Perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tahun 2018 adalah sejumlah 106 (seratus enam) perkara yaitu:

Januari

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa AKHMAD ZAINI bersama-sama dengan Ir. Yunus Nafik yaitu memberikan hadiah atau janji kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perdata No. 688/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel tentang Wanprestasi Kerjasama Pemasanagan Rantai di kapal antara PT Eastern Jason Fabrication selaku Penggugat dengan PT Aquamarine Divindi Inspection selaku tergugat. Putusan PN Nomor: 116/Pid.sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Januari 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa ADIPUTRA KURNIAWAN yaitu memberi hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Putusan PN Nomor: 117/Pid.sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Januari 2018
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa MOCHAMMAD BASUKI, SANTOSO, R. RAHMAN AGUNG yaitu menerima hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Penggunaan Anggaran di Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017 dan pengurusan Revisi Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina pada Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur. Putusan PN Nomor: 226/Pid.sus-TPK/2017/PN.sby tanggal 29 Januari 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa PARLIN PURBA bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Putusan PN Nomor: 51/Pen.TPK/2017/PN.Bgl tanggal 22 Januari 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa YUNUS NAFIK bersama-sama dengan Akhmad Zaini, SH yaitu memberikan hadiah atau janji kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perdata No. 688/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel tentang Wanprestasi Kerjasama Pemasanagan Rantai di kapal antara PT Eastern Jason Fabrication selaku Penggugat dengan PT Aquamarine Divindi Inspection selaku tergugat. Putusan PN Nomor: 118/Pid.sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Januari 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa FILIPUS DJAP berupa pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Putusan PN Nomor: 252/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 23 Januari 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa MUSLIH & TRENSIS yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih tahun 2017. Putusan PN Nomor: 252/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 23 Januari 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa MOH KABIL MUBAROK yaitu menerima hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 s.d 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Moh Ka’bil Mubarok selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur. Putusan PN Nomor: 250/Pid.sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Januari 2018.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa CAHYO SUPRIYADI yaitu pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang dilakukan oleh tersangka selaku Wakil Direktur
    Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah KARDINAH Kota Tegal terkait dengan Pengelolaan Dana Jasa Pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017. Putusan PN Nomor: 97/Pid.sus/TPK/2017/PN.Smg tanggal 24 Januari 2018.

Februari

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa MARINGAN SITUMORANG sehubungan dengan melakukan beberapa perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Ok. Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara periode 2013 s.d 2018 dan Helman Herdady selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara dan Sujendi Tarsono Alias Ayen untuk mendapatkan proyek pembangunan jembatan Sentang Perbatasan Kel. Labuhan Ruku menuju Desa Sintang dan proyek Jembatan Se Magung Kecamatan. Medang Deras di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Putusan PN Nomor: 112/Pid.sus-TPK/2017/PN.Mdn tanggal 8 Februari 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa SYAIFUL AZHAR sehubungan dengan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Ok. Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara periode 2013 s.d 2018, Helman Herdady selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara dan Sujendi Tarsono Alias Ayrn karena telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Putusan PN Nomor: 111/Pid.sus-TPK/2017/PN.Mdn tanggal 8 Februari 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa SURYANA dan HENDRA KURNIAWAN sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Syuhadatul Islamy Alias Lemi dan kawan-kawan terkait dengan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Rutin APBD Tahun Anggaran 2013 s.d 2014 di DPPKAD Kota Bengkulu atas nama Terdakwa Wilson, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Putusan PN Nomor: 61/PID.SUS/TPK/2017/PN.Bgl tanggal 14 Februari 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa SYUHADATUL ISLAMY Alias LEMI sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Suryana selaku Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pengadilan Negeri Bengkulu bersama-sama dengan Hendra Kurniawan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dan kawan-kawan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka dan kawan-kawan, sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidan Korupsi Dana Kegiatan Rutin APBD Tahun Anggaran 2013 s.d 2014 di DPPKAD Kota Bengkulu atas nama Wilson, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Putusan PN Nomor: 62/PID.SUS/TPK/2017/PN.Bgl tanggal 14 Februari 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa DUDUNG PURWADI sehubungan dengan dalam kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011.
    Perkara TPK atas nama terdakwa DUDUNG PURWADI sehubungan dengan dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 s.d. 2010.
    Putusan PT Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI tanggal 12 Februari 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa EKA WANDORO DAHLAN sehubungan dengan secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengurusan Perizinan untuk Pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Putusan PN Nomor: 35/PID.SUS/TPK/2018/PN.Srg tanggal 23 Februari 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa BAYU DWINANTO UTOMO sehubungan dengan
    secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengurusan Perizinan untuk Pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Putusan PN Nomor: 34/PID.SUS/TPK/2018/PN.Srg tanggal 23 Februari 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa TUBAGUS DONY SUGIHMUKTI sehubungan dengan secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengurusan Perizinan untuk Pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Putusan PN Nomor: 33/PID.SUS/TPK/2018/PN.Srg tanggal 23 Februari 2018.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa MIRYAM S. HARYANI sehubungan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan PN Nomor: 88/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 13 November 2017. Putusan PT Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 19 Februari 2018.

Maret

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa SETIA BUDI sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Sigit Yugoharto selaku Auditor BPK RI dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dlam jabatannya atau karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu ( PDTT ) terhadap PT. Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Putusan PN Nomor: 131/PID.SUS-TPK/2017/PN.Jakarta Pusat tanggal 8 Maret 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa TARMIZI sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Akhmad Zaini, SH selaku Kuasa Hukum PT AQUAMARINE DIVINDO INSPECTION bersama-sama dengan Ir. YUNUS NAFIK selaku Direktur Utama PT. AQUAMARINE DIVINDO INSPECTION terkait perkara perdata No. 688/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Selatan tentang Wanprestasi Kerjasama Pemasangan Rantai di Kapal antara PT. EASTERN JASON FABRICATION selaku penggugat dengan PT AQUAMARINE DIVINDO INSPECTION selaku tergugat. Putusan PN Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jakarta Pusat tanggal 12 Maret 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa MOKHAMMAD BISRI sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2013 – 2018 bersama-sama Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Suwandi selaku Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk terkait Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Putusan PN Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2018/PN.Surabaya tanggal 12 Maret 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa HARJANTO sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2013 – 2018 bersama-sama Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Suwandi selaku Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk terkait Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yang diduga dilakukan. Putusan PN Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2018/PN.Surabaya tanggal 12 Maret 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa NOFEL HASAN sehubungan dengan Penyelenggara
    Negara yang bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo yaitu menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla RI pada APBN-P TA 2016. Putusan PN Nomor: 132/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jakarta Pusat tanggal 19 Maret 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa YUDI WIDIANA ADIA sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016. Putusan PN Nomor: 127/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa IBNU HAJAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, bersama-sama Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2013 – 2018 dan Suwandi selaku Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Putusan PN Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Surabaya tanggal 23 Maret 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa SUWANDI sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, bersama-sama Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2013 – 2018 dan Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Putusan PN Nomor: 15/PID.SUS-TPK/2018/PN.Surabaya tanggal 23 Maret 2018.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa ALI SADLI sehubungan dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016. Putusan PN Nomor: 113/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst 5 Maret 2018.

April

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa JAROT EDY SULISTIYONO sehubungan dengan memberi hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019. BP-102/23/12/2017 tanggal 28 Desember 2017. Putusan PN Nomor: 16 /Pid.sus-TPK/2018/PN.Sby 3 April 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa TEGUH HADI SISWANTO sehubungan dengan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2012 – 2013. Putusan PN Nomor: 109/Pid.sus-TPK/2017/PN.SMG tanggal 4 April 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa LIBRATO EL ARIF sehubungan dengan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010 – 2011. Putusan PN Nomor: 106/Pid.sus-TPK/2017/PN.SMG tanggal 4 April 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa BAMBANG WURYANTO sehubungan dengan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010 – 2011. Nomor: 108/Pid.sus-TPK/2017/PN.SMG tanggal 12 April 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa ASEP SUDRAJAT SANUSI sehubungan dengan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010 – 2011. Putusan PN Nomor: 107/Pid.sus-TPK/2017/PN.SMG tanggal 12 April 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa HERU SISWANTO sehubungan dengan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010 – 2011. Putusan
    PN Nomor: 105/Pid.sus-TPK/2017/PN.SMG tanggal 12 April 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa SITI MASITHA SOEPARNO sehubungan dengan bersama-sama Amir Mirza Hutagalung melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengelolaan Dana Jasa Pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal dan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun 2017. Nomor: 1/Pid.sus-TPK/2018/PN.SMG tanggal 23 April 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa AMIR MIRZA HUTAGALUNG sehubungan dengan penerimaan hadiah atau janji bersama-sama dengan Siti Mashita Soeparno selaku Wali Kota Tegal dan kawan-kawan terkait dengan Pengelolaan Dana Jasa Pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Putusan PN Nomor: 2/Pid.sus-TPK/2018/PN.SMG tanggal 23 April 2018.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa SETYA NOVANTO sehubungan dengan Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Putusan PN Nomor: 130/Pid.sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 24 April 2018.
  10. Perkara TPK atas nama terdakwa ANDI EFFENDI sehubungan dengan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Persetujuan Penetapan Perarturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih tahun 2017. Putusan PN Nomor: 06/Pid.sus-TPK/2018/PN.Banjarmasin tanggal 24 April 2018.
  11. Perkara TPK atas nama terdakwa IWAN RUSMALI sehubungan dengan Perkara TPK sehubungan dengan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut didugabahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Persetujuan penetapan perarturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum Banjarmasin tahun 2017. Putusan PN Nomor: 05/Pid.sus-TPK/2018/PN.Banjarmasin tanggal 24 April 2018.
  12. Perkara TPK atas nama terdakwa SUJENDI TARSONO Alias AYEN sehubungan dengan bersama sama dengan Ok. Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara periode 2013 s.d 2018 dan Helman Herdady selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara terkait penerimaan hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Sentang Perbatasan Kel. Labuhan Ruku menuju Desa Sintang dan Proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017; dan dari Syaiful Azhar karena telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Putusan PN Nomor: 13/Pid.sus-TPK/2018/PN.MDN tanggal 26 April 2018.
  13. Perkara TPK atas nama terdakwa HELMAN HERDADY sehubungan dengan bersama sama dengan Ok Arya zulkarnain selaku Bupati Batubara periode 2013 s.d 2018 dan Sujendi Tarsono alias Ayen terkait penerimaan hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Sentang Perbatasan Kel. Labuhan Ruku menuju Desa Sintang dan Proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras di Kabupaten Batubara Tanhun Anggaran 2017; dan dari Syaiful Azhar
    karena telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Putusan PN Nomor: 12/Pid.sus-TPK/2018/PN.MDN tanggal 26 April 2018.
  14. Perkara TPK atas nama terdakwa MARTHEN DIRA TOME sehubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam menggunakan dana Pendidikan Luar Sekolah pada Sub Dinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2007. Putusan MA Nomor 432K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018.
  15. Perkara TPK atas nama terdakwa IRMAN dan SUGIHARTO sehubungan dengan Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d. 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Putusan MA Nomor 430K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018.
  16. Perkara TPK atas nama terdakwa OK ARYA ZULKARNAIN sehubungan dengan bersama sama dengan Helman Herdady selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara dan Sujendi Tarsono alias Ayen terkait penerimaan hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Sentang Perbatasan Kel. Labuhan Ruku menuju Desa Sintang dan Proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras di Kabupaten Batubara Tanhun Anggaran 2017; dan dari Syaiful Azhar karena telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Putusan PN Nomor: 12/Pid.sus-TPK/2018/PN.MDN tanggal 26 April 2018.

Mei

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ANTONIUS TONNY BUDIONO sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Putusan PN Nomor: 2/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Mei 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa HERY SUSANTO GUN sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010–2015 terkait Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Putusan PT Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2018/PT.DKI tanggal 31 Juli 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa Ir. DONNY WITONO sehubungan dengan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017. Putusan PN Nomor: 25/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt. Pst tanggal 24 Mei 2018.

Juni

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa HENDARWAN MARUSZAMA sehubungan memberi hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada Tahun 2015 kepada moch. Arief wicaksono, S.T selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019. Putusan PN Nomor: 61/Pid.sus-TPK/2018/PN.SBY tanggal 5 Juni 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa SUDIWARDONO sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Aditya Anugrah Moha, terkait Penanganan upaya hukum banding atas nama Terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi
    Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010. Putusan PN Nomor: 12/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juni 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa ADITYA ANUGRAH MOHA sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Sudiwardono selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi Manado terkait Penanganan upaya hukum banding atas nama Terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010. Putusan PN Nomor: 11/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juni 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa AKHMAD DITA PRAWIRA sehubungan dengan dengan turut serta atau bersama-sama dengan Tubagus Iman Ariyadi selaku Walikota Cilegon, menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perijinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Putusan PN Nomor: 7/Pid.sus/TPK/2018/PN.Srg tanggal 6 Juni 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa HENDRI sehubungan dengan turut serta atau bersama-sama dengan Tubagus Iman Ariyadi selaku Walikota Cilegon, menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perijinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Putusan PN Nomor: 8/Pid.sus/TPK/2018/PN.Srg tanggal 6 Juni 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa SIGIT YUGOHARTO sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga (Persero) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Putusan PN Nomor: 08/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juni 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa MOCH. ARIEF WICAKSONO sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Dr. Ir. Drs. Jarot Edy Sulistiyono, M.Si. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang tahun 2015 dan kawan-kawan. Putusan PN Nomor: 49/Pid.sus/TPK/2018/PN.Sby tanggal 26 Juni 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa DWI WIDODO sehubungan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait penerbitan paspor RI dengan metode Reach Out Tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 s.d. tahun 2016. Putusan MA Nomor: 20/Pid.sus/TPK/2017 tanggal 31 Januari 2018.

Juli

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ERWAN MALIK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud untuk mendapatkan Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Putusan PT Nomor: 03/Pid.sus/TPK/2018/PT.Jmb tanggal 10 Juli 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa ARFAN sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud untuk mendapatkan Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Putusan PT Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2018/PT.Jmb tanggal 10 Juli 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa SUPRIYONO sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Saipudin selaku Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Propinsi Jambi terkait untuk mendapatkan Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran
    2018. Putusan PN Nomor: 14/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jambi tanggal 2 Juli 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa RITA WIDYASARI sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terkait Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dan Perkara TPK atas nama terdakwa RITA WIDYASARI sehubungan dengan bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Putusan PN Nomor: 10/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa TAUFIK RAHMAN sehubungan dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan persetujuan penandatanganan surat pernyataan sebagai persyaratan jaminan pinjaman daerah kabupaten lampung tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Putusan PN Nomor: 37/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa HASMUN HAMZAH sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Adriatma Dwi Putra selaku Walikota Kendari Sulteng, Asrun dan Fatmawaty Faqih terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017-2018. Putusan PN Nomor: 44/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juli 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa ANANG SUGIANA SUDIHARDJO sehubungan dengan pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Putusan PN Nomor: 3/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juli 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa MUSTAFA sehubungan dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan persetujuan penandatanganan surat pernyataan sebagai persyaratan jaminan pinjaman daerah kabupaten lampung tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Putusan PN Nomor: 38/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Juli 2018.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa SAIPUDIN sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud untuk mendapatkan Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Putusan PT Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2018/PT.JMB Tgl. 10 Juli 2018.
  10. Perkara TPK atas nama terdakwa MIFTAHUDIN memberi hadiah atau janji terkait perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property kepada Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang periode 2017-2018 dan Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPSTP Kabupaten Subang dan Data alias Darta. Putusan PN Nomor: 45/Pid.sus/TPK/2018/PN.Bdg tanggal 16 Juli 2018.
    Agustus
  11. Perkara TPK atas nama Terdakwa KHAYUB MUHAMAD LUTFI yaitu memberi atau
    menjanjikan sesuau kepada Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kabupaten Kebumen periode 2016-2021 bersama sama dengan Hojin Ansori dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Kebumen TA 2016 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan ( APBD Perubahan ) Kabupaten Kebumen TA 2016. Putusan PN Nomor: 55/Pid.sus/TPK/2018/PN.Smg tanggal 8 Agustus 2018.
  12. Perkara TPK atas nama terdakwa H. MOCH. ANTON yaitu memberi hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019. Putusan PN Nomor: 94/Pid.sus/TPK/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018.
  13. Perkara TPK atas nama terdakwa H. FAUZAN RIFANI sehubungan dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017. Putusan PN Nomor: 42/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt. Pst tanggal 13 Agustus 2018.
  14. Perkara TPK atas nama terdakwa ABDUL BASIT sehubungan dengan penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017. Putusan PN Nomor: 43/Pid.sus/TPK/2018/PN.Jkt. Pst tanggal 13 Agustus 2018.
    69. Perkara TPK atas nama terdakwa TUBAGUS IMAN ARIYADI sehubungan dengan menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Putusan PT Nomor: 4/Pid.sus/TPK/2018/PT.Btn tanggal 30 Agustus 2018.

September

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ASEP HIKAYAT sehubungan dengan perbuatan memberi hadiah atau janji kepada Abubakar selaku Bupati Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2018 bersama-sama dengan Tersangka Weti Lembanawati dan Tersangka Adiyoto mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Putusan PN Nomor: 62/Pid.sus/TPK/2018/PN.Bdg tanggal 3 September 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa DIAN LESTARI SUBEKTI PERTIWI sehubungan dengan secara bersama-sama dengan Sigit Widodo dan Yudhy Tri Hartanto serta Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Basikun Suwandin Atmojo alias Petruk dan Hartoyo terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) dalam APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. Putusan PN Nomor: 55/Pid.sus/TPK/2018/PN.Smg tanggal 5 September 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa MARIANUS SAE sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Ngada. Putusan PN Nomor: 105/PID.SUS-TPK/2018/PN.Sby tanggal 14 September 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa AHMAD GHIAST memberi atau menjanjikan sesuatu
    kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Putusan PN Nomor: 56/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 13 September 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa ANDI AGUSTINUS NAROGONG sehubungan dengan pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam negeri Republik Indonesia. Putusan MA 1429 K/Pid.Sus/2018 tanggal 17 September 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa RIDWAN MUKTI & LILY MARTIANI MADDARI sehubungan menerima hadiah atau janji dari Jhoni Wijaya dan kawan-kawan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. Putusan MA Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 September 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa RUDY ERAWAN sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau Penerimaan Gratifikasi atau Tindak Pidana Korupsi Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sprin.Juk Nomor: 49/TUT.01.00/24/05/2018 tanggal 25 Mei 2018. Putusan PN Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt. Pst Tgl. 26 September 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa IMAS ARYUMNINGSIH bersama-sama Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang dan Data alias Darta, yaitu menerima hadiah atau janji terkait perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property. Putusan PN Nomor: 60/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg Tgl. 24 September 2018.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa DATA alias DARTA bersama-sama Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang Periode 2017-2018 dan Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, yaitu menerima hadiah atau janji terkait perizinan PT PURA BINAKA MANDIRI dan PT ALFA SENTRA PROPERTY dari Miftahudin dan kawan-kawan. Putusan PN Nomor: 61/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg Tgl. 24 September 2018.
  10. Perkara TPK atas nama terdakwa WILHELMUS IWAN ULUMBU alias BABA MIMING sehubungan dengan memberi hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Ngada kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Putusan PT Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PT.Sby Tgl. 27 September 2018.
  11. Perkara TPK atas nama Terdakwa BIMANESH SUTARJO bersama-sama dengan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sedara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional ( KTP Elektronik ) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tersangka Setya Novanto. Putusan PT Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI Tgl. 19 September 2018.

Oktober

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ASEP SANTIKA bersama-sama Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang Periode 2017-2018 dan Data alias Darta, yaitu menerima hadiah atau janji terkait perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dari
    Miftahudin dan kawan-kawan. Putusan PN Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg Tgl. 10 Oktober 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa HOJIN ANSORI bersama-sama dengan Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kabupaten Kebumen periode 2016-2021 yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Kebumen TA 2016 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD Perubahan) Kabupaten Kebumen TA 2016. Putusan PN Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Smg Tgl. 22 Oktober 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa MOHAMMAD YAHYA FUAD bersama-sama dengan Hojin Ansori yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen TA 2016 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Kabupaten Kebumen TA 2016. Putusan PN Nomor: 54/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Smg Tgl. 22 Oktober 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa ADRIATMA DWI PUTRA dan ASRUN sehubungan dengan bersama-sama Fatmawaty Faqih, yang menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017-2018. Putusan PN Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 31 Oktober 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa FATMAWATY FAQIH bersama-sama dengan Adriatma Dwi Putra selaku Walikota Kendari Sulteng dan Asrun, yang menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017-2018. Putusan PN Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 31 Oktober 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa MAS’UD YUNUS sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Pembahasan Perubahan APBD Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017. Putusan PN Nomor: 113/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby Tgl. 04 Oktober 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa JUHARI Alias JUKAK sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Dirwan alias Dirwan Mahmud selaku Bupati Bengkulu Selatan Periode 2016-2021, Hendrati dan Nursilawati, dalam rangka mendapatkan Proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018. Putusan PN Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl Tgl. 03 Oktober 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa LIBRATA NABABAN dan ARDIRAWINATA NABABAN memberi hadiah atau janji kepada Tasdi selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Putusan PN Nomor: 63/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Smg Tgl. 31 Oktober 2018.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa HADI ISWANTO bersama-sama dengan Tasdi selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga serta penerimaan lainnya. Putusan PN Nomor: 65/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Smg Tgl. 31 Oktober 2018.
  10. Perkara TPK atas nama terdakwa HAMDANI KOSEN memberi hadiah atau janji kepada Tasdi selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Putusan
    PN Nomor: 64/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Smg Tgl. 31 Oktober 2018..

November

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa NATALIS SINAGA penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan persetujuan penandatanganan surat pernyataan sebagai persyaratan jaminan pinjaman daerah kabupaten lampung tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Putusan PN Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 5 November 2018.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa RUSLIYANTO penyelenggara negara yang secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan persetujuan penandatanganan surat pernyataan sebagai persyaratan jaminan pinjaman daerah kabupaten lampung tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Putusan PN Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 5 November 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa SUSILO PRABOWO Alias EMBUN memberi hadiah atau janji kepada Syahri Mjulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018 dan kawan-kawan, terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung dan memberi hadiah atau janji kepada Muh. Samanhudi Anwar selaku Walikota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo, terkait proyek pekerjaan di Pemda Kota Blitar. Putusan PN Nomor: 134/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tgl. 1 November 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa FAYAKHUN ANDRIADI penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Putusan PN Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 21 November 2018.

Desember

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa AHMADI memberi hadiah atau janji kepada drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode tahun 2017-2022 bersama-sama Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah pada Pemerintah Provinsi Aceh. Putusan PN Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 3 Desember 2018
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa PUSPA SUKRISNA alias ASUN alias KOH ASUN bersama-sama dengan Miftahudin yaitu memberi hadiah atau janji terkait perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property kepada Hj. Imas Aryumningsih S.E selaku Bupati Subang periode 2017-2018, Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, dan Data alias Darta. Putusan PN Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg Tgl. 4 Desember 2018.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. dan
    Perkara TPK atas nama terdakwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI meneria hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan Penerimaan lainnya. Putusan PN Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 3 Desember 2018.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa EKO MARDIYANTO dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Putusan PN Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 3 Desember 2018.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa SUTRISNO bersama-sama dengan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018 menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung. Putusan PN Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 3 Desember 2018.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa IRVANTO HENDRA PAMBUDI CAHYO Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bersama sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo Selaku Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorsium PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Dan
    Perkara TPK atas nama terdakwa MADE OKA MASAGUNG Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bersama sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo Selaku Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorsium PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan. Putusan PN Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 5 Desember 2018.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa EFENDY SAHPUTRA Alias ASIONG memberi hadiah atau janji kepada Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara periode 2016 s.d. 2021 dan Umar Ritonga terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018. Putusan PN Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn Tgl. 13 Desember 2018.
    102. Perkara TPK atas nama terdakwa GILANG RAMADHAN memberi hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Putusan PN Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk Tgl. 12 Desember 2018.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa SULIK LESTYOWATI, SH,MH, ABD. HAKIM, BAMBANG SUMARTO, IMAM FAUZI, tersangka SYAIFUL RUSDI dan TRI YUDIANI menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari H. Moch. Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018 dan kawan-kawan. Putusan PN Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 3 Desember 2018.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa RAHAYU SUGIARTI, YA’QUD ANANDA GUDBAN, HERY SUBIANTONO, SUKARNO, HERI PUDJI UTAMI dan H. ABD. RACHMAN yaitu menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari H. Moch. Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018. Putusan PN Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 3 Desember 2018.
    105. Perkara TPK atas nama terdakwa SUPRAPTO, SAHRAWI, H. MOHAN KATELU, SALAMET, H.M. ZAINUDDIN AS dan WIWIK HENDRI ASTUTI menerima hadiah atau
    janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari H. Moch. Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018. Putusan PN Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst Tgl. 3 Desember 2018.
  10. Perkara TPK atas nama terdakwa TONY KONGRES Alias ACUCU memberi hadiah atau janji kepada Agus Feisal Hidayat selaku Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Buton Selatan. Putusan PT Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT KDI Tgl. 3 Desember 2018.
Top