Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa:
LOT |
Objek Lelang |
1 | 1 (SATU) PAKET PERALATAN NON ELEKTRONIK BERUPA WORKSTATION DI GEDUNG KPK C1 Limit Rp.25.200.000,- Uang Jaminan Rp.8.000.000,- |
2 | 1 (SATU) PAKET PERALATAN NON ELEKTRONIK BERUPA LEMARI BESI, FILING CABINET, LOCKER, DAN RAK BESI DI GEDUNG KPK C1 Limit Rp.10.900.000,- Uang Jaminan Rp.4.000.000,- |
3 | 1 (SATU) PAKET PERLATAN NON ELEKTRONIK BERUPA LEMARI KAYU, MEJA KAYU, MOBILE FILE, LACI BOX, MEJA RAPAT, TEMPAT TIDUR KAYU, RAK KAYU, SICE, WHITEBOARD, GANTUNGAN JAS & LORI DORONG DI GEDUNG KPK C1 Limit Rp. 26.275.000,- Uang Jaminan Rp. 9.000.000,- |
4 | 1 (SATU) PAKET EKS BONGKARAN GEDUNG KPK C1 YANG TERDIRI DARI PINTU KACA, KACA JENDELA, PINTU KAYU, BESI HOLLOW, METAL CEILING, ARMATUR LAMPU, PLAT, BESI, KABEL TRAY, KUSEN ALUMUNIUM, PINTU BESI, BESI BEHEL, KARPET TILE DAN WASTAFEL Limit Rp.33.110.000,- Uang Jaminan Rp.11.000.000,- |
Keterangan |
|
Aanwijzing | Calon Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada: Hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018, Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB LOT.1 s.d LOT.4 di Gedung KPK RI Jl.HR. Rasuna Said Kav-C1 Kuningan Jakarta Selatan Nomor Telepon yang dapat dihubungi: - Tim Lelang KPK No.telp. (021) 25578300 ext 8174 - KPKNL Jakarta III No. telp. (021) 34835229. |
Persyaratan Lelang:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
Cara Penawaran |
: |
Open Bidding (dengan mengakses https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id) |
Waktu Pengajuan |
: |
Senin, 03 September 2018 Pukul 09.00 s.d 11.00 (waktu server) WIB |
Waktu dan Tempat |
: |
Senin, 03 September 2018 |
Pelunasan Harga Lelang |
: |
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
Bea Lelang Pembeli |
: |
2 % dari harga lelang |
Jakarta, 29 Agustus 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi
Harry Hidayati