1. Anti Corruption Film Festival (ACFFest) merupakan festival film yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
  2. Proposal film yang diterima adalah film pendek fiksi yang mengangkat tema ANTI KORUPSI dengan memuat nilai-nilai ANTIKORUPSI yaitu kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian dan keadilan (boleh pilih salah satu) atau mengangkat tema khusus antara lain: korupsi di pelayanan publik, sektor sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, dan pesan penyadaran kepada masyarakat untuk mencegah korupsi.
  3. Durasi film 10-15 menit.
  4. Proposal harus memuat penjelasan tentang film, minimal berisi
    o Logline / premis / ide dasar
    o Sinopsis
    o Karakterisasi tokoh (referensi calon pemain)
    o Daftar kru inti beserta CV (curriculum vitae) masing-masing (tim inti yang terlibat sudah punya pengalaman membuat film minimal 1 (satu) film
       pendek dengan mencantumkan link karya film pendek dalam CV masing-masing kru inti)
    o Jadwal produksi (dalam kurun waktu 2 (dua) bulan, Oktober - November 2021)
    o Kontak tim produksi/komunitas
  5. Mengisi formulir pendaftaran di https://bit.ly/daftaridecerita
  6. Proposal film dengan file maksimal 50 MB dikirim bersama formulir paling lambat pada tanggal 30 September 2021 pukul 23.59 WIB.
  7. Peserta boleh mengirim lebih dari 1 (satu) proposal film
  8. Tim seleksi akan memilih 10 (sepuluh) proposal film pendek fiksi yang akan mendapatkan fasilitas biaya produksi dari KPK senilai Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), Movie camp, dan pendampingan teknis dari mentor yang ditunjuk oleh panitia.
  9. Hasil seleksi akan diumumkan melalui media sosial dan juga akan disampaikan kepada tim proposal film yang terpilih melalui email atau telepon.
  10. Perwakilan tim film terpilih wajib mengikuti rangkaian kegiatan yang diadakan oleh panitia ACFFest 202.
  11. Fasilitas biaya produksi akan diserahkan kepada tim secara bertahap sesuai dengan tahapan produksi yang telah disepakati dengan panitia.
  12. Produksi film akan dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan yaitu pada bulan Oktober - November 2021.
  13. KPK dan pembuat film memiliki hak cipta atas film yang diproduksi.
  14. KPK sebagai executive producer film berhak menggunakan hasil film untuk keperluan pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi di berbagai media dan fasilitas publik tanpa batas waktu dan akan dipergunakan untuk kepentingan non komersial.
  15. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
  16. Informasi lebih lengkap mengenai ACFFest 2021 dapat menghubungi panitia via email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau nomor Whatsapp  0878 0996 1592 (Sdri. Eka).
  17. Hasil seleksi akan diumumkan pada awal Oktober di kanal media sosial ACFFest.
  18. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

 

 

 

 

Top