Kegiatan penyidikan dilaksanakan sebanyak 268 (duaratus enampuluh delapan) perkara, yang terdiri dari perkara sisa tahun 2018 sebanyak 123 (seratus duapuluh tiga) perkara dan perkara tahun 2019 sebanyak 145 (seratus empatpuluh lima) perkara, yaitu:

Carry Over

  1. Perkara TPK dalam pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa Solar Home System (SHS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) tahun anggaran 2009 atas nama tersangka JACOB PURWONO (Dirjen LPE Departemen ESDM). Sprin.Dik-39/01/08/2010 Tgl. 26 Agustus 2010.
  2. Perkara TPK pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBDP Tahun Anggaran 2012 atas nama tersangka TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN alias TB. CHAERI WARDANA (Swasta). Sprin.Dik-62/01/11/2013.
  3. Perkara TPK pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2011 – 2013 atas nama tersangka TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN (Swasta). Sprin.Dik-03/01/01/2014.
  4. Perkara TPPU sehubungan dengan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama tersangka TUBAGUS CHAERI WARDANA (Swasta). Sprin.Dik-06/01/01/2014.
  5. Perkara TPK sehubungan dengan secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD.P Tahun 2014 dan atau RAPBD.P Tahun 2015 pada Provinsi Riau atas nama tersangka ANNAS MAAMUN (Gubernur Riau). Sprin.Dik-01/01/01/2015.
  6. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 atas nama tersangka MINARSIH (Swasta). Sprin.Dik-34/01/09/2015.
  7. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dan atau TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan atau sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atas nama tersangka BAMBANG GIATNO RAHARDJO (Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes). Sprin.Dik-35/01/09/2015.
  8. Perkara TPK dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010 dengan menunjuk langsung Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dari China sebagai penyedia barang atas nama tersangka R.J. LINO (Dirut PT. Pelindo II) dkk. Sprin.Dik-55/01/12/2015.
  9. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta dalam pengadaan Reagen dan Comsumable Penanganan Virus Flu Burung dengan menggunakan dana APBN-P Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI Tahun Anggaran 2007 atas nama tersangka FREDDY LUMBAN TOBING (Swasta). Sprin.Dik-57/01/12/2015.
  10. Perkara TPK dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 atas nama tersangka HASANUDDIN IBRAHIM (Dirjen Holtikultura/KPA). Sprin.Dik-05/01/01/2016.
  11. Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka BUDI RACHMAT KURNIAWAN (Swasta). Sprin.Dik-13/01/02/2016.
  12. Perkara TPK dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana DIPA Universitas Airlangga Tahun 2007 s/d 2010 dan TPK dalam peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Universitas Airlangga Tahun 2009 atas nama tersangka FASICH (Rektor/KPA Universitas Airlangga). Sprin.Dik-16/01/03/2016.
  13. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dan penerimaan gratifikasi atas nama tersangka ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-56/01/08/2016.
  14. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana atas nama tersangka ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-57/01/08/2016.
  15. Perkara TPK penerimaan sesuatu hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut yang diberikan oleh Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. dan kawan-kawan, terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas nama tersangka EMIRSYAH SATAR (Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk). Sprin.Dik-01/01/01/2017 Tanggal 16 Januari 2017.
  16. Perkara TPK pemberian sesuatu hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut kepada Emirsyah Satar (Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk), terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas nama tersangka SOETIKNO SOEDARJO (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd - Swasta) dan kawan-kawan. Sprin.Dik-02/01/01/2017 Tanggal 16 Januari 2017.
  17. Perkara TPK dalam pengadaan pekerjaan peningakatan Jalan Kemiri-Depapre (112) 24 Km (DAK) di Kabupaten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka MIKAEL KAMBUAYA (Kadis Prov. Papua) dkk. Sprin.Dik-04/01/01/2017 Tanggal 19 Januari 2017.
  18. Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir Tahap II pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK merangkap KPA pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri). Sprin.Dik-12/01/02/2017 Tanggal 20 Februari 2017.
  19. Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir Tahap II pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka BUDI RACHMAT KURNIAWAN (Kadiv Gedung PT. Hutama Karya (Persero) BUMN) dkk. Sprin.Dik-13/01/02/2017 Tanggal 20 Februari 2017.
  20. Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir Tahap II pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka BAMBANG MUSTAQIM (Senior Manager PT. Hutama Karya (Persero) BUMN). Sprin.Dik-14/01/02/2017 Tanggal 20 Februari 2017.
  21. Perkara TPK menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI atas nama tersangka MUHTAR EPENDY (Swasta) bersama-sama dengan M. Akil Mochtar selaku Ketua MK atau selaku Hakim pada MK. Sprin.Dik-16/01/02/2017 Tanggal 28 Februari 2017.
  22. Perkara TPK dalam pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre (112) 24 KM (DAK) di Kabupaten Jayapura dengan Sumber Dana APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka DAVID MANIBUI (Pemegang Saham Mayoritas PT Bintuni Energy Persada (PT BEP) - Swasta). Sprin.Dik-18/01/03/2017 Tanggal 20 Maret 2017.
  23. Perkara TPK dalam kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi; Kegiatan Sepeda Sehat Dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi; dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012 atas nama tersangka SRI UTAMI (Pegawai Negeri Sipil Kementrian ESDM). Sprin.Dik-23/01/03/2017 Tanggal 31 Maret 2017.
  24. Perkara TPK yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi terhadap Tersangka Miryam S. Haryani, atas nama tersangka MARKUS NARI (Anggota DPR RI Periode 2014-2019). Sprin.Dik-34/01/05/2017 Tanggal 30 Mei 2017.
  25. Perkara TPK bersama-sama dengan Agus Nugroho selaku Direktur Umum PT Pirusa Sejati, yaitu memberi hadiah atau janji terkait dengan penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen ekslusif PT. PAL Indonesia (persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina Tahun 2014 s.d. 2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (persero) bersama-sama dengan M. Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT. PAL Indonesia (persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (persero) atas nama tersangka KIRANA KOTAMA (Swasta). Sprin.Dik-41/01/06/2017 Tanggal 8 Juni 2017.
  26. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017 atas nama tersangka IRFAN KURNIA SALEH (Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri). Sprin.Dik-44/01/06/2017 Tanggal 16 Juni 2017.
  27. Perkara TPK sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Suramlan dan kawan-kawan bersama-sama dengan Sri Hartini selaku Bupati Klaten periode 2016 - 2021 terkait Pengisian Perangkat Daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2016 atas nama tersangka BAMBANG TEGUH SETYO (Kabid SD). Sprin.Dik-53/01/07/2017 Tanggal 7 Juli 2017.
  28. Perkara TPK sehubungan dengan menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Sri Hartini selaku Bupati Klaten periode 2016 - 2021 terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka SUDIRNO (Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten). Sprin.Dik-54/01/07/2017 Tanggal 7 Juli 2017.
  29. Perkara TPK sehubungan dengan Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama tersangka MARKUS NARI (Anggota DPR RI Periode 2014-2019). Sprin.Dik-55/01/07/2017 Tanggal 12 Juli 2017.
  30. Perkara TPK sehubungan dengan Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangaka MUHAMMAD NASIR (Sekretaris Daerah Pemko Dumai Riau). Sprin.Dik-57/01/07/2017 Tanggal 19 Juli 2017.
  31. Perkara TPK sehubungan dengan Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka HOBBY SIREGAR (Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction – Swata). Sprin.Dik-58/01/07/2017 Tanggal 19 Juli 2017.
  32. Perkara TPK sehubungan dengan Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada Perusahaan Pertambangan di Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007-2014 atas nama tersangka ASWAD SULAIMAN (Pj. Bupati Konawe Utara (Periode 2007-2009) dan selaku Bupati Konawe Utara (Periode 2011-2016)). Sprin.Dik-59/01/07/2017 Tanggal 27 Juli 2017.
  33. Perkara TPK sehubungan dengan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka TAUFIQURRAHMAN (Bupati Nganjuk periode tahun 2013 – 2018). Sprin.Dik-112/01/10/2017 tanggal 26 Okt 2017.
  34. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka RITA WIDYASARI (Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2015). Sprin.Dik-119/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
  35. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka KHAIRUDIN (Swasta - Komisaris PT. MEDIA BANGUN BERSAMA). Sprin.Dik-120/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
  36. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka TAUFIQURRAHMAN (Bupati Kabupaten Nganjuk). Sprin.Dik-121/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
  37. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka H. ABDUL LATIF (Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021) dkk. Sprin.Dik-07/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018.
  38. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. H. ABDUL LATIF (Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021). Sprin.Dik-08/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018.
  39. Perkara TPPU yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atu patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka YUDI WIDIANA ADIA (Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019). Sprin.Dik-13/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 19 Januari 2018.
  40. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya atas nama Tersangka ARFAN (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang merangkap Plt.Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi). Sprin.Dik-14/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 24 Januari 2018.
  41. Perkara TPPU dalam hubungannya dalam perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal ususl, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil TPK atas nama tersangka MUHTAR EPENDY (Swasta). Sprin.Dik/29/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018.
  42. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama tersangka PT. NINDYA KARYA (persero) (Korporasi). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018.
  43. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama tersangka PT. TUAH SEJATI (Korporasi). Sprin.Dik/31/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018.
  44. Perkara TPK pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 atas nama tersangka HERY NURHAYAT (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA)) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/32/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018.
  45. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, atas nama tersangka TOMTOM DABBUL QOMAR (Anggota DPRD Kota Bandung Periode tahun 2009 – 2014) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018.
  46. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, atas nama tersangka KADAR SLAMET (Anggota DPRD Kota Bandung Periode tahun 2009 – 2014). Sprin.Dik/34/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018.
  47. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kepala Seksi III Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kawan-kawan, terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016 atas nama tersangka APIP KUSNADI (PNS BWSS VII Bengkulu) bersama-sama dengan M. FAUZI NS (Kepala Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VII Provinsi Bengkulu pada 2014) dan EDI JUNAIDI (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/03/2018 Tanggal 20/03/2018.
  48. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019 atas nama tersangka ABU BOKAR TAMBAK, ENDA MORA LUBIS, M. YUSUF SIREGAR (masing-masing Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/03/2018 Tanggal 28/03/2018.
  49. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019 atas nama tersangka MUHAMMAD FAISAL (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/03/2018 Tanggal 28/03/2018.
  50. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019 atas nama tersangka TONNIES SIANTURI, TOHONAN SILALAHI, MURNI ELIESER VERAWATY MUNTHE, DERMAWAN SEMBIRING, ARLENE MANURUNG, SYAHRIAL HARAHAP (masing-masing selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2018 Tanggal 28/03/2018.
  51. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangannya atas nama Tersangka FERRY SUANDO TANURAY KABAN (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/03/2018 Tanggal 28/03/2018.
  52. Perkara TPPU terkait perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atau Harta Kekayaan ayng diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi pada tahun 2016-2017 atas nama tersangka yang dilakukan oleh tersangka PT PUTRA RAMADHAN (PT TRADHA - Korporasi). Sprin.Dik/63/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 06/04/2018.
  53. Perkara TPK berupa Pemberian Hadiah atau Janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 atas nama tersangka ONGGO WIJAYA (Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)). Sprin.Dik/68/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018.
  54. Perkara TPK berupa Pemberian Hadiah atau Janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 atas nama tersangka OCKYANTO (Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group)). Sprin.Dik/69/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018.
  55. Perkara TPK bersama-sama Ir. Zaenal Abidin, MM, MT, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/70/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018.
  56. Perkara TPK bersama-sama Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka ZAENAL ABIDIN (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto). Sprin.Dik/71/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018.
  57. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukannya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas nama tersangka HONG ARTA JOHN ALFRED (PT Sharleen Raya (JECO Group) – Swasta). Sprin.Dik/79/DIK.00/01/05/2018 Tanggal 08/05/2018.
  58. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Efendy Sahputra alias Asiong, bersama-sama dengan Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara periode 2016 s.d. 2021, terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 atas nama Tersangka UMAR RITONGA (Swasta). Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2018 Tanggal 18/07/2018.
  59. Perkara TPK bersama-sama H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka IZIL AZHAR (Swasta). Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2018 Tanggal 28/09/2018.
  60. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama dengan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan kawan-kawan terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 atas nama tersangka ACHMAD SUHAWI (Swasta). Sprin.Dik/124/DIK.00/01/09/2018 Tanggal 28/09/2018.
  61. Perkara TPK berupa Pemberian Hadiah atau Janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama dengan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan kawan-kawan terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 atas nama tersangka SUBHAN (wakil bupati Malang). Sprin.Dik/125/DIK.00/01/09/2018 Tanggal 28/09/2018.
  62. Perkara TPK berupa Pemberian Hadiah atau Janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama dengan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan kawan-kawan terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 atas nama tersangka NABIEL TITAWANO (Swasta). Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2018 Tanggal 28/09/2018.
  63. Perkara TPK bersama-sama Eryk Armando Talla dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka RENDRA KRESNA (Bupati Malang). Sprin.Dik/128/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  64. Perkara TPK bersama-sama Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka ERYK ARMANDO TALLA (Swasta). Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  65. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji terkait Penyediaan Sarana Penunjang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 dari Ali Murtopo dan kawan-kawan atas nama tersangka RENDRA KRESNA (Bupati Malang). Sprin.Dik/130/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  66. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK Kemendagri). Sprin.Dik/132/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  67. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka ADI WIBOWO (kadiv waskita karya BUMN). Sprin.Dik/133/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  68. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK Kemendagri). Sprin.Dik/134/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  69. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DONO PURWOKO (kadiv adhi karya BUMN). Sprin.Dik/135/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  70. Perkara TPK yaitu penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemeriksaan Khusus Orang Pribadi a.n. Anthony Liando untuk Tahun Pajak 2016 atas nama tersangka LA MASIKAMBA (Kepala KPP Pratama Ambon - eselon III). Sprin.Dik/137/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  71. Perkara TPK yaitu penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemeriksaan Khusus Orang Pribadi a.n. Anthony Liando untuk Tahun Pajak 2016 atas nama tersangka SULIMIN RATMIN (Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Ambon). Sprin.Dik/138/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  72. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji bersama-sama dengan Setiyono selaku Walikota Pasuruan periode 2016-2021 dan kawan-kawan, terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka DWI FITRI NURCAHYO (Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan) dan WAHYU TRI HARDIANTO (staf di Kelurahan Purutrejo). Sprin.Dik/140/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 05/10/2018.
  73. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka SETIYONO (Walikota Pasuruan periode 2016-2021). Sprin.Dik/141/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 05/10/2018.
  74. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan atas nama tersangka MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 05/10/2018.
  75. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Efendy Sahputra alias Asiong, bersama-sama dengan Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara periode 2016 s.d. 2021, terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 atas nama Tersangka TAMRIN RITONGA (Swasta). Sprin.Dik/143/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 05/10/2018.
  76. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi atas nama Tersangka NENENG HASANAH YASIN (Bupati Bekasi). Sprin.Dik/149/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 15/10/2018.
  77. Perkara TPK bersama-sama dengan Sdri. Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan penerimaan lainnya atas nama Tersangka NENENG RAHMI NURLAILI (Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara). Sprin.Dik/150/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 15/10/2018.
  78. Perkara TPK bersama-sama dengan Sdri. Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan penerimaan lainnya atas nama tersangka H. JAMALUDIN (Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara). Sprin.Dik/151/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 15/10/2018.
  79. Perkara TPK bersama-sama dengan Sdri. Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan penerimaan lainnya atas nama tersangka SAHAT MBJ NAHOR (Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara). Sprin.Dik/152/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 15/10/2018.
  80. Perkara TPK bersama-sama dengan Sdri. Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka DEWI TISNAWATI (Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara). Sprin.Dik/153/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 15/10/2018.
  81. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengesahan atau Pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, Pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, dan Pokok Pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016 atas nama tersangka CIPTO WALUYO (Ketua DPRD Kabupaten Kebumen 2014-2019). Sprin.Dik/154/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 18/10/2018.
  82. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka TAUFIK KURNIAWAN (Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019). Sprin.Dik/155/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 18/10/2018.
  83. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon dan kawan-kawan atas nama tersangka SUNJAYA PURWADISASTRA (Bupati Cirebon periode 2014-2019). Sprin.Dik/156/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 25/10/2018.
  84. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon serta penerimaan lainnya atas nama tersangka SUNJAYA PURWADISASTRA (Bupati Cirebon periode 2014-2019). Sprin.Dik/158/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 25/10/2018.
  85. Perkara TPK bersama sama dengan Edy Rosada dan Arisavanah selaku Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah periode 2014-2019 yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD atas nama tersangka BORAK MILTON (Anggota DPRD) dan PUNDING LH BANGKAN (Anggota DPRD). Sprin.Dik/161/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 27/10/2018.
  86. Perkara TPK bersama-sama Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Punding Lh Bangkan selaku sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu menerima hadiah atau janj padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD atas nama tersangka EDY ROSADA (Anggota DPRD) dan ARISAVANAH (Anggota DPRD). Sprin.Dik/161/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 27/10/2018.
  87. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk. Atas nama tersangka FATHOR RACHMAN (kadiv waskita karya BUMN). Sprin.Dik/163/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 05/11/2018.
  88. Perkara TPK bersama-sama dengan Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk dan kawan-kawan, terkait dengan pelaksanaa pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk atas nama tersangka YULY ARIANDI SIREGAR (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk). Sprin.Dik/164/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 05/11/2018.
  89. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 bersama-sama denga David Anderson Karosekali selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakapak Bharat dan Hendriko Sembiring atas nama tersangka REMIGO YOLANDO BERUTU (Bupati Pakpak Bharat periode 2016 s.d 2021). Sprin.Dik/165/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 18/11/2018.
  90. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 bersama-sama dengan Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat periode 2016 s.d 2021 dan Hendriko Sembiring, atas nama Tersangka DAVID ANDERSON KAROSEKALI (Plt. Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat). Sprin.Dik/166/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 18/11/2018.
  91. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 bersama sama dengan Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat periode 2016 s.d 2021 dan David Anderson Karosekali sekalu Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat atas nama Tersangka HENDRIKO SEMBIRING (Swasta). Sprin.Dik/167/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 18/11/2018.
  92. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut bebuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan denga kewajibannya terkait dengan Proses Pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI, atas nama Tersangka ERWIN SYA’AF ARIEF (Managing Director PT. ROHDE & SCHWARZ INDONESIA). Sprin.Dik/168/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 23/11/2018.
  93. Perkara TPK suatu korporasi yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI, atas nama tersangka PT. MERIAL ESA (korporasi). Sprin.Dik/169/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 23/11/2018.
  94. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada hakim terkait putusan atas praperadilan atas nama tersangka AHMAD MARZUQI (Bupati Jepara). Sprin.Dik/170/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 27/11/2018.
  95. Perkara TPK memberi hadiah atau janji oleh hakim terkait putusan atas praperadilan yang dilakukan oleh tersangka LASITO (Hakim pada Pengadilan negeri Semarang). Sprin.Dik/171/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 27/11/2018.
  96. Perkara TPK terkait pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka IR. DJOKO SAPUTRO (Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dkk). Sprin.Dik/172/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018.
  97. Perkara TPK besama-sama dengan IR. Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dkk terkait pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka ANDRIRINI YAKTININGSASI (Swasta). Sprin.Dik/173/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018.
  98. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada hakim terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018 yang dilakukan oleh Tersangka ARIF FITRAWAN (Pengacara). Sprin.Dik/174/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018.
  99. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada hakim terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018 atas nama Tersangka MARTIN P. SILITONGA (Swasta). Sprin.Dik/175/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018.
  100. Perkara TPK menerima hadiah atau janji oleh hakim terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018 yang dilakukan oleh Tersangka IRWAN (Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan R. ISWAHYU WIDODO (Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Sprin.Dik/176/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018.
  101. Perkara TPK menerima hadiah atau janji oleh hakim terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018 bersama-sama dengan Irwan dan R. Iswahyu Widodo selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas nama Tersangka MUHAMMAD RAMADHAN (Panitera). Sprin.Dik/177/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018.
  102. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara bersama-sama David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka RIJAL EFENDI PADANG (Direktur PT Tombang Mitra Utara). Sprin.Dik/178/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 30/11/2018.
  103. Perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012 yang dilakukan oleh Tersangka SUPIAN HADI (Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021). Sprin.Dik/179/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  104. Perkara TPK secara bersama-sama dengan Arfan, Saipudin, Erwan Malik, dan Zumi Zola Zulkifli memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dalam mendapatkan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang diduga dilakukan oleh Tersangka JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG (Swasta). Sprin.Dik/180/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  105. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka MUHAMMADIYAH (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), EFFENDI HATTA (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019) & ZAINAL ABIDIN (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/181/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  106. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama tersangka CORNELIS BUSTON (Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), AR. SYAHBANDAR (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), dan CHUMAIDI ZAIDI (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/182/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  107. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama tersangka SUFARDI NURZAIN (Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), ELHELWI (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), dan GUSRIZAL (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/183/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  108. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama tersangka CEKMAN (Ketua Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), PARLAGUTAN NASUTION (Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), TADJUDIN HASAN (Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/184/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  109. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta, memotong, atau menerima pembayaran terkait dengan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD TA 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur atas nama tersangka IRVAN RIVANO MUCHTAR (Bupati Kab. Cianjur periode 2016-2021). Sprin.Dik/185/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  110. Perkara TPK sehubungan dengan secara bersama-sama dengan Irvan Rivano Muchtar meminta, memotong, atau menerima pembayaran terkait dengan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD TA 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur atas nama tersangka CECEP SOBANDI (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur). Sprin.Dik/186/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  111. Perkara TPK sehubungan dengan secara bersama-sama dengan Irvan Rivano Muchtar meminta, memotong, atau menerima pembayaran terkait dengan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD TA 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur atas nama tersangka ROSIDIN (Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur). Sprin.Dik/187/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  112. Perkara TPK sehubungan dengan secara bersama-sama dengan Irvan Rivano Muchtar meminta, memotong, atau menerima pembayaran terkait dengan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD TA 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur atas nama tersangka TUBAGUS CEPY SEPTHIADY (Swasta). Sprin.Dik/188/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  113. Perkara TPK sehubungan dengan setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka ENDING FUAD HAMIDY (Sekretaris Jenderal Pada Komite Olahraga Nasional Indonesia). Sprin.Dik/189/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 19/12/2018.
  114. Perkara TPK sehubungan dengan setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka JOHNY E AWUY (Bendahara Pada Komite Olahraga Nasional Indonesia). Sprin.Dik/190/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 19/12/2018.
  115. Perkara TPK sehubungan dengan setiap orang yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka MULYANA (Deputi IV Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga). Sprin.Dik/191/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 19/12/2018.
  116. Perkara TPK sehubungan dengan setiap orang yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka ADHI PURNOMO (Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI). Sprin.Dik/192/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 19/12/2018.
  117. Perkara TPK sehubungan dengan setiap orang yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka EKO TRIYANTA (PNS Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI). Sprin.Dik/193/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 19/12/2018.
  118. Perkara TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait proyek-proyek pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat T.A. 2017 - T.A. 2018 atas nama tersangka BUDI SUHARTO (Swasta). Sprin.Dik/194/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 29/12/2018.
  119. Perkara TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait proyek-proyek pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat T.A. 2017 - T.A. 2018 atas nama tersangka LILY SUNDARSIH W (Swasta), IRENE IRMA (Swasta) dan YULIANA ENGANITA DIBYO (Swasta). Sprin.Dik/195/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 29/12/2018.
  120. Perkara TPK sehubungan dengan penerimaan hadiah atau janji pada Pekerjaan Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung T.A. 2018 atas nama tersangka ANGGIAT P. NAHOT SIMAREMARE (Pejabat Pembuat Komitmen Pembinaan Teknis Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sprin.Dik/196/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 29/12/2018.
  121. Perkara TPK sehubungan dengan pemberian hadian atau janji pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Bogor T.A. 2017 - T.A. 2018 atas nama tersangka MEINA WORO KUSTINAH (Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sprin.Dik/197/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 29/12/2018.
  122. Perkara TPK sehubungan dengan penerimaan hadiah atau janji pada Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah T.A. 2018 atas nama tersangka TEUKU MOCHAMAD NAZAR (Pejabat Pembuat Komitmen Pembinaan Teknis Darurat Permukiman Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sprin.Dik/198/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 29/12/2018.
  123. Perkara TPK sehubungan dengan penerimaan hadiah atau janji Pekerjaan Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara T.A. 2017 - T.A. 2018 atas nama tersangka DONNY SOFYAN ARIFIN (Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IA Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sprin.Dik/199/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 29/12/2018.

Januari

  1. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama tersangka ADNAN (PPK Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019.
  2. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama tersangka I KETUT SUARBAWA (Manajer Divisi Operasi 1 PT. Wijaya Karya). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019.
  3. Perkara TPK terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak atas nama tersangka NATHAN PASOMBA (Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Arfak periode Tahun 2017 – 2018). Sprin.Dik/03/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  4. Perkara TPK terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak atas nama tersangka SUKIMAN (Anggota DPR RI 2014 – 2019). Sprin.Dik/04/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  5. Perkara TPK terkait dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur dan/ atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka ACHMAD JUNAIDI SUNARDI (Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah). Sprin.Dik/05/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  6. Perkara TPK terkait dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur dan/ atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka BUNYANA (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah). Sprin.Dik/06/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  7. Perkara TPK terkait dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur dan/ atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka ZAINUDDIN (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah). Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  8. Perkara TPK terkait dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur dan/ atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka RADEN ZUGIRI (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah). Sprin.Dik/08/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  9. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 dan TPK penerimaan hadiah atau janji lainnya atas nama tersangka MUSTAFA (Bupati Lampung Tengah 2016-2021). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  10. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka SIMON SUSILO (Swasta). Sprin.Dik/10/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  11. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/ atau pegawai negeri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka BUDI WINARTO alias ALWI (Swasta). Sprin.Dik/11/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  12. Perkara TPK bersama-sama dengan Kardinal yaitu memberi hadiah atau janji kepada H. Khamami selaku bupati Mesuji periode 2017-2022 bersama-sama Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat terkait proyek-proyek APBD 2018 dan APBD-P 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas nama tersangka SIBRON AZIS (Swasta). Sprin.Dik/12/DIK.00/01/01/2019 tanggal 24 Januari 2019.
  13. Perkara TPK bersama-sama Sibron Azis yaitu memberi hadiah atau janji kepada H. Khamami selaku bupati Mesuji periode 2017-2022 bersama-sama Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat terkait proyek-proyek APBD 2018 dan APBD-P 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas nama tersangka KARDINAL (Swasta). Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2019 tanggal 24 Januari 2019.
  14. Perkara TPK bersama-sama Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat yaitu menerima hadiah atau janji dari Sibron Azis, bersama-sama Kardinal terkait dengan proyek-proyek APBD 2018 dan APBD-P 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas nama tersangka H. KHAMAMI (Bupati Mesuji periode 2017-2022). Sprin.Dik/14/DIK.00/01/01/2019 tanggal 24 Januari 2019.
  15. Perkara TPK bersama-sama Khamami Bupati Mesuji periode 2017-2022 selaku Bupati Mesuji periode 2017-2022 dan Taufik Hidayat yaitu menerima hadiah atau janji dari0020Sibron Azis, bersama-sama Kardinal terkait proyek-proyek APBD 2018 dan APBD-P 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas nama tersangka WAWAN SUHENDRA (PNS). Sprin.Dik/15/DIK.00/01/01/2019 tanggal 24 Januari 2019.
  16. Perkara TPK bersama-sama Khamami Bupati Mesuji periode 2017-2022 selaku Bupati Mesuji periode 2017-2022 dan Wawan Suhendra yaitu menerima hadiah atau janji dari Sibron Azis, bersama-sama Kardinal terkait proyek-proyek APBD 2018 dan APBD-P 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas nama tersangka TAUFIK HIDAYAT (Swasta). Sprin.Dik/16/DIK.00/01/01/2019 tanggal 24 Januari 2019.

Februari

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama tersangka SAMIN TAN (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/02/2019 Tanggal 01 Februari 2019.

Maret

  1. Perkara TPK yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY (Anggota DPR RI Periode 2014-2019) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.
  2. Perkara TPK yaitu pemberian hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka HARIS HASANUDIN (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur). Sprin.Dik/19/DIK.00/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.
  3. Perkara TPK yaitu pemberian hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka MUH. MUAFAQ WIRAHADI (PNS/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik). Sprin.Dik/20/DIK.00/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.
  4. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Tersangka WISNU KUNCORO (Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk). Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2019 tanggal 23 Maret 2019.
  5. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji bersama-bersama dengan Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan kawan-kawan, terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Tersangka KARUNIA ALEXANDER MUSKITTA (Swasta). Sprin.Dik/22/DIK.00/01/03/2019 tanggal 23 Maret 2019.
  6. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka KENNETH SUTARDJA dan kawan-kawan kepada Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan kawan-kawan, terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Sprin.Dik/23/DIK.00/01/03/2019 tanggal 23 Maret 2019.
  7. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan kawan-kawan, terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atas nama tersangka KURNIAWAN EDDY TJOKRO Alias YUDI TJOKRO (Swasta). Sprin.Dik/24/DIK.00/01/03/2019 tanggal 23 Maret 2019.
  8. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji secara berlanjut kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2014-2019 terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran atas nama Tersangka ASTY WINASTY (General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia – Swasta). Sprin.Dik/25/DIK.00/01/03/2019 tanggal 28 Maret 2019.
  9. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji secara berlanjut bersama-sama dengan Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2014-2019 terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran atas nama tersangka M INDUNG ANDRIANI K (Karyawan PT Inersia Ampak Engineering – Swasta). Sprin.Dik/26/DIK.00/01/03/2019 tanggal 28 Maret 2019.
  10. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut yang diberikan oleh Asty Winasty selaku General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran atas nama tersangka BOWO SIDIK PANGARSO (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2014-2019). Sprin.Dik/27/DIK.00/01/03/2019 tanggal 28 Maret 2019.
  11. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka SURYA DARMADI (Owner PT Darmex / PT Duta Palma Group - Swasta). Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.
  12. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka SUHERI TERTA (Legal Manager PT Duta Palma Group di Tahun 2014 - Swasta). Sprin.Dik/29/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.
  13. Perkara TPK suatu korporasi yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka PT. PALMA SATU (Korporasi). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.

April

  1. Perkara TPK bersama-sama H. Moch. Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013 s.d. 2018 dan Dr. Ir. Drs. Jarot Edy Sulistiyono, M.Si, yaitu memberi hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch. Arief Wicaksono, S.T. selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 atas nama tersangka CIPTO WIYONO (Sekretaris Daerah Kota Malang periode tahun 2014-2016). Sprin.Dik/31/DIK.00/01/04/2019 tanggal 02 April 2019.
  2. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada periode tahun 2015-2018 atas nama tersangka SUPRIYONO (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019). Sprin.Dik/32/DIK.00/01/04/2019 tanggal 16 April 2019.
  3. Perkara TPK bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 dan kawan-kawan yaitu menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1 atas nama tersangka SOFYAN BASIR (Dirut PT. PLN). Sprin.Dik/33/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  4. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya atas nama tersangka BUDI BUDIMAN (Walikota Tasikmalaya periode 2012 s.d. 2017 dan periode 2017 s.d. 2022). Sprin.Dik/34/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  5. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Yaya Purnomo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai atas nama tersangka ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  7. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Solok Selatan atas nama tersangka MUZNI ZAKARIA (Bupati Solok Selatan periode 2016-2021). Sprin.Dik/37/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  8. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka MUHAMMAD YAMIN KAHAR (Swasta). Sprin.Dik/38/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  9. Perkara TPK pembangunan 4 (empat) unit kapal 60 (enam puluh) meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Suber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012 sampai dengan 2016 atas nama tersangka AMIR GUNAWAN (Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) – Swasta). Sprin.Dik/39/DIK.00/01/04/2019 tanggal 24 April 2019.
  10. Perkara TPK pembangunan 4 (empat) unit kapal 60 (enam puluh) meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Suber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012 sampai dengan 2016 atas nama tersangka ARIS RUSTANDI (Kasubdit Infrastruktur Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan). Sprin.Dik/40/DIK.00/01/04/2019 tanggal 24 April 2019.
  11. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka ISTADI PRAHASTANTO (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Sprin.Dik/41/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  12. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka HERU SUMARWANTO (Ketua Panitia Pengadaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Sprin.Dik/42/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  13. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka AMIR GUNAWAN (Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) – Swasta). Sprin.Dik/43/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  14. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka BERNARD HANAFI KALALO (Swasta). Sprin.Dik/44/DIK.00/01/04/2019 tanggal 30 April 2019.
  15. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka SRI WAHYUMI MARIA MANALIP (Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019). Sprin.Dik/45/DIK.00/01/04/2019 tanggal 30 April 2019.
  16. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud bersama-sama dengan Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 atas nama BENHUR LALENOH (Swasta). Sprin.Dik/46/DIK.00/01/04/2019 tanggal 30 April 2019.

Mei

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada hakim terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018 atas nama Tersangka SUDARMAN (Pengacara) bersama-sama dengan Tersangka JONSON SIBURIAN (Swasta). Sprin.Dik/47/DIK.00/01/05/2019 tanggal 04 Mei 2019.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji oleh hakim terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018 atas nama tersangka KAYAT (Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan). Sprin.Dik/48/DIK.00/01/05/2019 tanggal 04 Mei 2019.
  3. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka MAKMUR Alias AAN (Swasta). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019.
  4. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya atas nama tersangka AMRIL MUKMININ (Bupati Bengkalis). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019.
  5. Perkara TPK bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas nama tersangka SJAMSUL NURSALIM (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia) dan ITJIH SJAMSUL NURSALIM (Swasta). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/05/2019 tanggal 13 Mei 2019.
  6. Perkara TPK bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka LENI MARLENA (Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
  7. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka JULI AMAR MA'RUF (Anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
  8. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka RAHARDJO PRATJIHNO (Direktur Utama PT. CMI Teknologi - Swasta). Sprin.Dik/54/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
  9. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka YUL DIRGA (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
  10. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka HADI SUTRISNO (pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
  11. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga dan PT. Performance Auto Centre atas nama tersangka DARWIN MASPOLIM (Chief Operating Officer PT GAD). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
  12. Perkara TPK berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau PN yang lain yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor atau kepada kas umum seolah-olah mempunyai hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, yang dilakukan oleh Tersangka RACHMAT YASIN (Bupati Kabupaten Bogor pada Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2009 sampai dengan 2014). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/05/2019 tanggal 24 Mei 2019.
  13. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram/PPNS bersama-sama dengan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Inteldakim pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram/ PPNS terkait dengan proses hukum atas penyalahgunaan Izin Tinggal Warga Negara Asing atas nama Geoffery William Bower dan Manikam Katherasan pada tahun 2019 atas nama tersangka LILIANA HIDAYAT (Direktur PT Wisata Bahagia – Swasta). Sprin.Dik/59/DIK.00/01/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.
  14. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan proses hukum atas penyalahgunaan Izin Tinggal Warga Negara Asing atas nama Geoffery William Bower dan Manikam Katherasan pada tahun 2019 bersama-sama dengan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Inteldakim pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram/PPNS dari Liliana Hidayat atas nama tersangka KURNIADIE (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram/PPNS). Sprin.Dik/60/DIK.00/01/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.
  15. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan proses hukum atas penyalahgunaan Izin Tinggal Warga Negara Asing atas nama Geoffery William Bower dan Manikam Katherasan pada tahun 2019 bersama-sama dengan Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram/PPNS dari Liliana Hidayat atas nama Tersangka YUSRIANSYAH FAZRIN (Kepala Seksi Inteldakim pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram/PPNS). Sprin.Dik/61/DIK.00/01/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.

Juni

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Agus Winoto selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terakait penanganan perkara atas nama Hary Suwanda yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama tersangka SENDY PERICHO (Pengusaha – Swasta) bersama-sama dengan ALFIN SUHERMAN (Pengacara). Sprin.Dik/62/DIK.00/01/06/2019 tanggal 29 Juni 2019.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan penanangan perkara atas nama Hary Suwanda yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama tersangka AGUS WINOTO (Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Sprin.Dik/63/DIK.00/01/06/2019 tanggal 29 Juni 2019.

Juli

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara bersama-sama David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 atas nama Tersangka ANWAR FUSENG PADANG (Wakil Direktur CV. WENDY). Sprin.Dik/64/DIK.00/01/07/2019 tanggal 3 Juli 2019.
  2. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara bersama-sama David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 yang diduga dilakukan oleh Tersangka DILON BANCIN dan GUGUNG BANUREA. Sprin.Dik/65/DIK.00/01/07/2019 tanggal 3 Juli 2019.
  3. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka IWA KARNIWA (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat). Sprin.Dik/66/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019.
  4. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan oleh Tersangka BARTHOLOMEUS TOTO dkk. Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019.
  5. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri yang dilakukan oleh Tersangka ABU BAKAR terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Sprin.Dik/68/DIK.00/01/07/2019 tanggal 11 Juli 2019.
  6. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka DRS EDY SOFYAN dan BUDY HARTONO bersama-sama dengan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau, terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Sprin.Dik/69/DIK.00/01/07/2019 tanggal 11 Juli 2019.
  7. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka NURDIN BASIRUN selaku Gubernur Kepulauan Riau dan kawan-kawan, terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Sprin.Dik/70/DIK.00/01/07/2019 tanggal 11 Juli 2019.
  8. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka AKHMAD SHOFIAN. Sprin.Dik/71/DIK.00/01/07/2019 tanggal 27 Juli 2019.
  9. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD TAMZIL selaku Bupati Kudus periode Tahun 2018 sampai dengan 2023 dan kawan-kawan. Sprin.Dik/72/DIK.00/01/07/2019 tanggal 27 Juli 2019.
  10. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka AGOES SOERANTO bersama-sama dengan Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 dan kawan-kawan. Sprin.Dik/73/DIK.00/01/07/2019 tanggal 27 Juli 2019.
  11. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD NAIM FAHMI selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/74/DIK.00/01/07/2019 tanggal 31 Juli 2019.
  12. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka JUMARI selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/75/DIK.00/01/07/2019 tanggal 31 Juli 2019.

Agustus

  1. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri yang dilakukan oleh Tersangka KOCK MENG bersama-sama dengan Abu Bakar, terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Sprin.Dik/76/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
  2. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Tersangka EMIRSYAH SATAR selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode tahun 2005-2014 dan kawan-kawan. Sprin.Dik/77/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
  3. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Tersangka SOETIKNO SOEDARJO selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. bersama-sama dengan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode tahun 2005-2014. Sprin.Dik/78/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
  4. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut yang dilakukan oleh Tersangka HADINOTO SOEDIGNO selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2007-2012 yang diberikan oleh Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. dan kawan-kawan, terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sprin.Dik/79/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
  5. Perkara TPK atas nama Tersangka ANDRA YASTRIALSYAH AGUSSALAM selaku Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) yaitu penerimaan hadiah atau uang dari Andi Taswin Nur selaku perantara pemberi terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019 yang bertentangan dengan kewajibannya. Sprin.Dik/80/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
  6. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau uang oleh Tersangka ANDI TASWIN NUR selaku perantara pemberi kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019 yang bertentangan dengan kewajibannya. Sprin.Dik/81/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
  7. Perkara TPK terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka PAULUS TANNOS selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/82/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  8. Perkara TPK terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka ISNU EDHI WIJAYA selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/83/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  9. Perkara TPK dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka HUSNI FAHMI selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi dalam rangka penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/84/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  10. Perkara TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MIRYAM S. HARYANI selaku Anggota DPR-RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/85/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  11. Perkara TPK atas nama Tersangka CHANDRY SUANDA alias AFUNG bersama-sama dengan Tersangka DODY WAHYUDI dan Tersangka ZULFIKAR, yaitu memberi hadiah atau janji kepada I Nyoman Dhamantra selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto terkait pengurusan izin impor bawang Putih. Sprin.Dik/86/DIK.00/01/08/2019 tanggal 8 Agustus 2019.
  12. Perkara TPK atas nama Tersangka MIRAWATI dan Tersangka ELVIYANTO bersama-sama dengan I Nyoman Dhamantra selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019, yaitu menerima hadiah atau janji dari Chandry Suanda alias Afung bersama-sama dengan Dody Wahyudi dan Zulfikar, terkait pengurusan izin impor bawang Putih. Sprin.Dik/87/DIK.00/01/08/2019 tanggal 8 Agustus 2019.
  13. Perkara TPK atas nama Tersangka I NYOMAN DHAMANTRA selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto, yaitu menerima hadiah atau janji dari Chandry Suanda alias Afung bersama-sama dengan Dody Wahyudi dan Zulfikar, terkait pengurusan izin impor bawang Putih. Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019 tanggal 8 Agustus 2019.
  14. Perkara TPK atas nama Tersangka H. DARWAN ALI selaku Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003 s.d. 2008 dan periode 2008 s.d. 2013 dan kawan-kawan, berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007 s.d. 2012. Sprin.Dik/89/DIK.00/01/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019.
  15. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka GABRIELLA YUAN ANNA KUSUMA kepada Eka Safitra selaku Jaksa Fungsional dan Anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama-sama dengan Satriawan Sulaksono selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan kawan-kawan terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. Sprin.Dik/90/DIK.00/01/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019.
  16. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka EKA SAFITRA selaku Jaksa Fungsional dan Anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama-sama dengan Satriawan Sulaksono selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta yang diberikan oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma terkait dengan pelaksanaan lelang proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Sprin.Dik/91/DIK.00/01/08/2019 tanggal 29 Agustus 2019.
  17. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SATRIAWAN SULAKSONO selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta bersama-sama dengan Eka Safitra selaku Jaksa Fungsional dan Anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang diberikan oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma terkait dengan pelaksanaan lelang proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Sprin.Dik/92/DIK.00/01/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019.
  18. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan lainnya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MIFTAHUL ULUM (Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga RI Sdr. Imam Nahrowi), dkk. Sprin.Dik/93/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019.
  19. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan lainnya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka IMAM NAHROWI (Menteri Pemuda dan Olahraga RI), dkk. Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019.
  20. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka BAMBANG IRIANTO selaku Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Periode tahun 2009-2013 yang diberikan oleh Widodo Ratanachaitong selaku Beneficial Owner He Ming International Pte. Ltd., terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). Sprin.Dik/95/DIK.00/01/08/2019 tanggal 29 Agustus 2019.
  21. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka TUBAGUS CHAERI WARDANA als WAWAN (Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin). Sprin.Dik/96/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  22. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka FUAD AMIN IMRON (Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin). Sprin.Dik/97/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  23. Perkara TPK penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka DEDDY HANDOKO selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin periode Tahun 2016 s.d. Maret 2018. Sprin.Dik/98/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  24. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan untuk Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Tersangka RAHADIAN AZHAR selaku Dirut PT Glori Karsa Abadi. Sprin.Dik/99/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  25. Perkara TPK penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Untuk Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Tahun 2018 dan tindak pidana korupsi setiap gratifikasi kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka WAHID HUSEN selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Periode Bulan Maret 2018 s.d. Juli 2018. Sprin.Dik/100/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.

September

  1. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka ROBI OKTA FAHLEVI (Direktur PT Indo Paser Beton). Sprin.Dik/101/DIK.00/01/09/2019 tanggal 3 September 2019.
  2. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka A ELFIN MZ MUCHTAR (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim), dkk. Sprin.Dik/102/DIK.00/01/09/2019 Tanggal 3 September 2019.
  3. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Ir. H. AHMAD YANI, M.M. (Bupati Muara Enim), dkk. Sprin.Dik/103/DIK.00/01/09/2019 tanggal 3 September 2019.
  4. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Distribusi Gula Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka PIEKO NJOTOSETIADI. Sprin.Dik/104/DIK.00/01/09/2019 tanggal 3 September 2019.
  5. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Distribusi Gula Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Ir. I KADEK KERTHA LAKSANA (Direktur Pemasaran PTPN III). Sprin.Dik/105/DIK.00/01/09/2019 tanggal 3 September 2019.
  6. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Distribusi Gula Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka DOLLY PARLAGUTAN PULUNGAN (Direktur Utama PTPN III). Sprin.Dik/106/DIK.00/01/09/2019 tanggal 3 September 2019.
  7. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Tersangka RODI. Sprin.Dik/107/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  8. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Tersangka YOSEF Alias ATENG. Sprin.Dik/108/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  9. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Tersangka PANDUS. Sprin.Dik/109/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  10. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Tersangka BUN SI FAT Alias ALUT dan Tersangka NELY MARGARETHA. Sprin.Dik/110/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  11. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji sehubungan dengan pembagian proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Tersangka SURYADMAN GIDOT selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021 dan kawan-kawan. Sprin.Dik/111/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  12. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji sehubungan dengan pembagian proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Tersangka ALEKSIUS selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bersama-sama dengan Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021. Sprin.Dik/112/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  13. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Tersangka UNDANG SUMANTRI, dan kawan-kawan yaitu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melalui pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Untuk Madrasah Tsanawiyah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011. Sprin.Dik/113/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  14. Perkara TPPU yang di duga dilakukan oleh Tersangka SUNJAYA PURWADISASTRA selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Sprin.Dik/114/DIK.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
  15. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Tersangka HERI TANTAN SUMARYANA bersama-sama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode tahun 2013 s.d. Tahun 2018, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/115/DIK.00/01/09/2019 tanggal 13 September 2019.
  16. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau uang dan atau janji atas nama Tersangka DARMAN MAPPANGARA selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) bersama-sama dengan Andi Taswin Nur, dan kawan-kawan kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) terkait dengan Pekerjaan di PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Angkasa Pura Propertindo Tahun 2018 dan 2019 yang bertentangan dengan kewajibannya. Sprin.Dik/116/DIK.00/01/09/2019 tanggal 13 September 2019.
  17. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO dan kawan-kawan kepada Rizal Djalil selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sprin.Dik/118/DIK.00/01/09/2019 tanggal 20 September 2019.
  18. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka RIZAL DJALIL selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari Leonardo Jusminarta Prasetyo dan kawan-kawan terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sprin.Dik/119/DIK.00/01/09/2019 tanggal 20 September 2019.
  19. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait Impor Hasil Perikanan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MUJIB MUSTOFA. Sprin.Dik/120/DIK.00/01/09/2019 tanggal 24 September 2019.
  20. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Impor Hasil Perikanan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RISYANTO SUANDA selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2019 tanggal 24 September 2019.

Oktober

  1. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji secara berlanjut yang dilakukan oleh Tersangka TAUFIK AGUSTONO selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia bersama-sama dengan Asty Winasty kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2014-2019 dan kawan-kawan terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran. Sprin.Dik/122/DIK.00/01/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
  2. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) dkk. Sprin.Dik/123/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
  3. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat, dkk. Sprin.Dik/124/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
  4. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka CANDRA SAFARI yaitu memberi hadiah atau janji kepada Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 bersama-sama dengan Raden Syahril dan Syahbudin selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Sprin.Dik/125/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
  5. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka HENDRA WIJAYA SALEH yaitu memberi hadiah atau janji kepada Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 bersama-sama dengan Raden Syahril dan Wan Hendri selakuKepala Dinas Perdagangan terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
  6. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka AGUNG ILMU MANGKUNEGARA selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 bersama-sama Tersangka RADEN SYAHRIL dan Syahbudin selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang serta Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya masing-masing terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan lainnya. Sprin.Dik/127/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
  7. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka SYAHBUDIN selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 dan Raden Syahril yaitu menerima hadiah atau Janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya masing-masing terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Sprin.Dik/128/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
  8. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka WAN HENDRI selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 dan Raden Syahril yaitu menerima hadiah atau Janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
  9. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka HERRY JUNG, yaitu memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana. Sprin.Dik/130/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
  10. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka SUTIKNO selaku Direktur PT. Kings Property Indonesia, yaitu memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perizinan PT. Kings Property Indonesia. Sprin.Dik/131/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
  11. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 yang diduga dilakukan oleh Tersangka CARSA ES. Sprin.Dik/132/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
  12. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUPENDI selaku Bupati Indramayu dan kawan-kawan. Sprin.Dik/133/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
  13. Perkara TPK bersama-sama dengan Supendi selaku Bupati Indramayu menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka OMARSYAH dan kawan-kawan. Sprin.Dik/134/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
  14. Perkara TPK bersama-sama dengan Supendi selaku Bupati Indramayu menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka WEMPI TRIYOSO dan kawan-kawan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Sprin.Dik/135/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
  15. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka HARTOYO. Sprin.Dik/136/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  16. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka ANDI TEJO SUKMONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur dan kawan-kawan. Sprin.Dik/137/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  17. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka REFLY RUDDY TANGKERE selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan kawan-kawan. Tanggal 16 Oktober 2019.
  18. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah (DPKAD) sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 yang dilakukan oleh Tersangka DADANG SUGANDA. Sprin.Dik/139/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  19. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka ISA ANSYARI berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Dzulmi Eldin S. selaku Walikota Medan periode 2016 s.d. 2021 bersama-sama dengan Samsul Fitri dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau pemberian tersebut berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, atau pemberian hadiah atau janji tersebut mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Sprin.Dik/140/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  20. Perkara TPK berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SAMSUL FITRI bersama-sama dengan Dzulmi Eldin S. selaku Walikota Medan periode 2016 s.d. 2021 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sprin.Dik/141/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  21. Perkara TPK berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka DZULMI EDIN S. selaku Walikota Medan periode 2016 s.d. 2021 bersama-sama dengan Samsul Fitri padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.

November

Desember

  1. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada pejabat/penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atas nama Tersangka HIENDRA SOENJOTO. Sprin.Dik/143/DIK.00/01/12/2019 tanggal 6 Desember 2019.
  2. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka NURHADI & REZKY HERBIYONO. Sprin.Dik/144/DIK.00/01/12/2019 tanggal 6 Desember 2019.
  3. Perkara TPPU setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Tersangka GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018). Sprin.Dik/145/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.
  4. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Tersangka SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat. Sprin.Dik/146/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.

Top