Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (by email) dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 96/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt tanggal 12 Maret 2020 Jo Pengadilan TPK pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020 dalam perkara atas nama Muhtar Ependy yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0312/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021, LAP-0313/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021, LAP-0316/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 08 November 2021, LAP-0319/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 23 November 2021
Selain itu lelang juga dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 dalam perkara atas nama Irwandi Yusuf, yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0314/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021; serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor:S-1771/KNL.0703/2022 tanggal 27 September 2022
Adapun obyek lelang sebagai berikut :
No. |
Obyek Lelang |
Harga Limit |
Uang Jaminan |
Keterangan | ||
1. |
Dijual dalam satu paket angka 1, 2, 3 dan 4 |
Rp. 119.414.000,00. (seratus Sembilan belas juta empat ratus empat belas juta rupiah) |
Rp.47.765.600,- (Empatpuluh tujuh juta tujuh ratus enampuluh lima ribu enam ratus rupiah) |
Kondisi Rusak Berat |
||
2. |
|
Rp. 60.434.000,00. (Enam puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) |
Rp.24.173.600,- (Dua puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah |
Kondisi Rusak Berat |
||
3. |
|
Rp.114.567.000,00. (Seratus empat belas juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) |
Rp. 45.826.800,00 (Empat puluh lima juta delapan ratus duapuluh enam ribu delapan ratus rupiah) |
Kondisi Rusak Berat |
||
4. |
|
Rp. 35.836.000,00. (Tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) |
Rp. 14.334.400,00 (Empat belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) |
Kondisi Rusak Berat |
||
5. |
|
Rp. 7.986.000,00 (Tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Rp. 3.194.400,00 (Tiga juta seratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) |
Kondisi Rusak Berat |
Keterangan:
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Pelaksanaan Lelang :
Hari/Tanggal |
: |
Selasa, 11 Oktober 2022; 10.15 s.d 11.15 WIB Waktu Server |
||
Cara Penawaran | : |
Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id |
||
Waktu Penawaran | : |
10.15 s.d 11.15 WIB Waktu Server |
||
Waktu Penetapan Pemenang | : |
11.15 WIB s.d Selesai |
||
Penetapan Pemenang Lelang | : | Setelah batas akhir penawaran | ||
Tempat Pelaksanaan Lelang | : |
KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat |
Syarat-syarat lelang :
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Penyetoran uang jaminan paling lambat sebelum batas akhir penawaran.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (kondisi “as is”) dengan segala konsekwensi biaya tertunggak atas objek lelang dan segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan seluruhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang
- Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”) peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek kendaraan roda empat (mobil) pada hari Rabu, 4 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan KPK Jalan Dewi Sartika No. 255 Rt. 1 Rw. 2 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, objek kendaraan roda dua (Sepeda Motor) pada hari Kamis 6 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Timur, Jalan Cipinang Jaya Raya No. 37 Rt. 2 Rw. 6 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13420, dan objek berupa Tas, Sepeda, dan Telepon Gengam atau Handphone pada hari Jum’at, 7 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan standar protokol kesehatan.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Pemenang lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat penyerahan barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Sdr. Dedi Irawan, No. Hp. 087883360290 atau surel ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Sdr. Chairul Lutfi No. Hp. 081280979231.di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
Jakarta, Oktober 2022
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
Mungki Hadipratikto