Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 61/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Jkt Pst tanggal 3 Desember 2018 atas nama Sutrisno, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dengan objek :

No

Obyek lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

1 (satu) buah bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2332, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Ngijo.

Rp554.971.000.00 (lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Rp120.000.000.-

(seratus dua puluh juta rupiah)

Barang yang dilelang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

PERSYARATAN LELANG:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Malang Jl.S. Supriadi No.157 Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, Telp (0341) 804475.
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.

PELAKSANAAN LELANG

Hari/Tanggal                                   : Kamis, 18 Juli 2019, pukul 11.00 Waktu Server (sesuai WIB)

Cara Penawaran                           : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran                 : Kamis, 18 Juli 2019 pukul 11.00 Waktu Server (sesuai WIB)

Penetapan Pemenang Lelang       : setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Harga Lelang               : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli                      : 2 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang         : KPKNL Malang, Jl.S. Supriadi No.157 Bandungrejosari, Sukun, Kota

                                                       Malang

Jakarta, 4 Juli 2019

Pejabat Penjual

Josep Wisnu Sigit  

Top