Buku "Mencegah Korupsi Melalui e-Procurement. Meninjau Keberhasilan Pelaksanaan e-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya" telah berhasil diselesaikan dengan baik oleh para Peneliti pada Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, e-Procurement merupakan salah satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan e-Procurement peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya serta dalam pelaksanaannya mudah untuk melakukan pertanggung jawaban keuangan. Hal tersebut dikarenakan sistem elektronik tersebut mendapatkan sertifikasi secara internasional.

Berdasarkan kelebihan-kelebihan yang ada pada e-Procurement tersebut maka KPK mendorong seluruh instansi pemerintah untuk secara bertahap menerapkan e-Procurement dalam sistem pengadaan barang dan jasanya. Keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan e-Procurement yang akan diuraikan dalam buku ini diharapkan menjadi inspirasi dan tambahan semangat bagi instansi atau pemerintah daerah lain untuk ikut melaksanakan e-Procurement dalam sistem pengadaan barang dan jasanya. Dengan penerapan e-Procurement ini diharapkan peluang termencegah korupsi melalui e-procurement jadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diminimalisir.

Studi dilakukan dalam bentuk deskripsi mengenai pelaksanaan e-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya. Data primer diperoleh melalui wawancara yang mendalam terhadap stakeholders yang mengetahui dengan baik sejarah dan proses pelaksanaan e-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya.

Keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan e-Procurement dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungannya didorong oleh faktor-faktor berikut:

  • Komitmen dan konsistensi yang tinggi dari pimpinan daerah dalam menerapkan program-program inovatif;
  • Dukungan Sumberdaya Manusia yang berkualitas;
  • Dasar hukum yang kuat;
  • Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

  [file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Keberhasilan-Pelaksanaan-E-Proc-Kota-Surabaya.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

Top