Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 485K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI JKT tanggal 08 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/Pn Jkt Pst tanggal 29 Juni 2020 atas nama Terdaka IMAM NAHRAWI, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:
No. |
Obyek Lelang |
Harga Limit |
Uang Jaminan |
Keterangan | ||
1. |
3 (tiga) bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 1.178 m² yang dengan alamat Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta |
Rp. 8.538.906.000,00 (delapan miliar lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam ribu rupiah) |
Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) |
|
Barang yang dilelang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Asli yaitu: Hak Milik Nomor: 01254, Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Warman, SH nomor 16/2015 dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Zainal Almanar, SH., MKn. nomor 3717/2013
Keterangan:
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Pelaksanaan Lelang :
Hari/Tanggal |
: |
Rabu, 02 November 2022, pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) |
||
Cara Penawaran | : |
Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id |
||
Batas Akhir Penawaran | : |
Rabu, 02 November 2022, pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) |
||
Penetapan Pemenang Lelang | : | Setelah batas akhir penawaran | ||
Pelunasan Harga Lelang | : | 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang | ||
Bea Lelang | : | 2 % dari harga lelang | ||
Tempat Pelaksanaan Lelang | : |
KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410 |
Syarat-syarat lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
- Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
- Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Rusdi Amin, Ganda Sari Adil Simanjuntak, Benny Harkat dan Muh. Mutaqqiem di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410
- Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
Jakarta, 19 Oktober 2022
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
Mungki Hadipratikto