Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa:

LOT 

Objek Lelang 

 1 1 (SATU) PAKET PERALATAN NON ELEKTRONIK BERUPA LEMARI KAYU, MOBILE FILE, LACI BOX, MEJA RAPAT, TEMPAT TIDUR KAYU, RAK KAYU, SICE, DISPLAY, MEJA RESEPSIONIS, WHITEBOARD, GANTUNGAN JAS, LORI DORONG DAN PAGAR SEMI PERMANEN DI GEDUNG KPK C1.
Limit Rp.11.103.000,- Uang Jaminan Rp.4.000.000,-
Keterangan
  • Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
Aanwijzing Calon Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada:
Hari Kamis tanggal 15 November 2018, Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB
Di Gedung KPK RI  Jl.HR. Rasuna Said Kav-C1 Kuningan Jakarta Selatan
Nomor Telepon yang dapat dihubungi:
- Tim Lelang KPK No.telp. (021) 25578300 ext 8174
- KPKNL Jakarta III No. telp. (021) 34835229.

 

 Persyaratan Lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

 

Cara Penawaran

:

Open Bidding (dengan mengakses https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id)

Waktu Pengajuan
Penawaran Lelang

:

Senin, 19 November 2018
Pukul 09.00 s.d 11.00 (waktu server)

Waktu dan Tempat
Penetapan Pemenang Lelang

:

Senin, 09 November 2018
Pukul 11.00 (waktu server) s.d Selesai
KPKNL Jakarta III
Jl. Prajurit KKO Usman Dan Harun Nomor 10
Jakarta Pusat.

Pelunasan Harga Lelang

:

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

:

2 % dari harga lelang

 

 

Jakarta, 14 November 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Harry Hidayati

Top