Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan rakyat dalam berbagai bentuk berupa barang, jasa, maupun pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, pemerintah juga memerlukan barang dan jasa itu dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah merupakan mekanisme belanja pemerintah yang memegang peranan penting dalam pemanfaatan anggaran negara. PBJ melibatkan jumlah uang yang sangat besar, sehingga pemerintah disebut sebagai pembeli yang terbesar (the largest buyer) di suatu negara. Anggaran PBJ setiap tahunnya menurut LKPP sekitar 40% dari APBN dan APBD, sehingga pada tahun 2015 ini diperkirakan anggaran PBJ adalah sebesar 815,8 Trilyun dari total belanja APBN sebesar 2,039 Trilyun. Sementara anggaran PBJ dari APBD tahun 2015 diperkirakan sebesar 405,1 Trilyun dari total belanja APBD Tahun 2015 sebesar 1,012 Trilyun.

Pengaturan yang dilakukan pada proses pelaksanaan PBJ semata-mata bertujuan agar PBJ dapat berjalan secara efisien, terbuka, kompetitif, dan terjangkau, sehingga tercapai output berupa barang atau jasa yang berkualitas. Dengan adanya barang atau jasa yang berkualitas, maka akan berdampak pda peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mencapai tujuan tersedianya output barang atau jasa yang berkualitas, pengaturan PBJ terus menerus diperbaiki. Perbaikan menyeluruh dari aspek regulasi, pelaksanaan, dan kelembagaan.

Kajian ini dilakukan sebagai upaya solutif pencegahan untuk menekan tingginya angka tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kajian ini menelaah pengadaan barang dan jasa sebagai sub sistem kecil dari sistem belanja pemerintah melalui APBN/APBD.

Ruang lingkup kajian berfokus pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sisi regulasi, kelembagaan, pelaksanaan/operasionalisasi, juga terkait integritas dan transparansi. Selain itu kajian ini juga menelaah tentang penganggaran APBN/APBD sebagai induk atau hulu dari sistem belanja pemerintah melalui APBN/APBD yang sangat mempengaruhi proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilakukan selama 2 tahun dengan tujuan utama adalah untuk mendorong menutup celah potensi korupsi yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tujuan khusus yakni:

  • Memetakan akar masalah terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  • Memetakan titik-titik rawan pada regulasi , pelaksanaan, pengawasan, dan penganggaran terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  • Menyusun saran rekomendasi untuk menutup titik rawan pada pada pelaksanaan, pengawasan, dan penganggaran terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • Menyusun saran rekomendasi strategis terkait Pencegahan Korupsi pada Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara Nasional.

[row] [column size="1/2"][file_download url="images/tema/litbang/pengkajian/pdf/Report-Kajian-Pengadaan-Barang-dan-Jasa.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD (report)" button_color="#ffffff"][/column] [column size="1/2"][file_download url="images/tema/litbang/pengkajian/pdf/Paparan-Kajian-Pengadaan-Barang-dan-Jasa.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD (paparan)" button_color="#ffffff"][/column] [/row]

 

 

Top