Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang  Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2017 PN.Plg tanggal 23 Maret 2017 dalam perkara atas nama Yan Anton Ferdian, akan melakukan penjualan barang rampasan di muka umum (lelang) Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dengan penawaran lelang secara tertulis terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet pada alamat domain https://www.lelang.go.id, dengan objek lelang sebagai berikut :

No.

OBJEK LELANG

NILAI LIMIT (Rp)

UANG JAMINAN PENAWARAN LELANG (Rp)

1

1 (satu) bidang tanah seluas 109 M² yang beralamat di Perumahan Griya Pesona Sembawa Blok B.1 Desa Limau, Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab. Banyuasin Nomor 0534 atas nama M EKO RUSDIANTO, berikut 1 (satu)  unit bangunan seluas 60 m persegi

Rp138.000.000,00.

Rp45.000.000,00

2

1 (satu) bidang tanah seluas 109 M² yang beralamat di Perumahan Griya Pesona Sembawa Blok B.2 Desa Limau, Kecamatan Sembawa, Kab. Banyuasin sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Nomor 0533 atas nama M EKO RUSDIANTO

Rp18.414.000,00.

Rp6.000.000,00

3

1 (satu) unit mobil Honda City GM6 1.5 E CVT Warna Hitam Mutiara, Tahun 2015, Nomor Rangka MHRGM6640FP411957, Nomor Mesin L15Z11423468, Nomor Rangka MRHGM6640FP411957, Nomor Polisi BG 75 MR

Rp118.149.000,00.

Rp36.000.000,00

4.

1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi, Type Mirage Exceed, warna merah,Nomor Rangka MMBXTA03AGH010223, Nomor Mesin 3A92UCT6222, Nomor Polisi BG 1378 UC, Tahun 2015

Rp64.811.000,00.

 

Rp20.000.000,00

Asli Bukti Kepemilikan ada pada Penjual (KPK)

Pelaksanaan lelang:

Cara Penawaran

Open Bidding (dengan mengakses url www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id)

Waktu Penawaran

Selasa, 29 Oktober 2019, Pukul 09.00 s.d 11.00 waktu server (sesuai WIB)

Penetapan Pemenang

Setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Harga Lelang

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

2% s/d 3% (tiga persen) dari Harga Lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang

KPKNL Palembang Gedung Keuangan Negara Blok C lt.1

Jalan Kapten A. Rivai No.4 Palembang

 

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
  2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  3. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi biaya – tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui /memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli. Obyek lelang berupa mobil, berada di Rupbasan Palembang Jl. Inspektur Marzuki Lorok Pakjo Palembang, dapat dilihat pada tanggal 16 s/d 18, 21 s/d 23 Oktober 2019 (pada jam kerja).
  4. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing – masing peserta lelang. Uang jaminan harus sama persis jumlah yang disetorkan, tidak lebih dan tidak kurang serta tidak bisa dicicil.
  5. Batas waktu penyetoran secara tunai/pemindahbukuan/ATM/lainnya untuk efektif masuk Rekening mengacu pada ketentuan masing-masing Perbankan dan itu bukan kewenangan KPKNL Palembang.
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% s/d 3% ditujukan melalui Nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
  7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan / penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak – pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan /keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
  8. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan sistem perbankan dan jaringan internet bukan tanggung jawab KPKNL.
  9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi / Adyantana Meru Herlambang, Hendra Apriansyah dan Alandika Putra, Jl. Kuningan Persada Kav-4. Jakarta 12920 Telepon (021) 2557 8300 www.kpk.go.id. pada jam kerja atau KPKNL Palembang, GKN Palembang Blok C Lt.1-2, Jl.Kapten A Rivai No.4 Palembang Telepon (0711) 352574.

Jakarta,   15 Oktober 2019

Panitia Lelang Barang Rampasan KPK

TTD

Hendra Apriansyah

Top