Pelaksanaan konferensi International Business Integrity Conference (IIBIC) 2016 berjalan dengan sangat baik dan menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi dari seluruh pihak yang berpartisipasi pada acara ini. Konferensi ini telah dihadiri oleh total 1674 orang peserta dari seluruh Indonesia dan perwakilan dari beberapa negara, melibatkan 20 orang moderator dan 102 orang narasumber dari tingkat nasional maupun internasional, serta tersedianya 12 booth pameran inisiatif antikorupsi dari beberapa institusi di Indonesia.

Pada hari pertama, acara dibuka oleh Wakil Presiden RI, Bapak Jusuf Kalla, Ketua KPK RI Bapak Agus Raharjo, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan 10 sesi diskusi tematik yang menghasilkan beberapa hal sebagai berikut:

High Level Dialogue : Komitmen Pencegahan Korupsi dan Membangun Budaya Anti Korupsi terkait praktik Bisnis
Bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi sektor bisnis, diperlukan kerjasama yang erat antara lembaga penegak hukum dan pihak berwenang terkait lainnya, termasuk komitmen dari Pimpinan, serta sistem monitoring dan pelaporan masyarakat yang berbasis IT.

Pencegahan Penyuapan Lintas Batas Negara dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Bahwa dalam mencegah penyuapan lintas batas negara dalam masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) diperlukan collaborative action yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (publik, bisnis, CSO) baik pada level domestik dan regional.

Gratifikasi, Uang Pelicin dan Penyuapan: Dampak Penyuapan kepada Bisnis dan Masyarakat
Bahwa aksi bersama harus dimulai dengan pelaku usaha berhenti memberikan gratifikasi dan aparatur negara berhenti menerima gratifikasi.

Peran pemerintah, pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi
Bahwa ketidakjelasan regulasi dan diskresi yang terlalu luas merupakan peluang terjadinya mal-administrasi, pungli dan suap yang dapat mengakibatkan inefesiensi berbiaya tinggi bagi dunia usaha. Untuk mengatasi hal tersebut, kolaborasi yang efektif antara pihak pemerintah, masyarakat/LSM/swasta dan penegak hukum untuk bersama-sama memperbaiki regulasi pemerintah, menegakkan kode etik, meningkatkan pengawasan, penyederhanan proses pelayanan publik dan penegakan hukum.

Tantangan dan Praktik Baik Dalam Membangun Integritas dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan berdasarkan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (PPP)
Bahwa kerjasama antara pemerintah dan swasta (PPP) sangat penting untuk membangun integritas dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Untuk membangun integritas tersebut, diperlukan konsistensi reformasi birokrasi dan sistem/media yang memadai untuk memfasilitasi koordinasi antara pemangku kepentingan.

Peran Komunitas dan Perusahaan dalam Pencegahan Korupsi dalam CSR
Bahwa program CSR yang efektif, tepat sasaran dan bebas dari korupsi seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, dilandasi kepercayaan antara para pihak (perusahaan, masyarakat dan pemerintah), serta secara sinergis sehingga tidak terjadi duplikasi antara program pemerintah daerah dan CSR perusahaan.

Ketahanan Pangan
Bahwa peluang korupsi dan praktek kartel di sektor pangan terjadi antara lain karena tidak validnya data pangan, proses perizinan yang sulit, peraturan yang tumpang tindih dan kebijakan yang tidak kompatibel dengan realitas sosial.

Pencegahan Korupsi di Sektor Bisnis: Inisiatif, International Best Practice
Bahwa inisiatif pencegahan korupsi di sektor bisnis adalah investasi jangka panjang, dapat dilakukan secara individu maupun secara kolektif, didukung dengan komitmen dari pimpinan, yang tercermin dari visi nilai perusahaan yang jelas, kebijakan dan aturan yang memadai, serta penegakan aturan yang konsisten.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memperkuat pembangunan daerah dengan kerjasam pemerintah dan swasta
Peningkatan pelayanan publik dapat dilakukan melalui komitmen Pemerintah untuk menyediakan PTSP yang didukung dengan regulasi, sistem dan tehnologi yang inovatif dan memadai.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Pemidanaan terhadap korporasi sangat penting dan perlu ditangani secara serius mengingat hal ini berdampak terhadap iklim usaha yang sehat, namun penerapannya perlu dilakukan dengan payung hukum yang jelas. Korporasi juga harus memperkuat kepatuhan internal dan bermitra dengan Pemerintah demi menciptakan iklim usaha yang bebas dari kecurangan dan korupsi.

Pada hari kedua, acara dilanjutkan dengan pelaksanaan 10 sesi diskusi tematik yang menghasilkan beberapa hal sebagai berikut:

Kemakmuran, Penyelamatan SDA untuk kesejahteraan bersama: Praktik Baik dan Aksi Kolektif
Bahwa database yang tidak valid dan peraturan yang tumpang tindih menjadi penyebab utama permasalahan di sektor sumber daya alam. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi untuk pembenahan database, harmonisasi regulasi di sektor sumber daya alam, pembangunan integritas baik kepada para pelaku usaha sektor kehutanan dan stakeholder terkait, dan penegakan hukum.

Praktik Suap Lintas Negara: Bagaimana Mendorong Kerjasama Internasional
Bahwa kejahatan korupsi dan TPPU merupakan kejahatan lintas negara sehingga kerjasama internasional diantara para penegak hukum mutlak diperlukan, baik melalui Mutual Legal Assistance (MLA) maupun kerjasama informal lainnya.

Membangun Integritas dan Antikorupsi untuk UKM: Tantangan dan Praktik Baik
Bahwa korupsi merusak iklim berbisnis yang sehat dan merugikan sektor bisnis termasuk Usaha Kecil Menengah. Kolaborasi dan kerjasama antara sektor pemerintah dan sektor swasta, tidak terkecuali UKM, penting dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang anti korupsi .

Korupsi, Bisnis dan Politik: Tantangan Utama dan Solusi
Bahwa reformasi layanan publik, kemudahan berbisnis, dan perbaikan integritas politik dapat dilakukan dengan deregulasi, de-birokrasi, reformasi birokrasi dan konsolidasi serta menyusun indikator keberhasilan yang spesifik sehingga dapat dijadikan evaluasi penyusunan kebijakan.

Membangun Integritas Bisnis: ISO 370001 dan Best Practices International
Bahwa salah satu upaya memperkuat strategi anti korupsi adalah ISO 370001 yang mengatur mengenai Anti Bribery Management System. Untuk membangun integritas bisnis, collective action antara Pemerintah dan Sektor Swasta yang diwadahi oleh sebuah National Advisory Committee, yang berfokus pada bagaimana mencegah penyuapan dengan memutus rantai corruptive supply and demand.

Bisnis Integritas dari Sudut Pandang Keuangan: Pajak, Otoritas Keuangan
Pencegahan kejahatan di sektor keuangan perlu dilakukan melalui sinkronisasi regulasi, transparansi kepemilikan melalui transparansi beneficial ownership, pertukaran data, implementasi good corporate governance, serta transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan .

Membangun Integritas dan Pencegahan Korupsi di sektor Kesehatan
Bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melibatkan anggaran yang besar sehingga perlu dilakukan pengawalan berupa program pencegahan dan penanganan fraud kesehatan. Untuk menghindari gratifikasi dan suap dalam dunia kesehatan, perlu dilakukan pencegahan dari dini melalui sistem pendidikan medis yang independen serta edukasi kepada tenaga medis

Praktik dan Strategi Kepatuhan bagi Korporasi: Tantangan dan Praktik Baik
Bahwa efektifitas upaya pencegahan korupsi di sektor swasta antara lain dipengaruhi oleh, penerapan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi yang jelas dan konsisten, pemberian insentif yang signifikan terhadap eksistensi Sistem Kepatuhan, pemberian panduan mengenai standar dalam melaksanakan sistem kepatuhan, termasuk pemberian dukungan kepada perusahaan yang mengalami tantangan penerapan kepatuhan melalui dialog, dan Sistem Kepatuhan yang baik dapat menjadi rujukan bagi APH untuk menentukan apakah perusahaan bisa terkena tanggung jawab pidana.

Membangun Integritas dan Antikorupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa masih terjadi pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Oleh karena itu pencegahan korupsi di sektor tersebut perlu di lakukan melalui integrasi perencanaan dan penganggaran pengadaan barang dan jasa, sistem pengadaan barang dan jasa yang tranparan, perbaikan metode pembayaran, serta pemanfaatan whistle blowing system.

National Single Window (NSW), Peran Bea Cukai dan Pemasukan negara (Pajak): Status Terkini, Tantangan dan Rekomendasi untuk mengoptimalkan INSW
Invaliditas data Wajib Pajak dan jumlah transaksi mendorong potensi fraud di bidang perpajakan dan mengurangi pendapatan negara. Oleh karena itu Indonesia perlu memiliki Single Identity Number dan kewenangan yang cukup diberikan kepada Dirjen Pajak untuk mengakses data transaksi.

Bahwa praktek bisnis yang bersih dan birokrasi yang bersih merupakan katalisator untuk mendorong terciptanya perekonomian yang lebih baik. Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh pihak baik secara individu, organisasi maupun kolektif di lingkungan pemerintah, parlemen, penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap pihak harus berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan korupsi yang konsisten, sinergi dan berkesinambungan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindak lanjut nyata berupa tersedianya kebijakan yang anti korupsi, tata kelola yang akuntabel dan transparan serta tersedianya akses dan partisipasi publik.

Seiring dengan perkembangan ekonomi global, integritas dan anti korupsi harus menjadi nilai dan standar dalam praktek bisnis di Indonesia maupun internasional. Kegiatan ini akan berdampak nyata jika kita mampu menyusun rencana aksi dan melaksanakan aksi bersama membangun sistem praktik bisnis yang berintegritas demi pembangunan negeri yang lebih baik. Pelaku usaha, Pemerintah, Politisi dan Aparat Penegak Hukum diharapkan ke depan sebagai profesional berintegritas (PROFIT).

[file_download url="/images/ragam/makalah/pdf/ibic-2016-report.pdf" show_title="no" color="#666" background="#fff" icon="icon: download" show_count="no" show_like_count="no"]

Top