Desember

  1. -

November

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa SYAEFUL JAMIL sehubungan dengan Pelaksanaan Tukar Guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa IKMAL JAYA sehubungan dengan pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak Swasta pada tahun 2012.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa BAMBANG KARIYANTO dan ADAM MUNANDAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa RUSLI SIBUA sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa ADRIANSYAH sehubungan dengan penerimaan hadiah terkait dengan kegiatan usaha PT. Mitra Maju Sukses dan/atau Group di Wilayah Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa JANNES JOHAN KARUBABA sehubungan dengan turut serta atau bersama-sama dengan Barbanas Suebu dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Sungai Urumuka tahun 2009 dan 2010 di Provinsi Papua.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa SYAMSUDDIN FEI dan FAISYAR sehubungan dengan pemberian hadiah atau janji kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin yang terkait dengan persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015.

Oktober

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa DADANG PRIJATNA sehubungan dengan pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBDP Tahun Anggaran 2012.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa HERU SULAKSONO sehubungan dengan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006-2011 dan Perkara TPPU sehubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang dan atau menyembunyikan/menyamarkan asal usul, sumber lokasi, kepemilikan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa TAFSIR NURCHAMID sehubungan dengan pengadaan dan instalasi infrastruktur IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun 2010 – 2011.

September

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ANDREW HIDAYAT sehubungan dengan pemberian hadiah terkait dengan kegiatan usaha PT. MITRA MAJU SUKSES dan Group di wilayah Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa HASSAN WIDJAJA sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan izin Operasional PT. Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Agustus

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa MOCH BIHAR SAKTI WIBOWO sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan izin Operasional PT. Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa SHERMAN RANA KRISNA sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan izin Operasional PT. Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Juli

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa WILLY SEBASTIAN LIM sehubungan dengan memberikan sesuatu atau uang kepada Direktur Pengolahan PT. Pertamina Persero dan pihak lainnya terkait dengan proyek Pengadaan Tethra Ethyl Lead (TEL) di PT. Pertamina (Persero) tahun 2004-2005.

Juni

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa SURUNG PANJAITAN sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara untuk mendapatkan proyek yang terkait dengan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2003.
  2. Perkara TPPU atas nama terdakwa ANAS URBANINGRUM sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa KWEE CAHYADI KUMALA ALS SWIE TENG sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pemberian Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri dan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa ROMI HERTON dan MASYITO sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013 dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan persidangan atas nama terdakwa M. Akil Mochtar di persidangan tindak pidana korupsi Jakarta.

Mei

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa RAJA BONARAN SITUMEANG sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M. Akil Mochtar selaku Hakim Kostitusi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011.

April

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa F.X. YOHAN YAP ALS YOHAN sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, terkait dengan pemberian Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa MACHFUD SUROSO sehubungan dengan Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang TA 2010 – 2012.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa TEUKU BAGUS MOKHAMAD NOOR sehubungan dengan Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang TA 2010 – 2012.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa ANDI ALIFIAN MALLARANGENG sehubungan dengan pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang TA 2010-2012.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa NY. PASTI SEREFINA SINAGA sehubungan dengan bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terkait perbuatan Setya Budi Tejo Cahyono yaitu menerima pemberian atau janji terkait dengan penanganan perkara banding TPK mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung TA 2009 – 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Rochman selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung dkk
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa BUDI MULYA sehubungan dengan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa DIDIK PURNOMO sehubungan dengan pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri TA.2011.

Maret

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa SYAHRUL RAJA SEMPURNAJAYA sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, terkait dengan pemberian Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri; Perkara TPK sehubungan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV. Gold Aset/PT. Axo Capital Futures dan atau terkait jabatan Kepala Bappebti, dan Perkara TPPU atas nama terdakwa SYAHRUL RAJA SEMPURNAJAYA sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa RAMLAN COMEL sehubungan dengan bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terkait perbuatan Setya Budi Tejo Cahyono yaitu menerima pemberian atau janji terkait dengan penanganan perkara TPK mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung TA 2009 – 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Rochman selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung dkk.

Februari

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa MAMAK JAMAKSARI sehubungan dengan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tanggerang Selatan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa IKE WIJAYANTO sehubungan dengan menerima pemberian hadiah/janji  padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah/janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dan atau Pegawai negeri/Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang lain atau kepada Kas Umum, seolah-olah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang lain atau Kas Umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa RATU ATUT CHOSIYAH sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Propinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa M. AKIL MOCHTAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji oleh Hakim berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi RI; Perkara TPK atas nama terdakwa M. AKIL MOCHTAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji oleh Hakim berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak Provinsi Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Perkara TPK atas nama terdakwa M. AKIL MOCHTAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji oleh Hakim berkaitan dengan penanganan perkara yang berada di lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi RI untuk mengadili, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dan atau penerimaan gratifikasi; Perkara TPK atas nama terdakwa M. AKIL MOCHTAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dalam jabatannya selaku Hakim berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah dan Kab. Lebak Prov. Banten Tahun 2013 dan penanganan perkara lain yang berada di lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan dan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, atau menyembunyikan/ menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, kepemilikan, atau perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN sehubungan dengan memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Propinsi Banten Tahun 2013 di makamah Konstitusi Republik Indonesia.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa SUSI TUR ANDYANI sehubungan dengan turut serta atau membantu menerima hadiah atau janji oleh hakim berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Propinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, padahal diketahui atau Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa GULAT MEDALI EMAS MANURUNG sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Januari

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa AHMAD JAUHARI sehubungan dengan pengadaan pekerjaan  penggandaan  Kitab Suci Al - Qur'an yang dananya dari APBN-P Tahun 2011 dan APBN Tahun 2012 pada Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Top