargaan lain.

Bupati Batang mendapat penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards Tahun 2015; Kabupaten Batang meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia 2015 dari kementerian Hukum dan HAM; penghargaan Komisi Informasi Pusat “KIP Award” sebagai penghargaan atas ketaatan terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; mendapat predikat Inovator Pelayanan Publik 2016 dari KemenPAN-RB karena komitmen tinggi dalam mewujudkan transparansi anggaran; dan penghargaan untuk keberhasilan melakukan pembinaan, fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat melalui penerapan teknologi tepat guna 2016 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Yogyakarta mendapatkan penghargaan Ki Hajar (Kita Harus Belajar) Award tahun 2014 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional dalam Kategori Inisiatif Terbaik dalam Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan; dan di bidang pariwisata DIY terpilih sebagai kota pariwisata terbaik dalam ‘Indonesia Attractiveness 2016’ bersama Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Sleman, Kota Bandung.

Banyak daerah lain tidak mau ketinggalan dalam berlomba menata kota mereka. Salah satu diantaranya adalah Kabupaten Bantaeng. Kabupaten Bantaeng mendapat penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif dari Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2012. Penghargaan lainnya diperoleh baru-baru ini dari Otonomi Award 2016 untuk kategori yaitu daerah dengan terobosan terbaik di bidang pertumbuhan ekonomi, daerah paling menonjol di bidang akuntabilitas dengan program “SIPAKATAU (Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Terpadu)”.

Kreativitas dan inovasi tersebut tidak akan terlaksana tanpa adanya niat baik dari para stakeholders dengan keinginan untuk turut menjadi problem solver. Saya yakin keluarga besar Fakultas Administrasi UI dapat berperan besar dalam upaya Indonesia mengenali dan memetakan masalah, serta menjadi pembangun creative problem solving skills bagi masalah korupsi dengan semangat tridharma perguruan tinggi.

Kita sadari bersama besarnya kerugian akibat korupsi, karena selain kerugian keuangan yang langsung dirasakan ada kerugian yang jauh lebih besar berupa ongkos sosial korupsi. Ongkos sosial itupun beragam bentuknya, mulai dari kerugian karena kerusakan alam sebagai dampak tidak langsung praktik suap, sampai ongkos sosial berupa gagalnya fungsi peraturan, misalokasi, dan terbuangnya waktu ketika seorang warga negara ke sana ke mari untuk mendapatkan informasi kemajuan layanan publik tertentu.
Sebagai penutup, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk memberikan upaya terbaik kita ikut memberikan sumbangan agar gerak perjalanan bangsa kita lebih cepat menuju tujuan, masyarakat adil dan makmur.

Perkenankan saya memberi ucapan selamat Dies Natalis yang ke-2 kepada keluarga besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). Usia yang masih sangat muda ini memberi kesempatan untuk menata sejak dini FIA UI agar mampu mewujudkan visi menjadi pusat pembangunan ilmu yang unggul dalam studi administrasi dan kebijakan serta tata kelola stratejik berbasis tridharma perguruan tinggi.

Selamat berkarya, tetaplah menjaga integritas kita dengan memelihara penghargaan terhadap diri melalui kesadaran menjaga diri dari segala jenis tindakan koruptif yang akan merugikan diri sendiri, lingkungan, bangsa dan negara.

[panel background="#02aab0" color="#ffffff" icon="licon: puzzle" icon_color="#21979b" border="0px solid #dddddd"]Orasi Ilmiah Fakultas Ilmu Administrasi UI "Tantangan Governansi dalam Menyelesaikan Masalah Korupsi di Sektor Publik & Sektor Swasta" disampaikan oleh Erry Riyana Hardjapamekas (Ketua Majelis Wali Amanat UI & Mantan Wakil Ketua KPK) [/panel]

[file_download url="images/ragam/makalah/pdf/ERH-Orasi-Ilmiah-Dies-Natalis-FIA-UI.pdf" show_title="no" color="#666" background="#fff" icon="icon: download" show_count="no" show_like_count="no"]

Top