Dunia internasional juga telah menyepakati bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana, maupun dampak yang dihasilkan. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam sebuah inisiatif PBB melalui Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Merida, Mexico. UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi Negara-Negara Pihak dalam melaksanakan pemberantasan korupsi meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerja sama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik, dan menegakkan rule of law.

Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC sejak 19 September 2006. Hal ini berarti Indonesia telah menunjukkan komitmennya pada Konvensi PBB Antikorupsi ini dengan meratifikasi UNCAC ke dalam hukum domestik melalui UU nomor 7 tahun 2006. Dengan demikian, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal UNCAC. Untuk memastikan implementasi UNCAC di setiap Negara Pihak, dilaksanakan mekanisme reviu dalam 2 putaran yang masing-masing berdurasi 5 tahun. Proses reviu terhadap pelaksanaan UNCAC ini dapat menjadi momentum strategis untuk menunjukkan serta mengapresiasi praktik-praktik baik yang selama ini telah dilaksanakan oleh Indonesia, maupun untuk memperbaiki celah-celah dalam peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang masih mungkin disalahgunakan oleh para pelaku korupsi. Terhitung pada 6 Februari 2020, terdapat 187 negara yang menjadi Negara Pihak pada UNCAC.

Selain UNCAC, Indonesia juga memiliki komitmen pada G20. Sebagai forum ekonomi utama dunia, G20 mengedepankan dialog untuk membangun komitmen politik para pemimpin ekonomi utama di dunia dalam menyelesaikan berbagai tantangan dalam pertumbuhan perekonomian global, termasuk di antaranya isu antikorupsi melalui G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

G20 ACWG terbentuk pada G20 Toronto Summit pada Juni 2010 sebagai bentuk komitmen negara-negara anggota G20 untuk mempromosikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam instrumen nasional maupun internasional. ACWG berperan penting dalam merumuskan rekomendasi yang komprehensif guna mendorong upaya negara anggota G20 berkontribusi nyata terhadap pemberantasan korupsi. Melalui G20 High Level Principles (HLPs), forum G20 menyepakati prinsip-prinsip antikorupsi pada isu spesifik seperti strategi nasional antikorupsi, konflik kepentingan, transparansi beneficial ownership, manajemen BUMN, integritas sektor swasta, perlindungan whistleblower, peningkatan integritas sektor publik melalui pengunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan berbagai isu lainnya. Dalam implementasinya, G20 HLPs dapat digunakan sebagai standar internasional dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi bagi negara anggota G20 maupun negara lainnya.

Buku ini berisikan kumpulan komitmen Indonesia pada forum UNCAC dan G20 ACWG selama periode tahun 2012 hingga 2020. Buku ini adalah pengingat kepada kita semua akan tekad kuat Indonesia dalam memberantas korupsi di dalam negeri serta mendukung upaya kolektif dalam membangun dunia yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sejalan dengan rencana Indonesia yang akan memegang keketuaan G20 pada tahun 2022, KPK berharap buku ini dapat membantu menyebarluaskan kepada masyarakat tentang sepak terjang Indonesia di dalam forum internasional untuk isu antikorupsi. KPK juga berharap buku ini bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas terkait implementasi komitmen global dalam isu antikorupsi yang telah dilakukan Indonesia, serta rekomendasi yang masih membutuhkan perhatian khusus dan harus segera diselesaikan. Buku ini dapat pula menjadi referensi dalam perumusan kebijakan antikorupsi baik oleh pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.

Unduh Buku Bahasa Indonesia 

Unduh Buku Bahasa Inggris

Top