Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama Irjen Pol Drs. Djoko Susilo, SH.MSi., dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan melaksanakan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang e-auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

No

Obyek

Harga Limit

Uang Jaminan

Keterangan

1.

Sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan luas tanah 360 m² (tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Pesona Khayangan Blok E, No. 01, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Guna Bangunan Nomor 11374 Depok, Jawa Barat atas nama DIPTA ANINDITA yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Depok (BB.214)

 

Rp 3.412.887.000,00

(tiga milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)

Rp 700.000.000,00

(tujuh ratus juta rupiah)

Fotocopy SHM

(dokumen asli tidak dikuasai)

2.

Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1.234 m2 yang terletak di Jl. Leuwinanggung No. 69 RT. 01 RW. 08 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos sebagaimana tersebut dalam Buku tanah Hak Milik No. 3068 Kel. Leuwinanggung Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok; (BB.280)

Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1.031 m2 yang terletak di Jl. Leuwinanggung No. 69 RT. 01 RW. 08 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos sebagaimana tersebut dalam Buku tanah Hak Milik No. 3072 Kel. Leuwinanggung Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok; (BB.281)

Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 167 m2 yang terletak di Jl. Leuwinanggung No. 69 RT. 01 RW. 08 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos sebagaimana tersebut dalam Buku tanah Hak Milik No. 2949 Kel. Leuwinanggung Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok; (BB.282)

Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 156 m2 yang terletak di Jl. Leuwinanggung No. 69 RT. 01 RW. 08 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos sebagaimana tersebut dalam Buku tanah Hak Milik No. 2950 Kel. Leuwinanggung Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok; (BB.283)

Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Raya Leuwinanggung No. 69 RT. 01 RW. 08 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos – Depok; (BB.306)

 

Rp48.088.718.000,00

(empat puluh delapan milyar delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah)

Rp10.000.000.000,00

(sepuluh milyar rupiah)

Fotocopy SHM

(dokumen asli tidak dikuasai)

BB.306 sama dengan BB.280 s.d. BB 283, dalam satu hamparan tanah dengan keseluruhan luas kurang lebih tanah 2,2 Ha

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 3.988 m² (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jl. Raya Ciawi – Gadog K-15, Kel. Pandan Sari, Kec. Ciawi, Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat dengan Hak Milik Nomor : 369, atas nama AGUS MARGO SANTOSO yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Bogor, yang digunakan sebagai SPBU Nomor : 34.16711; (BB.428)

Rp 12.278.792.000,00

(dua belas milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)

Rp 2.500.000.000,00

(dua milyar lima ratus juta rupiah)

Fotocopy SHM

(dokumen asli tidak dikuasai)
  • Lelang akan dilaksanakan pada :

        Hari / tanggal                                                                             : Kamis,  17 Januari 2019

        Batas akhir penawaran                                                               : Pukul 11.00 Waktu Server (Sesuai WIB)

        Tempat lelang                                                                            : KPKNL Bogor Jl. Veteran No.45 Kota Bogor

        Penetapan Pemenang                                                                : Setelah batas akhir penawaran

  • Penawaran Lelang dimulai peserta lelang setelah setor uang jaminan melalui domain https://www.lelang.go.id/ Aplikasi Lelang E-Auction sampai dengan hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, pukul 23.59 waktu server E-Auction(sesuai WIB)

Syarat-syarat lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.

  1. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, tanggal 16 januari 2019 pukul 23.59 WIB.
  2. Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang.
  3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & biaya lelang sebesar 2% melalui nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
  4. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Rusdi Amin atau Medi Iskandar Zulkarnaen Jln. Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Bogor Telp. (0251) 8315453.

Jakarta,  19 Desember 2018

Plt. Koordinator Unit Kerja Labuksi pada KPK

Selaku Pejabat Penjual

Titik Utami

Top