Kegiatan penyidikan dilaksanakan sebanyak 232 (duaratus tigapuluh dua) perkara, yang terdiri dari perkara sisa tahun 2020 sebanyak 125 (seratus duapuluh lima) perkara dan perkara tahun 2021 sebanyak 107 (seratus tujuh) perkara, yaitu:

Carry Over

  1. Perkara TPK dalam pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa Solar Home System (SHS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) tahun anggaran 2009 atas nama tersangka JACOB PURWONO (Dirjen LPE Departemen ESDM). Dik-39/01/08/2010 Tgl. 26 Agustus 2010.
  2. Perkara TPK sehubungan dengan secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD.P Tahun 2014 dan atau RAPBD.P Tahun 2015 pada Provinsi Riau atas nama tersangka ANNAS MAAMUN (Gubernur Riau). Dik-01/01/01/2015.
  3. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 atas nama tersangka MINARSIH (Swasta). Sprin.Dik-34/01/09/2015.
  4. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dan atau TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan atau sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atas nama tersangka BAMBANG GIATNO RAHARDJO (Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes). Sprin.Dik-35/01/09/2015.
  5. Perkara TPK dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010 dengan menunjuk langsung Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dari China sebagai penyedia barang atas nama tersangka R.J. LINO (Dirut PT. Pelindo II) dkk. Sprin.Dik-55/01/12/2015.
  6. Perkara TPK dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 atas nama tersangka HASANUDDIN IBRAHIM (Dirjen Holtikultura/KPA). Sprin.Dik-05/01/01/2016.
  7. Perkara TPK dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana DIPA Universitas Airlangga Tahun 2007 s/d 2010 dan TPK dalam peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Universitas Airlangga Tahun 2009 atas nama tersangka FASICH (Rektor/KPA Universitas Airlangga). Sprin.Dik-16/01/03/2016.
  8. Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir Tahap II pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK merangkap KPA pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri). Sprin.Dik-12/01/02/2017 Tanggal 20 Februari 2017.
  9. Perkara TPK dalam kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi; Kegiatan Sepeda Sehat Dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi; dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012 atas nama tersangka SRI UTAMI (Pegawai Negeri Sipil Kementrian ESDM). Sprin.Dik-23/01/03/2017 Tanggal 31 Maret 2017.
  10. Perkara TPK bersama-sama dengan Agus Nugroho selaku Direktur Umum PT Pirusa Sejati, yaitu memberi hadiah atau janji terkait dengan penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen ekslusif PT. PAL Indonesia (persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina Tahun 2014 s.d. 2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (persero) bersama-sama dengan M. Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT. PAL Indonesia (persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (persero) atas nama tersangka KIRANA KOTAMA (Swasta). Sprin.Dik-41/01/06/2017 Tanggal 8 Juni 2017.
  11. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017 atas nama tersangka IRFAN KURNIA SALEH (Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri). Sprin.Dik-44/01/06/2017 Tanggal 16 Juni 2017.
  12. Perkara TPK sehubungan dengan Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada Perusahaan Pertambangan di Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007-2014 atas nama tersangka ASWAD SULAIMAN (Pj. Bupati Konawe Utara (Periode 2007-2009) dan selaku Bupati Konawe Utara (Periode 2011-2016)). Sprin.Dik-59/01/07/2017 Tanggal 27 Juli 2017.
  13. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka RITA WIDYASARI (Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2015). Sprin.Dik-119/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
  14. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka KHAIRUDIN (Swasta - Komisaris PT. MEDIA BANGUN BERSAMA). Sprin.Dik-120/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
  15. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka H. ABDUL LATIF (Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021) dkk. Dik-07/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018.
  16. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. H. ABDUL LATIF (Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021). Sprin.Dik-08/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018.
  17. Perkara TPPU yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atu patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka YUDI WIDIANA ADIA (Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019). Sprin.Dik-13/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 19 Januari 2018.
  18. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama tersangka PT. NINDYA KARYA (persero) (Korporasi). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018.
  19. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama tersangka PT. TUAH SEJATI (Korporasi). Sprin.Dik/31/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018.
  20. Perkara TPK bersama-sama Ir. Zaenal Abidin, MM, MT, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/70/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018.
  21. Perkara TPK bersama-sama H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka IZIL AZHAR (Swasta). Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2018 Tanggal 28/09/2018.
  22. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK Kemendagri). Sprin.Dik/132/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  23. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka ADI WIBOWO (kadiv waskita karya BUMN). Sprin.Dik/133/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  24. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK Kemendagri). Sprin.Dik/134/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  25. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DONO PURWOKO (kadiv adhi karya BUMN). Sprin.Dik/135/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  26. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan atas nama tersangka MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 05/10/2018.
  27. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon serta penerimaan lainnya atas nama tersangka SUNJAYA PURWADISASTRA (Bupati Cirebon periode 2014-2019). Sprin.Dik/158/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 25/10/2018.
  28. Perkara TPK suatu korporasi yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI, atas nama tersangka PT. MERIAL ESA (korporasi). Sprin.Dik/169/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 23/11/2018.
  29. Perkara TPK besama-sama dengan IR. Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dkk terkait pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka ANDRIRINI YAKTININGSASI (Swasta). Sprin.Dik/173/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018.
  30. Perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012 yang dilakukan oleh Tersangka SUPIAN HADI (Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021). Sprin.Dik/179/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  31. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama tersangka ADNAN (PPK Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019.
  32. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama tersangka I KETUT SUARBAWA (Manajer Divisi Operasi 1 PT. Wijaya Karya). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019.
  33. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama tersangka SAMIN TAN (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/02/2019 Tanggal 01 Februari 2019.
  34. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka SURYA DARMADI (Owner PT Darmex / PT Duta Palma Group - Swasta). Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.
  35. Perkara TPK suatu korporasi yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka PT. PALMA SATU (Korporasi). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.
  36. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Yaya Purnomo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai atas nama tersangka ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  37. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  38. Perkara TPK pembangunan 4 (empat) unit kapal 60 (enam puluh) meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Suber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012 sampai dengan 2016 atas nama tersangka AMIR GUNAWAN (Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) – Swasta). Sprin.Dik/39/DIK.00/01/04/2019 tanggal 24 April 2019.
  39. Perkara TPK pembangunan 4 (empat) unit kapal 60 (enam puluh) meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Suber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012 sampai dengan 2016 atas nama tersangka ARIS RUSTANDI (Kasubdit Infrastruktur Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan). Sprin.Dik/40/DIK.00/01/04/2019 tanggal 24 April 2019.
  40. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka ISTADI PRAHASTANTO (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Sprin.Dik/41/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  41. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka HERU SUMARWANTO (Ketua Panitia Pengadaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Sprin.Dik/42/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  42. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka AMIR GUNAWAN (Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) – Swasta). Sprin.Dik/43/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  43. Perkara TPK bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas nama tersangka SJAMSUL NURSALIM (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia) dan ITJIH SJAMSUL NURSALIM (Swasta). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/05/2019 tanggal 13 Mei 2019.
  44. Perkara TPK bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka LENI MARLENA (Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
  45. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka JULI AMAR MA'RUF (Anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
  46. Perkara TPK terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka PAULUS TANNOS selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/82/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  47. Perkara TPK terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka ISNU EDHI WIJAYA selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/83/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  48. Perkara TPK dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka HUSNI FAHMI selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi dalam rangka penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/84/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  49. Perkara TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MIRYAM S. HARYANI selaku Anggota DPR-RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/85/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  50. Perkara TPK atas nama Tersangka H. DARWAN ALI selaku Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003 s.d. 2008 dan periode 2008 s.d. 2013 dan kawan-kawan, berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007 s.d. 2012. Sprin.Dik/89/DIK.00/01/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019.
  51. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka BAMBANG IRIANTO selaku Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Periode tahun 2009-2013 yang diberikan oleh Widodo Ratanachaitong selaku Beneficial Owner He Ming International Pte. Ltd., terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). Sprin.Dik/95/DIK.00/01/08/2019 tanggal 29 Agustus 2019.
  52. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka TUBAGUS CHAERI WARDANA als WAWAN (Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin). Sprin.Dik/96/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  53. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka FUAD AMIN IMRON (Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin). Sprin.Dik/97/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  54. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Tersangka UNDANG SUMANTRI, dan kawan-kawan yaitu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melalui pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Untuk Madrasah Tsanawiyah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011. Sprin.Dik/113/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  55. Perkara TPPU yang di duga dilakukan oleh Tersangka SUNJAYA PURWADISASTRA selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Sprin.Dik/114/DIK.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
  56. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Tersangka HERI TANTAN SUMARYANA bersama-sama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode tahun 2013 s.d. Tahun 2018, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/115/DIK.00/01/09/2019 tanggal 13 September 2019.
  57. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) dkk. Sprin.Dik/123/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
  58. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat, dkk. Sprin.Dik/124/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
  59. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka HERRY JUNG, yaitu memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana. Sprin.Dik/130/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
  60. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka SUTIKNO selaku Direktur PT. Kings Property Indonesia, yaitu memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perizinan PT. Kings Property Indonesia. Sprin.Dik/131/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
  61. Perkara TPPU setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Tersangka GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018). Sprin.Dik/145/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.
  62. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Tersangka SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat. Dik/146/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.
  63. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka M. NASIR (PPK). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  64. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka HANDOKO SETIONO (Swasta – Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara). Sprin.Dik/10/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  65. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka MELIA BOENTARAN (Swasta – Direktur PT. Arta Niaga Nusantara). Sprin.Dik/11/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  66. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka M. NASIR (PPK). Sprin.Dik/12/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  67. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka DIDIET HADIANTO (Swasta – Project Manager PT. WIKA). Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  68. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis(Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 atas nama Tersangka FIRJAN TAUFAN (Swasta - Staf Pemasaran PT WIKA). Sprin.Dik/14/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  69. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka PETRUS EDY SUSANTO (Swasta – Kontraktor). Sprin.Dik/15/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  70. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka I KETUT SUARBAWA (Pegawai BUMN - Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk). Sprin.Dik/16/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  71. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka TIRTHA ADHI KAZMI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  72. Perkara TPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka M. NASIR (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)). Sprin.Dik/18/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  73. Perkara TPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Victor Sitorus (Swasta - Kontraktor). Sprin.Dik/19/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  74. Perkara TPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka M. NASIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sprin.Dik/20/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  75. Perkara TPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka SURYADI HALIM alias TANDO (Swasta - Komisaris Utama PT RIMBO PERADUAN). Sprin.Dik/21/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  76. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode tahun 2014 – 2017 yang dilakukan oleh Tersangka BUDI JUNIARTO (Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur periode tahun 2013 – 2017). Sprin.Dik/24/DIK.00/01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020.
  77. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka BUDIMAN SALEH (BUMN - Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. Dirgantara Indonesia) yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia) dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/26/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  78. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka ARIE WIBOWO (BUMN - Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia), yang secara bersama- sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT, Dirgantara Indonesia) dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/27/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  79. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka DIDI LAKSAMANA (Swasta - Mitra Penjualan PT. Dirgantara Indonesia), yang secara bersama- sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia dan kawan-kawan dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  80. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka FERRY SANTOSA S. selaku Mitra Penjualan PT. Dirgantara Indonesia, yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia dan kawan-kawan dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/29/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  81. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh tersangka H. KHARUDDIN SYAH alias H. BUYUNG (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 – 2021) bersama-sama dengan Agusman Sinaga. Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020.
  82. Perkara TPK berupa pemberian susuatu, hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh tersangka AGUSMAN SINAGA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara) bersama-sama dengan H. Kharuddin Syah alias H. Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 – 2021. Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2020 tanggal  17 April 2020.
  83. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka IRGAN CHAIRUL MAHFIZ (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014 – 2019) bersama-sama dengan Puji Suhartono terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sprin.Dik/37/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020.
  84. Perkara berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka PUJI SUHARTONO (mantan Wakil Bendahara Umum PPP) bersama-sama dengan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014 – 2019 terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sprin.Dik/38/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020.
  85. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SAIFUL ILAH (Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021). Sprin.Dik/39/DIK.00/01/04/2020 tanggal 5 Mei 2020.
  86. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh tersangka HERMANSYAH HAMIDI (mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten Lampung Selatan) bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Sprin.Dik/40/DIK.00/01/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020.
  87. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh tersangka SYAHRONI (Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan) bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan kawan-kawan. Sprin.Dik/41/DIK.00/01/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020.
  88. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada DR. dr. Herman Sutrisno, MM selaku Walikota Banjar periode 2008-2013, terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar atas nama tersangka RAHMAT WARDI (Swasta). Sprin.Dik/42/DIK.00/01/06/2020 tanggal 30 Juni 2020.
  89. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi, terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjar atas nama tersangka Dr. dr. HERMAN SUTRISNO, MM (Walikota Banjar periode 2008-2013). Sprin.Dik/43/DIK.00/01/06/2020 tanggal 30 Juni 2020.
  90. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 an. Tersangka ABDUL ROZAQ MUSLIM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020.
  91. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka PRIYADI KARDONO (Kepala BIG 2014-2016). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020.
  92. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka MUCHAMAD MUCHLIS (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020.
  93. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka LISSA RUKMI UTARI (Komisaris Utama PT. AMETIS INDOGEO PRAKARSA dan Direktur Utama PT WAINDO SPECTERRA INDONESIA - Swasta). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020.
  94. Perkara TPK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua atas nama tersangka ELTINUS OMALENG (Bupati Mimika periode 2014-2019) bersama-sama dengan tersangka MARTHEN SAWY (PPK) dan tersangka TEGUH ANGGARA (Direktur PT. Waringin Megah – rekanan pelaksana pembangunan Gereja). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.
  95. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 atas nama tersangka KIAGUS EMIL FAHMY CORNAIN (Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana - Swasta). Sprin.Dik/59/DIK.00/01/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
  96. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 atas nama tersangka SOLIHAH (Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 – 2016). Sprin.Dik/60/DIK.00/01/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
  97. Perkara TPK secara bersama-sama setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terkait dengan Jasa Konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil & Gas pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d. Tahun 2012 dan penerimaan lainnya atas nama tersangka BUDI TJAHJONO alias BUDI TJAHYONO (Kepala Divisi Asuransi Keuangan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan/atau Direktur Pemasaran Korporasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan/atau selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Sprin.Dik/62/DIK.00/01/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
  98. Perkara TPK secara bersama-sama setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terkait dengan Jasa Konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil & Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d. Tahun 2012 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka SOLIHAH (Direktur Keuangan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2016). Sprin.Dik/63/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020.
  99. Perkara TPK secara bersama-sama gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terkait dengan Jasa Konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil & Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d. Tahun 2012 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka KIAGUS EMIL FAHMY CORNAIN (pemilik PT. AYODYA MULTI SARANA – Swasta). Sprin.Dik/64/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020.
  100. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, • yang bertentangan dengan kewajibannya dalam mendapatkan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka PAUT SYAKARIN (Swasta). Sprin.Dik/65/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020.
  101. Perkara TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka FAHRURROZI, ARRAKHMAT EKA PUTRA, WIWID ISWHARA dan ZAINUL ARFAN (masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/66/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020.
  102. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 oleh tersangka SRI WAHYUMI MARIA MANALIP (Bupati Talaud periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019). Sprin.Dik/67/DIK.00/01/11/2020, tanggal 4 November 2020.
  103. Perkara TPK dalam Pekerjaan Pembangunan Stadi on Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta yang diduga dilakukan oleh Tersangka EDY WAHYUDI (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/68/DIK.00/01/11/2020, tanggal 12 November 2020.
  104. Perkara TPK dalam Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta yang diduga dilakukan oleh Tersangka HERI SUKAMTO (Kepala Cabang PT Duta Mas lndah Cabang D.I. Yogyakarta dan Kuasa KSO PT Duta Mas lndah - PT Permata Nirwana Nusantara KSO) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/69/DIK.00/01/11/2020 tanggal 12 November 2020.
  105. Perkara TPK dalam Pekerjaan Pembangunan Stadi on Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUGIHARTO (Direktur Utama PT. ARSIGRAPHI - Konsultan Perencana) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/70/DIK.00/01/11/2020, tanggal 12 November 2020.
  106. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SUHARJITO (Direktur PT Dua Putra Perkasa - Swasta) dan kawan-kawan, terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sprin.Dik/72/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020.
  107. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka EDHY PRABOWO (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/73/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020.
  108. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SISWADHI PRANOTO LOE (Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK)), AINUL FAQIH  (Swasta) dan AMIRIL MUKMININ (sespri menteri KKP) bersama-bersama dengan Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/74/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020.
  109. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SAFRI (Stafsus Menteri KKP) dan ANDREAU MISANTA PRIBADI (Stafsus Menteri KKP) bersama-bersama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/75/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020.
  110. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek dan penerbitan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh tersangka AJAY MUHAMMAD PRIATNA (Wali Kota Cimahi periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022). Sprin.Dik/76/DIK.00/01/11/2020, tanggal 28 November 2020.
  111. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait proyek dan penerbitan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh tersangka HUTAMA YONATHAN (Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati - Swasta). Sprin.Dik/77/DIK.00/01/11/2020, tanggal 28 November 2020.
  112. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana atas nama tersangka BUDI TJAHJONO alias BUDI TJAHYONO (Dirut PT. Jasindo). Sprin.Dik/78/DIK.00/01/12/2020, tanggal 3 Desember 2020.
  113. Perkara TPK Tersangka EDDY RUMPOKO (Walikota Batu periode 2011 s.d 2017) yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/79/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  114. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka HEDY THIONO (Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada - Swasta), dkk. Sprin.Dik/80/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  115. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Ir. ANDREAS HONGKIRIWANG (Direktur PT Andron ika Putra Delta - Swasta), dkk. Sprin.Dik/81/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  116. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka DJUFRI KATILI (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri - Swasta), dkk. Sprin.Dik/82/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  117. Perkara TPK secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Drs. WENNY BUKAMO (Bupati Banggai Laut 2016· 2021). Sprin.Dik/83/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  118. Perkara TPK penyelenggara negara (Drs. Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut 2016-2021)) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Tersangka Ir. HENGKY THIONO (Direktur PT Raja Muda Indonesia – Swasta). Sprin.Dik/84/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  119. Perkara TPK penyelenggara negara (Drs. Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut 2016-2021)) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Tersangka RECKY SUHARTONO GODIMAN (Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group) - Swasta). Sprin.Dik/85/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  120. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka ARDIAN ISKANDAR M (Swasta). Sprin.Dik/86/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020.
  121. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka HARRY VAN SIDABUKKE (Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat). Sprin.Dik/87/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020.
  122. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka MATHEUS JOKO SANTOSO (PPK pada Kemensos) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020, dan Tindak Pidana Korupsi secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan Bantuan Sosial Penanganan Covid 19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/88/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020.
  123. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka ADI WAHYONO (PPK pada Kemensos) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/89/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020.
  124. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka JULIARI P. BATUBARA (Menteri Sosial) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/90/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 20.
  125. Perkara TPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 yang diduga dilakukan oleh Tersangka BUDI ADI PRABOWO (Direktur Produksi PTPN XI Dkk). Sprin.Dik/91/DIK.00/01/12/2020, tanggal 10 Desember 2020.

Januari

  1. Perkara TPK yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Nurhadi, bersama sama dengan Rezky Herbiyono terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka FERDY YUMAN (Wiraswasta). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2021 tanggal 5 Januari 2021.
  2. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka JUARSAH (Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Februari

  1. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang diberikan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama tersangka ANGIN PRAYITNO AJI (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/03/DIK.00/01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021.
  2. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang diberikan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksan perpajakan PT. Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT. Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama Tersangka DADAN RAMDANI (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/04/DIK.00/01/02/2021, tanggal 4 Februari 2021.
  3. PerkaraTPK berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Angin Prayitno Aji, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan yang dilakukan oleh Tersangka AULIA IMRAN MAGHRIBI selaku konsultan pajak dan kawan-kawan terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT. Gunung Madu Plantations Tahun Pajak 2016. Sprin.Dik/05/DIK.00/01/02/2021, tanggal 4 Februari 2021.
  4. PerkaraTPK berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan yang dilakukan oleh Tersangka RYAN AHMAD RONAS (swasta - konsultan pajak) terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT. Gunung Madu Plantations Tahun Pajak 2016. Sprin.Dik/06/DIK.00/01/02/2021, tanggal 4 Februari 2021.
  5. PerkaraTPK berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Ke􀀐asama dan Dukungan temeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan yang dilakukan oleh Tersangka VERONIKA LINDAWATI (Swasta - kuasa wajib pajak) dan kawan-kawan terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016. Sprin.Dik/07/DIK.00/01/02/2021, tanggal 4 Februari 2021.
  6. PerkaraTPK berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan yang dilakukan oleh Tersangka AGUS SUSETYO (Swasta - konsultan pajak) dan kawan-kawan terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017. Sprin.Dik/08/DIK.00/01/02/2021, tanggal 4 Februari 2021.
  7. Perkara TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s.d. 2018 atas nama tersangka APRI SUJADI (Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/02/2021, tanggal 17 Februari 2021.
  8. Perkara TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s.d. 2018 atas nama tersangka MOHD. SALEH H. UMAR (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/02/2021, tanggal 17 Februari 2021.
  9. Perkara TPK berupa menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten lndramayu Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019 atas nama tersangka ADE BARKAH SURAHMAN. (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014 s.d. 2019 serta Periode tahun 2019 s.d 2024). Sprin.Dik/11/DIK.00/01/02/2021, tanggal 22 Februari 2021.
  10. Perkara TPK berupa menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Baral kepada Pemerintah Kabupaten lndramayu Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019 atas nama tersangka SITI AISYAH TUTI HANDAYANI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Baral Periode 2014 s.d. 2019). Sprin.Dik/12/DIK.00/01/02/2021, tanggal 22 Februari 2021.
  11. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka YOORY CORNELES (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Sprin.Dik/13/DIK.00/01/02/2021, tanggal 24 Februari 2021.
  12. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka ANJA RUNTUWENE (Direktur PT Adonara Propertindo) bersama-sama dengan Tommy Adrian, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dik/14/DIK.00/01/02/2020, tanggal 24 Februari 2021.
  13. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka TOMMY ADRIAN (Direktur PT Adonara Propertindo) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dik/15/DIK.00/01/02/2020, tanggal 24 Februari 2021.
  14. Perkara TPK bersama-sama dengan Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 atas nama tersangka PT. ADONARA PROPERTINDO (Korporasi). Sprin.Dik/16/DIK.00/01/02/2021, tanggal 24 Februari 2021.
  15. Perkara TPK atas nama tersangka AA UMBARA SUTISNA (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dan kawan-kawan, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/17/DIK.00/01/02/2020, tanggal 26 Februari 2021.
  16. Perkara TPK atas nama tersangka ANDRI WIBAWA (Swasta) bersama-sama Aa Umbara Sut Isna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sprin.Dik/18/DIK.00/01/02/2021, tanggal 26 Februari 2021.
  17. Perkara TPK atas nama tersangka M. TOTOH GUNAWAN (Swasta - PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang) bersama-sama Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan Andri Wibawa, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sprin.Dik/19/DIK.00/01/02/2021, tanggal 26 Februari 2021.
  18. Perkara TPK memberi hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka AGUNG SUCIPTO (Swasta - Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba) dan kawan-kawan, kepada Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan bersama-sama dengan M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/20/DIK.00/01/02/2020, tanggal 27 Februari 2021.
  19. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka EDY RAHMAT (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan) bersama-sama M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dari Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan kawan-kawan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/21/DIK.00/01/02/2021, tanggal 27 Februari 2021.
  20. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka M NURDIN ABDULLAH (Gubernur Sulawesi Selatan) dan kawan-kawan dari Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan kawan-kawan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/22/DIK.00/01/02/2021, tanggal 27 Februari 2021.

Maret

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012 – 2016) terkait dengan pengurusan perkara dari Edy Sindoro dan kawan kawan, dan atau perbuatan menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/23/DIK.00/01/03/2021, tanggal 22 Maret 2021.
  2. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan, hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama tersangka NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012 – 2016). Sprin.Dik/24/DIK.00/01/03/2021, tanggal 22 Maret 2021

April

  1. Perkara TPK atas nama T ersangka AKBAR TANDANIRIA MANGKU NEGARA (PNS) bersama-sama Agung Ilm U Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 - 2019 dan SYAHBUDIN (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ) yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap ·apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/25/DIK.00/01/04/2021, tanggal 13 April 2021.
  2. Perkara TPK atas nama Tersangka TIGOR PRAKASA (Swasta – Kontraktor) yaitu memberi hadiah atau janji kepada Syahri Mul Yo selaku Bupati Tulungagung peri ode 2013-2018 dan kawan-kawan, terkait pr oyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung. Sprin.Dik/26/DIK.00/01/04/2021, tanggal 13 April 2021.
  3. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh Tersangka YUSMADA (Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai) terkait lelang / mutasi jabatan di Pemerintah Kata Tanjungbalai Tahun 2019 kepada M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai peri ode 2016 s.d. 2021. Sprin.Dik/27/DIK.00/01/04/2021, tanggal 15 April 2021.
  4. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji atas nama Tersangka M. SYAHRIAL (Walikota Tanjungbalai periode 2016 s.d. 2021) terkait lelang / mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019 dari Yusmada. Sprin.Dik/28/DIK.00/01/04/2021, tanggal 15 April 2021.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari M Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai dan penerimaan lainnya atas nama tersangka STEPANUS ROBIN PATTUJU (Penyidik KPK). Sprin.Dik/29/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari M Syahrial selaku Walikota Tarijung Balai periode 2016-2021 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai dan penerimaan lainnya atas nama tersangka MASKUR HUSAIN (Pengacara). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021.
  7. Perkara TPK memberi hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Tersangka M. SYAHRIAL selaku Walikota Tanjung Balai periode 2016- 2021 kepada Stepanus Robbn Pattuju selaku Penyidik KPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai. Sprin.Dik/31/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021.

Mei

  1. Perkara TPK berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 yang pada saat dilakukan perbuatan untuk dan seluruh atau sebagiannya di tugaskan untuk mengurus atau mengawasinya serta penerimaan gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2018 atas nama tersangka BUDHI SARWONO (Walikota Banjarnegara) dan tersangka KEDY AFANDI (Wiraswasta). Sprin.Dik/32/DIK.00/01/05/2021, tanggal 25 Mei 2021.
  2. Perkara TPK atas nama Tersangka RUDY HARTONO ISKANDAR (Swasta) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi OKI Jakarta Tahun 2019. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/05/2021, tanggal 28 Mei 2021.

Juni

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka APIF FIRMANSYAH (Mantan Asisten Pribadi Zumi Zola). Sprin.Dik/34/DIK.00/01/06/2021, tanggal 18 Juni 2021.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya atas nama tersangka APIF FIRMANSYAH (Mantan Asisten Pribadi Zumi Zola). Sprin.Dik/35/DIK.00/01/06/2021, tanggal 18 Juni 2021.

Juli

Agustus

  1. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka ARDIUS PRIHANTONO (Kuasa Penguuna Anggaran (KPA) merangkap Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)). Sprin.Dik/36/DIK.00/01/08/2021, tanggal 13 Agustus 2021.
  2. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka AGUS KARTONO (Penerima Kuasa Menjual Tanah – PNS pada Dinas Pendidikan Prov Banten). Sprin.Dik/37/DIK.00/01/08/2021, tanggal 13 Agustus 2021.
  3. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka FARID NURDIANSYAH (Perantara/Swasta). Sprin.Dik/38/DIK.00/01/08/2021, tanggal 13 Agustus 2021.
  4. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q. PT ANEKA TAMBANG Tbk, dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dare kadar emas rendah) antara PT ANEKA TAMBANG Tbk., dengan PT LOCO MONTRADO Tahun 2017 atas nama tersangka DODDY MARTIMBANG (General Manager UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk - BUMN). Sprin.Dik/39/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
  5. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q. PT ANEKA TAMBANG Tbk, dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dare kadar emas rendah) antara PT ANEKA TAMBANG Tbk., dengan PT LOCO MONTRADO Tahun 2017 atas nama tersangka SIMAN BAHAR (Direktur PT LOCO MONTRADO - Swasta). Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
  6. Perkara TPK bersama-sama Johny Rynhard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dari IVANA KWELJU dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka TAGOP SUDARSONO SOULISA (Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 dan Periode 2016-2021). Sprin.Dik/41/DIK.00/01/08/2021, tanggal 27 Agustus 2021.
  7. Perkara TPK bersama-sama Tagop Sudarsono Soulisa, SH, MT selaku Bupati Buru Selalan Periode 2011-2016 dan Periode 2016-2021, yailu menerima hadiah alau janji lerkail Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kola Namrole lahun 2015 di Pemerinlah Kabupaten Buru Selalan dari IVANA KWELJU dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabalannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka JOHNY RYNHARD KASMAN (Swasta). Sprin.Dik/42/DIK.00/01/08/2021, tanggal 27 Agustus 2021.
  8. Perkara TPK rnernberi hadiah atau janji terkait terkait Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kola Namrole tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kepada Tagop Sudarsono Soulisa, SH, MT selaku Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman atas nama tersangka IVANA KWELJU (Dirut PT Vidi Citra Kencana). Sprin.Dik/43/DIK.00/01/08/2021, tanggal 27 Agustus 2021.
  9. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya alas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka TAGOP SUDARSONO SOULISA (Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 dan Periode 2016-2021). Sprin.Dik/44/DIK.00/01/08/2021, tanggal 27 Agustus 2021.
  10. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 atas nama tersangka PUPUT TANTRIANA SARI (Bupati Probolinggo periode 2018-2023) dan HASAN AMINUDDIN (Anggota DPR RI). Sprin.Dik/45/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021.
  11. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji bersama-sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 dan Hasan Aminuddin, terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 atas nama tersangka DODDY KURNIAWAN (PNS). Sprin.Dik/46/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021.
  12. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji bersama-sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 dan Hasan Aminuddin, terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 atas nama Tersangka MUHAMAD RIDWAN (PNS). Sprin.Dik/47/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021.
  13. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggotahun 2021 kepada Doody Kurniawan bersama -sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018- 2023 dan Hasan Aminuddin atas nama tersangka SUMARTO (PNS). Sprin.Dik/48/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021.
  14. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 melalui Hasan Aminuddin dan Doody Kurniawan atas nama tersangka ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO'IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, NURUL HADI (masing-masing ASN Pemkab Probolinggo). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021.
  15. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 melalui Hasan Aminuddin dan Muhamad Ridwan atas nama tersangka NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO, SAMSUDDIN (masing-masing ASN Pemkab Probolinggo). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021.

September

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah atas nama tersangka MUHAMMAD AZIS SYAMSUDDIN (Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/092021, tanggal 2 September 2021.
  2. Perkara TPK dalam penyaluran pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) atas nama tersangka KMS. DANIEL alias KEMAS DANIAL (Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010 sampai dengan tahun 2017). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  3. Perkara TPK dalam penyaluran pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) atas nama tersangka STEVANUS KUSNADI (Direktur PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA - swasta). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  4. Perkara TPK dalam penyaluran pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) atas nama tersangka DODI KURNIADI (Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) dan DEDEN WAHYUDIN Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar). Sprin.Dik/54/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  5. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka AHMAD REO KOSUMA (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  6. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka ARI YOCA SETIADI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  7. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka FITRIANZAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  8. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka INDRA GANI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  9. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka ISHAK JOHARSYAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/59/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  10. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka MARDIANSYAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/60/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  11. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka MARSITO (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/61/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  12. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka MUHARDI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/62/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  13. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka PIARDI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/63/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  14. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka SUBAHAN (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/64/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  15. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka MARHAINI (Direktur CV Hanamas – Swasta). Sprin.Dik/65/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  16. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka FACHRIADI (Direktur CV Kalpataru – swasta). Sprin.Dik/66/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  17. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka MALIKI (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kab Hulu Sungai Utara). Sprin.Dik/67/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021.
  18. Perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka PUPUT TANTRIANA SARI (Bupati Probolinggo periode 2018-2023) bersama-sama dengan Tersangka HASAN AMINUDDIN (Anggota DPR RI) pada tahun 2013-2021 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Sprin.Dik/68/DIK.00/01/09/2021, tanggal 17 September 2021.
  19. Perkara TPK yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka PUPUT TANTRIANA SARI (Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2018-2023) bersama-sama dengan Tersangka HASAN AMINUDDIN (Anggota DPR RI). Sprin.Dik/69/DIK.00/01/09/2021, tanggal 17 September 2021.
  20. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 atas nama tersangka ANDI MERYA (Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026). Sprin.Dik/70/DIK.00/01/09/2021, tanggal 22 September 2021.
  21. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 atas nama tersangka H.M. ANZARULLAH (Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur). Sprin.Dik/71/DIK.00/01/09/2021, tanggal 22 September 2021.

Oktober

  1. Perkara TPK yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 atas nama tersangka ARIF HENDRAWAN (Direktur PT Wahyu Daya Mandiri/ peg BUMN). Sprin.Dik/72/DIK.00/01/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021.
  2. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 atas nama tersangka DODI REZA ALEX NOERDIN (Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022). Sprin.Dik/73/DIK.00/01/10/2021, tanggal 16 Oktober 2021.
  3. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021atas nama tersangka EDDY UMARI (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin). Sprin.Dik/74/DIK.00/01/10/2021, tanggal 16 Oktober 2021.
  4. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 atas nama tersangka HERMAN MAYORI (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin). Sprin.Dik/75/DIK.00/01/10/2021, tanggal 16 Oktober 2021.
  5. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 atas nama tersangka SUHANDY (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara/ swasta). Sprin.Dik/76/DIK.00/01/10/2021, tanggal 16 Oktober 2021.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengurusan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha perkebunan PT Adimulia Agrolestari Tahun 2021 atas nama tersangka ANDI PUTRA (Bupati Kuantan Singingi). Sprin.Dik/77/DIK.00/01/10/2021, tanggal 19 Oktober 2021.
  7. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha perkebunan PT Adimulia Agrolestari Tahun 2021 atas nama tersangka SUDARSO (General Manager PT Adimulya Agro Lestari/ swasta). Sprin.Dik/78/DIK.00/01/10/2021, tanggal 19 Oktober 2021.
  8. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara terkait Pengurusan Dana lnsentif Daerah {DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 atas nama tersangka NI PUTU EKA WIRYASTUTI (Bupati Tabanan Peri ode 2016 s.d 2021). Sprin.Dik/79/DIK.00/01/10/2021, tanggal 19 Oktober 2021.
  9. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara terkait pengurusan Dana lnsentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 atas nama tersangka I DEWA NYOMAN WIRATMAJA (Dosen Universitas Udayana/ Stafsus Bupati Tabanan). Sprin.Dik/80/DIK.00/01/10/2021, tanggal 19 Oktober 2021.
  10. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK tahun anggaran 2017 dan 2018 serta DID tahun anggaran 2018 atas nama tersangka RIFA SURYA (Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II, dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan). Sprin.Dik/81/DIK.00/01/10/2021, tanggal 19 Oktober 2021.

November

  1. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT BANK PAN INDONESIA Tbk tahun pajak 2016, dan terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama tersangka WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/82/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021.
  2. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT BANK PAN INDONESIA Tbk tahun pajak 2016, dan terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama tersangka ALFRED SIMANJUNTAK (Ketua Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/83/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021.
  3. Perkara TPK berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/84/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021.
  4. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain alas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya alas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan; pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama tesangka WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/85/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021.
  5. Perkara TPK dalam proyek pengadaan barang dan/ jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 serta penerimaan lainnya atas nama tersangka ABDUL WAHID (Bupati Hulu Sungai Utara periiode 2017 s.d 2022). Sprin.Dik/86/DIK.00/01/11/2021, tanggal 11 November 2021.
  6. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka AGUS FIRMANSYAH (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/87/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  7. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka AHMAD FAUZI (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/88/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  8. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama terasngka DARAINI (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/89/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  9. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka EKSA HARIAWAN (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/90/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  10. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka ELIZON (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/91/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  11. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka FAIZAL ANWAR (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/92/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  12. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka HENDLY (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019) Sprin.Dik/93/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  13. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka IRUL (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/94/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  14. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka MARDALENA (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/95/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  15. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka MISRAN (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/96/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  16. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka SAMUDERA KELANA (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/97/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  17. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka TJIK MELAN (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/98/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  18. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka UMAM PAJRI (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/99/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  19. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka VERRA ERIKA (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/100/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.
  20. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka WILLIAN HUSIN (Mantan anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019). Sprin.Dik/101/DIK.00/01/11/2021, tanggal 22 November 2021.

Desember

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 atas nama tersangka ANDI MERYA (Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026). Sprin.Dik/102/DIK.00/01/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 atas nama tersangka MOCH ARDIAN NOERVIANTO (Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021). Sprin.Dik/103/DIK.00/01/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.
  3. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 atas nama tersangka LAODE M SYUKUR AKBAR (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muna). Sprin.Dik/104/DIK.00/01/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.
  4. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain alas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya alas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan; pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama tersangka ABDUL WAHID (Bupati Hulu Sungai Utara periiode 2017 s.d 2022). Sprin.Dik/105/DIK.00/01/12/2021, tanggal 22 Desember 2021.
  5. Perkara TPK berupa penerimaan gratifikasi selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, atas nama tersangka ANGIN PRAYITNO AJI (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/106/DIK.00/01/12/2021, tanggal 29 Desember 2021.
  6. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak, atas nama tersangka ANGIN PRAYITNO AJI (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/107/DIK.00/01/12/2021, tanggal 29 Desember 2021.

Top