Kegiatan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan (P–21) dilaksanakan sebanyak 122 (suratus duapuluh dua) perkara yaitu:

Januari

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dan penerimaan gratifikasi atas nama terpidana ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-56/01/08/2016. Nota Dinas Nomor 13/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.
  2. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana atas nama terpidana ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-57/01/08/2016. Nota Dinas Nomor 14/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.
  3. Perkara TPK berupa pemberian susuatu, hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh tersangka AGUSMAN SINAGA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara) bersama-sama dengan H. Kharuddin Syah alias H. Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 – 2021. Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2020 tanggal  17 April 2020. Nota Dinas Nomor 15/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.
  4. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh tersangka H. KHARUDDIN SYAH alias H. BUYUNG (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 – 2021) bersama-sama dengan Agusman Sinaga. Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020. Nota Dinas Nomor 16/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.
  5. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Tersangka HERI TANTAN SUMARYANA bersama-sama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode tahun 2013 s.d. Tahun 2018, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/115/DIK.00/01/09/2019 tanggal 13 September 2019. Nota Dinas Nomor 17/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.
  6. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SUHARJITO (Direktur PT Dua Putra Perkasa - Swasta) dan kawan-kawan, terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sprin.Dik/72/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020. Nota Dinas Nomor 46/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 22 Januari 2021.
  7. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait proyek dan penerbitan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh tersangka HUTAMA YONATHAN (Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati - Swasta). Sprin.Dik/77/DIK.00/01/11/2020, tanggal 28 November 2020. Nota Dinas Nomor 48/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.

Februari

  1. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Ir. ANDREAS HONGKIRIWANG (Direktur PT Andron ika Putra Delta - Swasta), dkk. Sprin.Dik/81/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 75/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 1 Februari 2021.
  2. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka DJUFRI KATILI (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri - Swasta), dkk. Sprin.Dik/82/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 76/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 1 Februari 2021.
  3. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka HEDY THIONO (Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada - Swasta), dkk. Sprin.Dik/80/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 77/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 1 Februari 2021.
  4. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dan atau TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan atau sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atas nama tersangka BAMBANG GIATNO RAHARDJO (Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes). Sprin.Dik-35/01/09/2015. Nota Dinas Nomor 80/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021.
  5. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 atas nama tersangka MINARSIH (Swasta). Sprin.Dik-34/01/09/2015. Nota Dinas Nomor 81/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021.
  6. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka ARDIAN ISKANDAR M (Swasta). Sprin.Dik/86/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 82/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021.
  7. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka HARRY VAN SIDABUKKE (Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat). Sprin.Dik/87/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 83/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021.
  8. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh tersangka HERMANSYAH HAMIDI (mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten Lampung Selatan) bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Sprin.Dik/40/DIK.00/01/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020. Nota Dinas Nomor 84/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021.
  9. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh tersangka SYAHRONI (Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan) bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan kawan-kawan. Sprin.Dik/41/DIK.00/01/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020. Nota Dinas Nomor 85/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021.
  10. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka IRGAN CHAIRUL MAHFIZ (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014 – 2019) bersama-sama dengan Puji Suhartono terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sprin.Dik/37/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020. Nota Dinas Nomor 94/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 4 Februari 2021.
  11. Perkara berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka PUJI SUHARTONO (mantan Wakil Bendahara Umum PPP) bersama-sama dengan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014 – 2019 terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sprin.Dik/38/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020. Nota Dinas Nomor 95/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 4 Februari 2021.
  12. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama tersangka I KETUT SUARBAWA (Manajer Divisi Operasi 1 PT. Wijaya Karya). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019. Nota Dinas Nomor 100/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 5 Februari 2021.
  13. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama tersangka ADNAN (PPK Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019. Nota Dinas Nomor 125/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 11 Februari 2021.
  14. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka SUTIKNO selaku Direktur PT. Kings Property Indonesia, yaitu memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perizinan PT. Kings Property Indonesia. Sprin.Dik/131/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 161A/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 23 Februari 2021.

Maret

  1. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka BUDIMAN SALEH (BUMN - Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. Dirgantara Indonesia) yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia) dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/26/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 177/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 1 Maret 2021.
  2. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka ARIE WIBOWO (BUMN - Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia), yang secara bersama- sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT, Dirgantara Indonesia) dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/27/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 188/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 2 Maret 2021.
  3. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka FERRY SANTOSA S. selaku Mitra Penjualan PT. Dirgantara Indonesia, yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia dan kawan-kawan dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/29/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 189/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 2 Maret 2021.
  4. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh tersangka DIDI LAKSAMANA (Swasta - Mitra Penjualan PT. Dirgantara Indonesia), yang secara bersama- sama atau turut serta dengan Tersangka Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan Tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia dan kawan-kawan dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 201/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 5 Maret 2021.
  5. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Yaya Purnomo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai atas nama tersangka ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. Nota Dinas Nomor 221/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. Nota Dinas Nomor 222/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  7. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SISWADHI PRANOTO LOE (Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK)), AINUL FAQIH  (Swasta) dan AMIRIL MUKMININ (sespri menteri KKP) bersama-bersama dengan Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/74/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020. Nota Dinas Nomor 255/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.
  8. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SAFRI (Stafsus Menteri KKP) dan ANDREAU MISANTA PRIBADI (Stafsus Menteri KKP) bersama-bersama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/75/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020. Nota Dinas Nomor 256/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.
  9. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka EDHY PRABOWO (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/73/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020. Nota Dinas Nomor 257/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.
  10. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek dan penerbitan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh tersangka AJAY MUHAMMAD PRIATNA (Wali Kota Cimahi periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022). Sprin.Dik/76/DIK.00/01/11/2020, tanggal 28 November 2020. Nota Dinas Nomor 258/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 25 Maret 2021.
  11. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 an. Tersangka ABDUL ROZAQ MUSLIM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020. Nota Dinas Nomor 259/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 25 Maret 2021.
  12. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka JULI AMAR MA'RUF (Anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 289D/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 30 Maret 2021.
  13. Perkara TPK bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama tersangka LENI MARLENA (Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 289E/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 31 Maret 2021.

April

  1. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Tersangka UNDANG SUMANTRI, dan kawan-kawan yaitu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melalui pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Untuk Madrasah Tsanawiyah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011. Sprin.Dik/113/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019. Nota Dinas Nomor 290/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  2. Perkara TPK secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Drs. WENNY BUKAMO (Bupati Banggai Laut 2016· 2021). Sprin.Dik/83/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 291/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  3. Perkara TPK penyelenggara negara (Drs. Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut 2016-2021)) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Tersangka Ir. HENGKY THIONO (Direktur PT Raja Muda Indonesia – Swasta). Sprin.Dik/84/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 292/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  4. Perkara TPK penyelenggara negara (Drs. Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut 2016-2021)) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Tersangka RECKY SUHARTONO GODIMAN (Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group) - Swasta). Sprin.Dik/85/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 293/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  5. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka ADI WAHYONO (PPK pada Kemensos) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/89/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 294/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  6. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka JULIARI P. BATUBARA (Menteri Sosial) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/90/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 20. Nota Dinas Nomor 295/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  7. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka MATHEUS JOKO SANTOSO (PPK pada Kemensos) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020, dan Tindak Pidana Korupsi secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan Bantuan Sosial Penanganan Covid 19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/88/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 296/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  8. Perkara TPK memberi hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka AGUNG SUCIPTO (Swasta - Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba) dan kawan-kawan, kepada Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan bersama-sama dengan M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/20/DIK.00/01/02/2020, tanggal 27 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 348/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 26 April 2021.

Mei

  1. Perkara TPK yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Nurhadi, bersama sama dengan Rezky Herbiyono terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka FERDY YUMAN (Wiraswasta). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2021 tanggal 5 Januari 2021. Nota Dinas Nomor 369/ 02.00/23/05/2021 tanggal 7 Mei 2021
  2. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka PRIYADI KARDONO (Kepala BIG 2014-2016). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020. Nota Dinas Nomor 376/DIK.02.00/23/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
  3. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka MUCHAMAD MUCHLIS (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020. Nota Dinas Nomor 377/DIK.02.00/23/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
  4. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama tersangka LISSA RUKMI UTARI (Komisaris Utama PT. AMETIS INDOGEO PRAKARSA dan Direktur Utama PT WAINDO SPECTERRA INDONESIA - Swasta). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020. Nota Dinas Nomor 378/DIK.02.00/23/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.

Juni

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama tersangka SAMIN TAN (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/02/2019 Tanggal 01 Februari 2019. Nota Dinas Nomor 387/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 3 Juni 2021.
  2. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka HANDOKO SETIONO (Swasta – Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara). Sprin.Dik/10/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 389/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.
  3. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka MELIA BOENTARAN (Swasta – Direktur PT. Arta Niaga Nusantara). Sprin.Dik/11/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 390/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.
  4. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka JUARSAH (Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2021 tanggal 20 Januari 2021. Nota Dinas Nomor 399/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 14 Juni 2021.
  5. Perkara TPK memberi hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Tersangka M. SYAHRIAL selaku Walikota Tanjung Balai periode 2016- 2021 kepada Stepanus Robbn Pattuju selaku Penyidik KPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai. Sprin.Dik/31/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021. Nota Dinas Nomor 418/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 22 Juni 2021.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka M NURDIN ABDULLAH (Gubernur Sulawesi Selatan) dan kawan-kawan dari Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan kawan-kawan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/22/DIK.00/01/02/2021, tanggal 27 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 419/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 23 Juni 2021.
  7. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka EDY RAHMAT (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan) bersama-sama M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dari Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan kawan-kawan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/21/DIK.00/01/02/2021, tanggal 27 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 420/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 23 Juni 2021.

Juli

  1. Perkara TPK dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010 dengan menunjuk langsung Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dari China sebagai penyedia barang atas nama tersangka R.J. LINO (Dirut PT. Pelindo II) dkk. Sprin.Dik-55/01/12/2015. Nota Dinas Nomor 443/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.
  2. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) dkk. Sprin.Dik/123/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 444/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
  3. Perkara TPPU setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Tersangka GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018). Sprin.Dik/145/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019. Nota Dinas Nomor 445/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
  4. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Tersangka SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat, dkk. Sprin.Dik/124/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 446/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
  5. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Tersangka SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat. Dik/146/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019. Nota Dinas Nomor 447/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
  6. Perkara TPK atas nama tersangka M. TOTOH GUNAWAN (Swasta - PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang) bersama-sama Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan Andri Wibawa, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sprin.Dik/19/DIK.00/01/02/2021, tanggal 26 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 460/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 27 Juli 2021.

Agustus

  1. Perkara TPK atas nama tersangka AA UMBARA SUTISNA (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dan kawan-kawan, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/17/DIK.00/01/02/2020, tanggal 26 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 463/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021.
  2. Perkara TPK atas nama tersangka ANDRI WIBAWA (Swasta) bersama-sama Aa Umbara Sut Isna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sprin.Dik/18/DIK.00/01/02/2021, tanggal 26 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 464/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021.
  3. Perkara TPK berupa menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Baral kepada Pemerintah Kabupaten lndramayu Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019 atas nama tersangka SITI AISYAH TUTI HANDAYANI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Baral Periode 2014 s.d. 2019). Sprin.Dik/12/DIK.00/01/02/2021, tanggal 22 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 474/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
  4. Perkara TPK berupa menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten lndramayu Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019 atas nama tersangka ADE BARKAH SURAHMAN. (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014 s.d. 2019 serta Periode tahun 2019 s.d 2024). Sprin.Dik/11/DIK.00/01/02/2021, tanggal 22 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 475/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari M Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai dan penerimaan lainnya atas nama tersangka STEPANUS ROBIN PATTUJU (Penyidik KPK). Sprin.Dik/29/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021. Nota Dinas Nomor 484/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari M Syahrial selaku Walikota Tarijung Balai periode 2016-2021 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai dan penerimaan lainnya atas nama tersangka MASKUR HUSAIN (Pengacara). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021. Nota Dinas Nomor 485/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
  7. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka TUBAGUS CHAERI WARDANA als WAWAN (Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin). Sprin.Dik/96/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 486/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
  8. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 oleh tersangka SRI WAHYUMI MARIA MANALIP (Bupati Talaud periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019). Sprin.Dik/67/DIK.00/01/11/2020, tanggal 4 November 2020. Nota Dinas Nomor 494/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
  9. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang diberikan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama tersangka ANGIN PRAYITNO AJI (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/03/DIK.00/01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 501/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

September

  1. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang diberikan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksan perpajakan PT. Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT. Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama Tersangka DADAN RAMDANI (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/04/DIK.00/01/02/2021, tanggal 4 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 531/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 13 September 2021.
  2. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 atas nama tersangka KIAGUS EMIL FAHMY CORNAIN (Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana - Swasta). Sprin.Dik/59/DIK.00/01/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 556/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 16 September 2021.
  3. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 atas nama tersangka SOLIHAH (Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 – 2016). Sprin.Dik/60/DIK.00/01/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 557/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 16 September 2021.
  4. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka YOORY CORNELES (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Sprin.Dik/13/DIK.00/01/02/2021, tanggal 24 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 586/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 23 September 2021.
  5. Perkara TPK Tersangka EDDY RUMPOKO (Walikota Batu periode 2011 s.d 2017) yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/79/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 588/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 28 September 2021.

Oktober

  1. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, • yang bertentangan dengan kewajibannya dalam mendapatkan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka PAUT SYAKARIN (Swasta). Sprin.Dik/65/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 605/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
  2. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka ANJA RUNTUWENE (Direktur PT Adonara Propertindo) bersama-sama dengan Tommy Adrian, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dik/14/DIK.00/01/02/2020, tanggal 24 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 617/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021.
  3. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka TOMMY ADRIAN (Direktur PT Adonara Propertindo) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dik/15/DIK.00/01/02/2020, tanggal 24 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 617/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021.
  4. Perkara TPK bersama-sama dengan Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 atas nama tersangka PT. ADONARA PROPERTINDO (Korporasi). Sprin.Dik/16/DIK.00/01/02/2021, tanggal 24 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 617/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021.
  5. Perkara TPK atas nama Tersangka RUDY HARTONO ISKANDAR (Swasta) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi OKI Jakarta Tahun 2019. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/05/2021, tanggal 28 Mei 2021. Nota Dinas Nomor 617/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021.
  6. Perkara TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka FAHRURROZI, ARRAKHMAT EKA PUTRA, WIWID ISWHARA dan ZAINUL ARFAN (masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/66/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 619/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.
  7. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh Tersangka YUSMADA (Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai) terkait lelang / mutasi jabatan di Pemerintah Kata Tanjungbalai Tahun 2019 kepada M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai peri ode 2016 s.d. 2021. Sprin.Dik/27/DIK.00/01/04/2021, tanggal 15 April 2021. Nota Dinas Nomor 635/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
  8. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 melalui Hasan Aminuddin dan Muhamad Ridwan atas nama tersangka NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO, SAMSUDDIN (masing-masing ASN Pemkab Probolinggo). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 643/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
  9. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 melalui Hasan Aminuddin dan Doody Kurniawan atas nama tersangka ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO'IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, NURUL HADI (masing-masing ASN Pemkab Probolinggo). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 644/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
  10. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggotahun 2021 kepada Doody Kurniawan bersama -sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018- 2023 dan Hasan Aminuddin atas nama tersangka SUMARTO (PNS). Sprin.Dik/48/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 645/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

November

  1. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka MARHAINI (Direktur CV Hanamas – Swasta). Sprin.Dik/65/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 661/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 12 November 2021.
  2. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka FACHRIADI (Direktur CV Kalpataru – swasta). Sprin.Dik/66/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 661/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 12 November 2021.
  3. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 atas nama tersangka H.M. ANZARULLAH (Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur). Sprin.Dik/71/DIK.00/01/09/2021, tanggal 22 September 2021. Nota Dinas Nomor 672/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 19 November 2021.
  4. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah atas nama tersangka MUHAMMAD AZIS SYAMSUDDIN (Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/092021, tanggal 2 September 2021. Nota Dinas Nomor 673/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 22 November 2021.
  5. Perkara TPPU yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atu patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka YUDI WIDIANA ADIA (Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019). Sprin.Dik-13/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 19 Januari 2018. Nota Dinas Nomor 693/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 26 November 2021.

Desember

  1. Perkara TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s.d. 2018 atas nama tersangka APRI SUJADI (Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/02/2021, tanggal 17 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 705/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
  2. Perkara TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s.d. 2018 atas nama tersangka MOHD. SALEH H. UMAR (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/02/2021, tanggal 17 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 706/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
  3. Perkara TPK atas nama Tersangka AKBAR TANDANIRIA MANGKU NEGARA (PNS) bersama-sama Agung Ilm U Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 - 2019 dan SYAHBUDIN (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ) yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/25/DIK.00/01/04/2021, tanggal 13 April 2021. Nota Dinas Nomor 708/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
  4. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 atas nama tersangka SUHANDY (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara/ swasta). Sprin.Dik/76/DIK.00/01/10/2021, tanggal 16 Oktober 2021. Nota Dinas Nomor 715/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
  5. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha perkebunan PT Adimulia Agrolestari Tahun 2021 atas nama tersangka SUDARSO (General Manager PT Adimulya Agro Lestari/ swasta). Sprin.Dik/78/DIK.00/01/10/2021, tanggal 19 Oktober 2021. Nota Dinas Nomor 720/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 17 Desember 2021.
  6. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji bersama-sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 dan Hasan Aminuddin, terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 atas nama tersangka DODDY KURNIAWAN (PNS). Sprin.Dik/46/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 721/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 17 Desember 2021.
  7. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji bersama-sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 dan Hasan Aminuddin, terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 atas nama Tersangka MUHAMAD RIDWAN (PNS). Sprin.Dik/47/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 722/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 17 Desember 2021.
  8. Perkara TPK bersama-sama Ir. Zaenal Abidin, MM, MT, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/70/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018. Nota Dinas Nomor 759/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
  9. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan atas nama tersangka MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 05/10/2018. Nota Dinas Nomor 760/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
  10. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka AHMAD REO KOSUMA (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 771/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  11. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka ARI YOCA SETIADI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 772/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  12. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka FITRIANZAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 773/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  13. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka INDRA GANI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 774/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  14. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka ISHAK JOHARSYAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/59/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 775/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  15. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka MARDIANSYAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/60/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 776/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  16. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka MARSITO (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/61/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 777/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  17. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka MUHARDI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/62/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 778/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  18. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka SUBAHAN (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/64/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 779/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  19. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama tersangka PIARDI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/63/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 780/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  20. Perkara TPK yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka PUPUT TANTRIANA SARI (Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2018-2023) bersama-sama dengan Tersangka HASAN AMINUDDIN (Anggota DPR RI). Sprin.Dik/69/DIK.00/01/09/2021, tanggal 17 September 2021. Nota Dinas Nomor 783/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 28 Desember 2021.
  21. Perkara TPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 yang diduga dilakukan oleh Tersangka BUDI ADI PRABOWO (Direktur Produksi PTPN XI Dkk). Sprin.Dik/91/DIK.00/01/12/2020, tanggal 10 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 785/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 29 Desember 2021.
  22. Perkara TPK yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 atas nama tersangka ARIF HENDRAWAN (Direktur PT Wahyu Daya Mandiri/ peg BUMN). Sprin.Dik/72/DIK.00/01/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021. Nota Dinas Nomor 786/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 29 Desember 2021.
  23. Perkara TPK besama-sama dengan IR. Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dkk terkait pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka ANDRIRINI YAKTININGSASI (Swasta). Sprin.Dik/173/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018. Nota Dinas Nomor 787/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 29 Desember 2021.
  24. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama tersangka PT. TUAH SEJATI (Korporasi). Sprin.Dik/31/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018. Nota Dinas Nomor 789/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  25. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama tersangka PT. NINDYA KARYA (persero) (Korporasi). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018. Nota Dinas Nomor 790/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  26. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 atas nama tersangka ANDI MERYA (Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026). Sprin.Dik/70/DIK.00/01/09/2021, tanggal 22 September 2021. Nota Dinas Nomor 791/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  27. Perkara TPK suatu korporasi yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI, atas nama tersangka PT. MERIAL ESA (korporasi). Sprin.Dik/169/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 23/11/2018. Nota Dinas Nomor 792/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  28. Perkara TPK berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 yang pada saat dilakukan perbuatan untuk dan seluruh atau sebagiannya di tugaskan untuk mengurus atau mengawasinya serta penerimaan gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2018 atas nama tersangka BUDHI SARWONO (Walikota Banjarnegara) dan tersangka KEDY AFANDI (Wiraswasta). Sprin.Dik/32/DIK.00/01/05/2021, tanggal 25 Mei 2021. Nota Dinas Nomor 793/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  29. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama tersangka DIDIET HADIANTO (Swasta – Project Manager PT. WIKA). Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 796/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  30. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis(Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 atas nama Tersangka FIRJAN TAUFAN (Swasta - Staf Pemasaran PT WIKA). Sprin.Dik/14/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 797/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  31. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Tersangka TIRTHA ADHI KAZMI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 798/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  32. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT BANK PAN INDONESIA Tbk tahun pajak 2016, dan terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama tersangka WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/82/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021. Nota Dinas Nomor 881/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  33. Perkara TPK berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/84/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021. Nota Dinas Nomor 882/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  34. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain alas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya alas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan; pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama tesangka WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/85/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021. Nota Dinas Nomor 883/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Top