Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Terdakwa Markus Nari jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 atas nama Terdakwa Markus Nari jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Markus Nari

serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed biddingdengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Top