Kegiatan penyidikan dilaksanakan sebanyak 208 (duaratus delapam) perkara, yang terdiri dari perkara sisa tahun 2019 sebanyak 117 (seratus tujuhbelas) perkara dan perkara tahun 2020 sebanyak 91 (sembilanpuluh satu) perkara, yaitu:

Carry Over

  1. Perkara TPK dalam pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa Solar Home System (SHS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) tahun anggaran 2009 atas nama tersangka JACOB PURWONO (Dirjen LPE Departemen ESDM). Sprin.Dik-39/01/08/2010 Tgl. 26 Agustus 2010.
  2. Perkara TPK sehubungan dengan secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD.P Tahun 2014 dan atau RAPBD.P Tahun 2015 pada Provinsi Riau atas nama tersangka ANNAS MAAMUN (Gubernur Riau). Sprin.Dik-01/01/01/2015.
  3. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 atas nama tersangka MINARSIH (Swasta). Sprin.Dik-34/01/09/2015.
  4. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dan atau TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan atau sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atas nama tersangka BAMBANG GIATNO RAHARDJO (Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes). Sprin.Dik-35/01/09/2015.
  5. Perkara TPK dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010 dengan menunjuk langsung Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dari China sebagai penyedia barang atas nama tersangka R.J. LINO (Dirut PT. Pelindo II) dkk. Sprin.Dik-55/01/12/2015.
  6. Perkara TPK dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 atas nama tersangka HASANUDDIN IBRAHIM (Dirjen Holtikultura/KPA). Sprin.Dik-05/01/01/2016.
  7. Perkara TPK dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana DIPA Universitas Airlangga Tahun 2007 s/d 2010 dan TPK dalam peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Universitas Airlangga Tahun 2009 atas nama tersangka FASICH (Rektor/KPA Universitas Airlangga). Sprin.Dik-16/01/03/2016.
  8. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dan penerimaan gratifikasi atas nama tersangka ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-56/01/08/2016.
  9. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana atas nama tersangka ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-57/01/08/2016.
  10. Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir Tahap II pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK merangkap KPA pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri). Sprin.Dik-12/01/02/2017 Tanggal 20 Februari 2017.
  11. Perkara TPK dalam kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi; Kegiatan Sepeda Sehat Dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi; dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012 atas nama tersangka SRI UTAMI (Pegawai Negeri Sipil Kementrian ESDM). Sprin.Dik-23/01/03/2017 Tanggal 31 Maret 2017.
  12. Perkara TPK bersama-sama dengan Agus Nugroho selaku Direktur Umum PT Pirusa Sejati, yaitu memberi hadiah atau janji terkait dengan penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen ekslusif PT. PAL Indonesia (persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina Tahun 2014 s.d. 2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (persero) bersama-sama dengan M. Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT. PAL Indonesia (persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (persero) atas nama tersangka KIRANA KOTAMA (Swasta). Sprin.Dik-41/01/06/2017 Tanggal 8 Juni 2017.
  13. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017 atas nama tersangka IRFAN KURNIA SALEH (Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri). Sprin.Dik-44/01/06/2017 Tanggal 16 Juni 2017.
  14. Perkara TPK sehubungan dengan Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada Perusahaan Pertambangan di Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007-2014 atas nama tersangka ASWAD SULAIMAN (Pj. Bupati Konawe Utara (Periode 2007-2009) dan selaku Bupati Konawe Utara (Periode 2011-2016)). Sprin.Dik-59/01/07/2017 Tanggal 27 Juli 2017.
  15. Perkara TPK sehubungan dengan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka TAUFIQURRAHMAN (Bupati Nganjuk periode tahun 2013 – 2018). Sprin.Dik-112/01/10/2017 tanggal 26 Okt 2017.
  16. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka RITA WIDYASARI (Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2015). Sprin.Dik-119/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
  17. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka KHAIRUDIN (Swasta - Komisaris PT. MEDIA BANGUN BERSAMA). Sprin.Dik-120/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
  18. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka TAUFIQURRAHMAN (Bupati Kabupaten Nganjuk). Sprin.Dik-121/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
  19. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka H. ABDUL LATIF (Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021) dkk. Sprin.Dik-07/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018.
  20. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. H. ABDUL LATIF (Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021). Sprin.Dik-08/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018.
  21. Perkara TPPU yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atu patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka YUDI WIDIANA ADIA (Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019). Sprin.Dik-13/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 19 Januari 2018.
  22. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya atas nama Tersangka ARFAN (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang merangkap Plt.Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi). Sprin.Dik-14/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 24 Januari 2018.
  23. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama tersangka PT. NINDYA KARYA (persero) (Korporasi). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018.
  24. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama tersangka PT. TUAH SEJATI (Korporasi). Sprin.Dik/31/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018.
  25. Perkara TPK pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 atas nama tersangka HERY NURHAYAT (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA)) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/32/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018.
  26. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, atas nama tersangka TOMTOM DABBUL QOMAR (Anggota DPRD Kota Bandung Periode tahun 2009 – 2014) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018.
  27. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, atas nama tersangka KADAR SLAMET (Anggota DPRD Kota Bandung Periode tahun 2009 – 2014). Sprin.Dik/34/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018.
  28. Perkara TPK bersama-sama Ir. Zaenal Abidin, MM, MT, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/70/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018.
  29. Perkara TPK bersama-sama Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka ZAENAL ABIDIN (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto). Sprin.Dik/71/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018.
  30. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukannya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas nama tersangka HONG ARTA JOHN ALFRED (PT Sharleen Raya (JECO Group) – Swasta). Sprin.Dik/79/DIK.00/01/05/2018 Tanggal 08/05/2018.
  31. Perkara TPK bersama-sama H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka IZIL AZHAR (Swasta). Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2018 Tanggal 28/09/2018.
  32. Perkara TPK bersama-sama Eryk Armando Talla dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka RENDRA KRESNA (Bupati Malang). Sprin.Dik/128/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  33. Perkara TPK bersama-sama Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka ERYK ARMANDO TALLA (Swasta). Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  34. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK Kemendagri). Sprin.Dik/132/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  35. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka ADI WIBOWO (kadiv waskita karya BUMN). Sprin.Dik/133/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  36. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DUDY JOCOM (PPK Kemendagri). Sprin.Dik/134/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  37. Perkara TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka DONO PURWOKO (kadiv adhi karya BUMN). Sprin.Dik/135/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018.
  38. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan atas nama tersangka MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 05/10/2018.
  39. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon serta penerimaan lainnya atas nama tersangka SUNJAYA PURWADISASTRA (Bupati Cirebon periode 2014-2019). Sprin.Dik/158/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 25/10/2018.
  40. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk. Atas nama tersangka FATHOR RACHMAN (kadiv waskita karya BUMN). Sprin.Dik/163/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 05/11/2018.
  41. Perkara TPK bersama-sama dengan Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk dan kawan-kawan, terkait dengan pelaksanaa pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk atas nama tersangka YULY ARIANDI SIREGAR (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk). Sprin.Dik/164/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 05/11/2018.
  42. Perkara TPK suatu korporasi yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI, atas nama tersangka PT. MERIAL ESA (korporasi). Sprin.Dik/169/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 23/11/2018.
  43. Perkara TPK besama-sama dengan IR. Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dkk terkait pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka ANDRIRINI YAKTININGSASI (Swasta). Sprin.Dik/173/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018.
  44. Perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012 yang dilakukan oleh Tersangka SUPIAN HADI (Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021). Sprin.Dik/179/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  45. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama tersangka CORNELIS BUSTON (Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), AR. SYAHBANDAR (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), dan CHUMAIDI ZAIDI (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/182/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  46. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama tersangka CEKMAN (Ketua Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), PARLAGUTAN NASUTION (Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), TADJUDIN HASAN (Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/184/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
  47. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama tersangka ADNAN (PPK Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019.
  48. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama tersangka I KETUT SUARBAWA (Manajer Divisi Operasi 1 PT. Wijaya Karya). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019.
  49. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 dan TPK penerimaan hadiah atau janji lainnya atas nama tersangka MUSTAFA (Bupati Lampung Tengah 2016-2021). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
  50. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama tersangka SAMIN TAN (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/02/2019 Tanggal 01 Februari 2019.
  51. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka SURYA DARMADI (Owner PT Darmex / PT Duta Palma Group - Swasta). Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.
  52. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka SUHERI TERTA (Legal Manager PT Duta Palma Group di Tahun 2014 - Swasta). Sprin.Dik/29/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.
  53. Perkara TPK suatu korporasi yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka PT. PALMA SATU (Korporasi). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.
  54. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada periode tahun 2015-2018 atas nama tersangka SUPRIYONO (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019). Sprin.Dik/32/DIK.00/01/04/2019 tanggal 16 April 2019.
  55. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya atas nama tersangka BUDI BUDIMAN (Walikota Tasikmalaya periode 2012 s.d. 2017 dan periode 2017 s.d. 2022). Sprin.Dik/34/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  56. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Yaya Purnomo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai atas nama tersangka ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  57. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  58. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Solok Selatan atas nama tersangka MUZNI ZAKARIA (Bupati Solok Selatan periode 2016-2021). Sprin.Dik/37/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  59. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka MUHAMMAD YAMIN KAHAR (Swasta). Sprin.Dik/38/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019.
  60. Perkara TPK pembangunan 4 (empat) unit kapal 60 (enam puluh) meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Suber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012 sampai dengan 2016 atas nama tersangka AMIR GUNAWAN (Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) – Swasta). Sprin.Dik/39/DIK.00/01/04/2019 tanggal 24 April 2019.
  61. Perkara TPK pembangunan 4 (empat) unit kapal 60 (enam puluh) meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Suber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012 sampai dengan 2016 atas nama tersangka ARIS RUSTANDI (Kasubdit Infrastruktur Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan). Sprin.Dik/40/DIK.00/01/04/2019 tanggal 24 April 2019.
  62. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka ISTADI PRAHASTANTO (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Sprin.Dik/41/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  63. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka HERU SUMARWANTO (Ketua Panitia Pengadaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Sprin.Dik/42/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  64. Perkara TPK pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 atas nama tersangka AMIR GUNAWAN (Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) – Swasta). Sprin.Dik/43/DIK.00/01/04/2019 tanggal 25 April 2019.
  65. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka MAKMUR Alias AAN (Swasta). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019.
  66. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya atas nama tersangka AMRIL MUKMININ (Bupati Bengkalis). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019.
  67. Perkara TPK bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas nama tersangka SJAMSUL NURSALIM (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia) dan ITJIH SJAMSUL NURSALIM (Swasta). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/05/2019 tanggal 13 Mei 2019.
  68. Perkara TPK bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka LENI MARLENA (Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
  69. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka JULI AMAR MA'RUF (Anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
  70. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka RAHARDJO PRATJIHNO (Direktur Utama PT. CMI Teknologi - Swasta). Sprin.Dik/54/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
  71. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka YUL DIRGA (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
  72. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka HADI SUTRISNO (pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
  73. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga dan PT. Performance Auto Centre atas nama tersangka DARWIN MASPOLIM (Chief Operating Officer PT GAD). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
  74. Perkara TPK berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau PN yang lain yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor atau kepada kas umum seolah-olah mempunyai hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, yang dilakukan oleh Tersangka RACHMAT YASIN (Bupati Kabupaten Bogor pada Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2009 sampai dengan 2014). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/05/2019 tanggal 24 Mei 2019.
  75. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan oleh Tersangka BARTHOLOMEUS TOTO dkk. Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019.
  76. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD NAIM FAHMI selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/74/DIK.00/01/07/2019 tanggal 31 Juli 2019.
  77. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka JUMARI selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/75/DIK.00/01/07/2019 tanggal 31 Juli 2019.
  78. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut yang dilakukan oleh Tersangka HADINOTO SOEDIGNO selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2007-2012 yang diberikan oleh Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. dan kawan-kawan, terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sprin.Dik/79/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
  79. Perkara TPK terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka PAULUS TANNOS selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/82/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  80. Perkara TPK terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka ISNU EDHI WIJAYA selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/83/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  81. Perkara TPK dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka HUSNI FAHMI selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi dalam rangka penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/84/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  82. Perkara TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MIRYAM S. HARYANI selaku Anggota DPR-RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/85/DIK.00/01/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
  83. Perkara TPK atas nama Tersangka H. DARWAN ALI selaku Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003 s.d. 2008 dan periode 2008 s.d. 2013 dan kawan-kawan, berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007 s.d. 2012. Sprin.Dik/89/DIK.00/01/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019.
  84. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan lainnya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MIFTAHUL ULUM (Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga RI Sdr. Imam Nahrawi), dkk. Sprin.Dik/93/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019.
  85. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan lainnya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka IMAM NAHRAWI (Menteri Pemuda dan Olahraga RI), dkk. Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019.
  86. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka BAMBANG IRIANTO selaku Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Periode tahun 2009-2013 yang diberikan oleh Widodo Ratanachaitong selaku Beneficial Owner He Ming International Pte. Ltd., terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). Sprin.Dik/95/DIK.00/01/08/2019 tanggal 29 Agustus 2019.
  87. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka TUBAGUS CHAERI WARDANA als WAWAN (Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin). Sprin.Dik/96/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  88. Perkara TPK penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Untuk Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Tahun 2018 dan tindak pidana korupsi setiap gratifikasi kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka WAHID HUSEN selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Periode Bulan Maret 2018 s.d. Juli 2018. Sprin.Dik/100/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  89. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka FUAD AMIN IMRON (Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin). Sprin.Dik/97/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  90. Perkara TPK penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka DEDDY HANDOKO selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin periode Tahun 2016 s.d. Maret 2018. Sprin.Dik/98/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  91. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan untuk Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Tersangka RAHADIAN AZHAR alias RADIAN AZHAR (Dirut PT Glori Karsa Abadi – Swasta). Sprin.Dik/99/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
  92. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Tersangka UNDANG SUMANTRI, dan kawan-kawan yaitu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melalui pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Untuk Madrasah Tsanawiyah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011. Sprin.Dik/113/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019.
  93. Perkara TPPU yang di duga dilakukan oleh Tersangka SUNJAYA PURWADISASTRA selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Sprin.Dik/114/DIK.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
  94. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Tersangka HERI TANTAN SUMARYANA bersama-sama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode tahun 2013 s.d. Tahun 2018, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/115/DIK.00/01/09/2019 tanggal 13 September 2019.
  95. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO dan kawan-kawan kepada Rizal Djalil selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sprin.Dik/118/DIK.00/01/09/2019 tanggal 20 September 2019.
  96. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka RIZAL DJALIL selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari Leonardo Jusminarta Prasetyo dan kawan-kawan terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sprin.Dik/119/DIK.00/01/09/2019 tanggal 20 September 2019.
  97. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Impor Hasil Perikanan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RISYANTO SUANDA selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2019 tanggal 24 September 2019.
  98. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji secara berlanjut yang dilakukan oleh Tersangka TAUFIK AGUSTONO selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia bersama-sama dengan Asty Winasty kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2014-2019 dan kawan-kawan terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran. Sprin.Dik/122/DIK.00/01/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
  99. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) dkk. Sprin.Dik/123/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
  100. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat, dkk. Sprin.Dik/124/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
  101. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka AGUNG ILMU MANGKUNEGARA selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 bersama-sama Tersangka RADEN SYAHRIL dan Syahbudin selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang serta Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya masing-masing terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan lainnya. Sprin.Dik/127/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
  102. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka SYAHBUDIN selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 dan Raden Syahril yaitu menerima hadiah atau Janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya masing-masing terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Sprin.Dik/128/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
  103. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka WAN HENDRI selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 dan Raden Syahril yaitu menerima hadiah atau Janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
  104. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka HERRY JUNG, yaitu memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana. Sprin.Dik/130/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
  105. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka SUTIKNO selaku Direktur PT. Kings Property Indonesia, yaitu memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perizinan PT. Kings Property Indonesia. Sprin.Dik/131/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
  106. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUPENDI selaku Bupati Indramayu dan kawan-kawan. Sprin.Dik/133/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
  107. Perkara TPK bersama-sama dengan Supendi selaku Bupati Indramayu menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka OMARSYAH dan kawan-kawan. Sprin.Dik/134/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
  108. Perkara TPK bersama-sama dengan Supendi selaku Bupati Indramayu menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka WEMPI TRIYOSO dan kawan-kawan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Sprin.Dik/135/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
  109. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka ANDI TEJO SUKMONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur dan kawan-kawan. Sprin.Dik/137/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  110. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka REFLY RUDDY TANGKERE selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan kawan-kawan. Tanggal 16 Oktober 2019.
  111. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah (DPKAD) sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 yang dilakukan oleh Tersangka DADANG SUGANDA. Sprin.Dik/139/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  112. Perkara TPK berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SAMSUL FITRI bersama-sama dengan Dzulmi Eldin S. selaku Walikota Medan periode 2016 s.d. 2021 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sprin.Dik/141/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  113. Perkara TPK berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka DZULMI ELDIN S. selaku Walikota Medan periode 2016 s.d. 2021 bersama-sama dengan Samsul Fitri padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
  114. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada pejabat/penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atas nama Tersangka HIENDRA SOENJOTO. Sprin.Dik/143/DIK.00/01/12/2019 tanggal 6 Desember 2019.
  115. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka NURHADI & REZKY HERBIYONO. Sprin.Dik/144/DIK.00/01/12/2019 tanggal 6 Desember 2019.
  116. Perkara TPPU setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Tersangka GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018). Sprin.Dik/145/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.
  117. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Tersangka SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat. Sprin.Dik/146/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.

Januari

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka IBNU GOPUR (swasta). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020.
  2. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka M. TOTOK SUMEDI (swasta). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020.
  3. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Ibnu Gopur terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka SAIFUL ILAH (Bupati Sidoarjo). Sprin.Dik/03/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020.
  4. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Ibnu Gopur terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka JUDI TETRAHASTOTO (PPK Dinas PU Sidoarjo). Sprin.Dik/04/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Ibnu Gopur terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka SUNARTI SETYANINGSIH (Kadis PU Sidoarjo). Sprin.Dik/05/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Ibnu Gopur terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka SANADJIHITU SANGADJI (Kabag ULP PU Sidoarjo). Sprin.Dik/06/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020.
  7. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F. terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 atas nama tersangka HARUN MASIKU (Anggota DPR RI) bersama-sama dengan SAEFUL BAHRI (Sekjen DPP PDIP). Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
  8. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Harus Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 atas nama tersangka WAHYU SETIAWAN (Anggota Komisi Pemilihan Umum) bersama-sama dengan AGUSTIANI TIO F (Mantan Anggota Bawaslu). Sprin.Dik/08/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
  9. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka M. NASIR (PPK). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  10. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka HANDOKO SETIONO (Swasta – Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara). Sprin.Dik/10/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020
  11. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka MELIA BOENTARAN (Swasta – Direktur PT. Arta Niaga Nusantara). Sprin.Dik/11/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  12. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka M. NASIR (PPK). Sprin.Dik/12/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  13. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka DIDIET HADIANTO (Swasta – Project Manager PT. WIKA). Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  14. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis(Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 atas nama Tersangka FIRJAN TAUFAN (Swasta - Staf Pemasaran PT WIKA). Sprin.Dik/14/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  15. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka PETRUS EDY SUSANTO (Swasta – Kontraktor). Sprin.Dik/15/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  16. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka I KETUT SUARBAWA (Pegawai BUMN - Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk). Sprin.Dik/16/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  17. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka TIRTHA ADHI KAZMI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  18. Perkara TPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka M. NASIR (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)). Sprin.Dik/18/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  19. Perkara TPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Victor Sitorus (Swasta - Kontraktor). Sprin.Dik/19/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  20. Perkara TPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka M. NASIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sprin.Dik/20/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  21. Perkara TPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka SURYADI HALIM alias TANDO (Swasta - Komisaris Utama PT RIMBO PERADUAN). Sprin.Dik/21/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.

Februari

Maret

  1. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RAMLAN SURYADI (Pit. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim). Sprin.Dik/22/DIK.00/01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020.
  2. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka ARIES HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim). Sprin.Dik/23/DIK.00/01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020.
  3. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode tahun 2014 – 2017 yang dilakukan oleh Tersangka BUDI JUNIARTO (Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur periode tahun 2013 – 2017). Sprin.Dik/24/DIK.00/01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020.
  4. Perkara TPK dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka BUDI SANTOSO (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan IRZAL RINALDI ZAILANI (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia). Sprin.Dik/25/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  5. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka BUDIMAN SALEH (BUMN - Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. Dirgantara Indonesia) yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia) dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/26/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  6. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka ARIE WIBOWO (BUMN - Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia), yang secara bersama- sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT, Dirgantara Indonesia) dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/27/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  7. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka DIDI LAKSAMANA (Swasta - Mitra Penjualan PT. Dirgantara Indonesia), yang secara bersama- sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia dan kawan-kawan dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  8. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka FERRY SANTOSA S. selaku Mitra Penjualan PT. Dirgantara Indonesia, yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia dan kawan-kawan dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/29/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020.
  9. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUDIRMAN HALAWA (Mantan anggota DPRD Sumut), RAMLI (anggota DPRD Provinsi Sumut), IRWANSYAH DAMANIK (anggota DPRD Provinsi Sumut) terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik Sprin.Dik/30/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020.
  10. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka ROBERT NAINGGOLAN, LAYARI SINUKABAN, JAPORMAN SARAGIH terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/31/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020.
  11. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka NURHASANAH, AHMAD HOSEIN HUTAGALUNG, JAMALUDDIN HASIBUAN terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/32/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020.
  12. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MEGALIA AGUSTINA, IDA BUDININGSIH, SYAMSUL HILAL, MULYANI terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020.
  13. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka RAHMAD PARDAMEAN HASIBUAN terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/34/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020.

April

  1. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh tersangka H. KHARUDDIN SYAH alias H. BUYUNG (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 – 2021) bersama-sama dengan Agusman Sinaga. Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020.
  2. Perkara TPK berupa pemberian susuatu, hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh tersangka AGUSMAN SINAGA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara) bersama-sama dengan H. Kharuddin Syah alias H. Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 – 2021. Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020.
  3. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka IRGAN CHAIRUL MAHFIZ (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014 – 2019) bersama-sama dengan Puji Suhartono terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sprin.Dik/37/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020.
  4. Perkara berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka PUJI SUHARTONO (mantan Wakil Bendahara Umum PPP) bersama-sama dengan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014 – 2019 terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sprin.Dik/38/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020.

Mei

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SAIFUL ILAH (Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021). Sprin.Dik/39/DIK.00/01/04/2020 tanggal 5 Mei 2020.

Juni

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh tersangka HERMANSYAH HAMIDI (mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten Lampung Selatan) bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Sprin.Dik/40/DIK.00/01/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh tersangka SYAHRONI (Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan) bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan kawan-kawan. Sprin.Dik/41/DIK.00/01/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020.
  3. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada DR. dr. Herman Sutrisno, MM selaku Walikota Banjar periode 2008-2013, terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar atas nama tersangka RAHMAT WARDI (Swasta). Sprin.Dik/42/DIK.00/01/06/2020 tanggal 30 Juni 2020.
  4. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi, terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjar atas nama tersangka Dr. dr. HERMAN SUTRISNO, MM (Walikota Banjar periode 2008-2013). Sprin.Dik/43/DIK.00/01/06/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Juli

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka ADITYA MAHARANI YUONO (Swasta – Kontraktor). Sprin.Dik/44/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
  2. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka DEKI ARYANTO (Swasta). Sprin.Dik/45/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
  3. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka ISMUNANDAR (Bupati Kutai Timur). Sprin.Dik/46/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
  4. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH (Ketua DPRD Kutai Timur). Sprin.Dik/47/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka MUSYAFFA (Kepala Bapenda Kab. Kutai Timur 2017) dan tersangka SURIANSYAH (Kepala BPKAD Kab. Kutai Timur 2017). Sprin.Dik/48/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka ASWANDINI EKA TIRTA (Kadis PUPR Kabupaten Kutai Timur). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
  7. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama tersangka DESI ARRYANI (Kepala Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020.
  8. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama tersangka JAROT SUBANA (Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020.
  9. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama tersangka FAKIH USMAN (Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020.

Agustus

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 an. Tersangka ABDUL ROZAQ MUSLIM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020.
  2. Perkara TPPU menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama tersangka DADANG SUGANDA (Swasta). Sprin.Dik/54/DIK.00/01/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020.

September

  1. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka PRIYADI KARDONO (Kepala BIG 2014-2016). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020.
  2. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka MUCHAMAD MUCHLIS (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020.
  3. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka LISSA RUKMI UTARI (Komisaris Utama PT. AMETIS INDOGEO PRAKARSA dan Direktur Utama PT WAINDO SPECTERRA INDONESIA - Swasta). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020.
  4. Perkara TPK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua atas nama tersangka ELTINUS OMALENG (Bupati Mimika periode 2014-2019) bersama-sama dengan tersangka MARTHEN SAWY (PPK) dan tersangka TEGUH ANGGARA (Direktur PT. Waringin Megah – rekanan pelaksana pembangunan Gereja). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.

Oktober

  1. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 atas nama tersangka KIAGUS EMIL FAHMY CORNAIN (Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana - Swasta). Sprin.Dik/59/DIK.00/01/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
  2. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 atas nama tersangka SOLIHAH (Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 – 2016). Sprin.Dik/60/DIK.00/01/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
  3. Perkara TPK pada kegiatan pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sumber dana APBD TA. 2013 atas nama tersangka JOHAN ANUAR (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2009 – 2014). Sprin.Dik/61/DIK.00/01/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
  4. Perkara TPK secara bersama-sama setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terkait dengan Jasa Konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil & Gas pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d. Tahun 2012 dan penerimaan lainnya atas nama tersangka BUDI TJAHJONO alias BUDI TJAHYONO (Kepala Divisi Asuransi Keuangan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan/atau Direktur Pemasaran Korporasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan/atau selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Sprin.Dik/62/DIK.00/01/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
  5. Perkara TPK secara bersama-sama setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terkait dengan Jasa Konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil & Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d. Tahun 2012 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka SOLIHAH (Direktur Keuangan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2016). Sprin.Dik/63/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020.
  6. Perkara TPK secara bersama-sama gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terkait dengan Jasa Konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil & Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d. Tahun 2012 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka KIAGUS EMIL FAHMY CORNAIN (pemilik PT. AYODYA MULTI SARANA – Swasta). Sprin.Dik/64/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020.
  7. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, • yang bertentangan dengan kewajibannya dalam mendapatkan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka PAUT SYAKARIN (Swasta). Sprin.Dik/65/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020.
  8. Perkara TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka FAHRURROZI, ARRAKHMAT EKA PUTRA, WIWID ISWHARA dan ZAINUL ARFAN (masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/66/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020.

November

  1. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 oleh tersangka SRI WAHYUMI MARIA MANALIP (Bupati Talaud periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019). Sprin.Dik/67/DIK.00/01/11/2020, tanggal 4 November 2020.
  2. Perkara TPK dalam Pekerjaan Pembangunan Stadi on Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta yang diduga dilakukan oleh Tersangka EDY WAHYUDI (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/68/DIK.00/01/11/2020, tanggal 12 November 2020.
  3. Perkara TPK dalam Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta yang diduga dilakukan oleh Tersangka HERI SUKAMTO (Kepala Cabang PT Duta Mas lndah Cabang D.I. Yogyakarta dan Kuasa KSO PT Duta Mas lndah - PT Permata Nirwana Nusantara KSO) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/69/DIK.00/01/11/2020 tanggal 12 November 2020.
  4. Perkara TPK dalam Pekerjaan Pembangunan Stadi on Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUGIHARTO (Direktur Utama PT. ARSIGRAPHI - Konsultan Perencana) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/70/DIK.00/01/11/2020, tanggal 12 November 2020.
  5. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak¬hak, atau kepemilikan yang sebenamya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HADINOTO SOEDIGNO (Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2007-2012) yang diberikan oleh Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.) dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sprin.Dik/71/DIK.00/01/11/2020, tanggal 20 November 2020.
  6. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SUHARJITO (Direktur PT Dua Putra Perkasa - Swasta) dan kawan-kawan, terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sprin.Dik/72/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020.
  7. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka EDHY PRABOWO (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/73/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020.
  8. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SISWADHI PRANOTO LOE (Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK)), AINUL FAQIH (Swasta) dan AMIRIL MUKMININ (sespri menteri KKP) bersama-bersama dengan Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/74/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020.
  9. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SAFRI (Stafsus Menteri KKP) dan ANDREAU MISANTA PRIBADI (Stafsus Menteri KKP) bersama-bersama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/75/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020.
  10. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek dan penerbitan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh tersangka AJAY MUHAMMAD PRIATNA (Wali Kota Cimahi periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022). Sprin.Dik/76/DIK.00/01/11/2020, tanggal 28 November 2020.
  11. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait proyek dan penerbitan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh tersangka HUTAMA YONATHAN (Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati - Swasta). Sprin.Dik/77/DIK.00/01/11/2020, tanggal 28 November 2020.

Desember

  1. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana atas nama tersangka BUDI TJAHJONO alias BUDI TJAHYONO (Dirut PT. Jasindo). Sprin.Dik/78/DIK.00/01/12/2020, tanggal 3 Desember 2020.
  2. Perkara TPK Tersangka EDDY RUMPOKO (Walikota Batu periode 2011 s.d 2017) yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/79/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  3. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka HEDY THIONO (Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada - Swasta), dkk. Sprin.Dik/80/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  4. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Ir. ANDREAS HONGK IR IWANG (Direktur PT Andron ika Putra Delta - Swasta), dkk. Sprin.Dik/81/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  5. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka DJUFRI KATILI (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri - Swasta), dkk. Sprin.Dik/82/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  6. Perkara TPK secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Drs. WENNY BUKAMO (Bupati Banggai Laut 2016· 2021). Sprin.Dik/83/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  7. Perkara TPK penyelenggara negara (Drs. Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut 2016-2021)) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Tersangka Ir. HENGKY THIONO (Direktur PT Raja Muda Indonesia – Swasta). Sprin.Dik/84/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  8. Perkara TPK penyelenggara negara (Drs. Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut 2016-2021)) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Tersangka RECKY SUHARTONO GODIMAN (Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group) - Swasta). Sprin.Dik/85/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020.
  9. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka ARDIAN ISKANDAR M (Swasta). Sprin.Dik/86/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020.
  10. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka HARRY VAN SIDABUKKE (Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat). Sprin.Dik/87/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020.
  11. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka MATHEUS JOKO SANTOSO (PPK pada Kemensos) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020, dan Tindak Pidana Korupsi secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan Bantuan Sosial Penanganan Covid 19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/88/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020.
  12. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka ADI WAHYONO (PPK pada Kemensos) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/89/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020.
  13. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka JULIARI P. BATUBARA (Menteri Sosial) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/90/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 20.
  14. Perkara TPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 yang diduga dilakukan oleh Tersangka BUDI ADI PRABOWO (Direktur Produksi PTPN XI Dkk). Sprin.Dik/91/DIK.00/01/12/2020, tanggal 10 Desember 2020.

Top