Bagaimana prosedur melakukan penelitian (skripsi/tesis/disertasi) di KPK?

Kirimkan surat permohonan penelitian dari Kampus/Universitas yang ditujukan kepada Biro Humas KPK, berisi data mahasiswa dan topik/tema penelitian yang akan diambil, sertakan daftar pertanyaan jika ingin melakukan wawancara dengan pihak KPK dan data-data yang dibutuhkan untuk menunjang penelitian. Surat dapat dikirimkan langsung ke kantor KPK, melalui fax di nomor 021-52892456, atau scan surat dapat dikirim melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Bagaimana syarat menjadi pegawai KPK/melamar ke KPK?

Untuk menjadi pegawai KPK harus melalui proses rekrutmen pegawai, dimana KPK menggunakan konsultan independen (pihak ke-3) sebagai pelaksana melalui program rekrutmen Indonesia Memanggil. Rekrutmen di KPK dari berbagai disiplin ilmu, yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Informasi mengenai hal ini akan diumumkan pada media nasional dan website KPK. Sebagai informasi, KPK memang tidak setiap tahun melakukan rekrutmen tetapi tergantung dengan kebutuhan organisasi. Silahkan Saudara melamar apabila telah diumumkan.

Apakah bisa PNS menjadi Pegawai KPK?

Status pegawai KPK terdiri dari Pegawai Tetap dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Dipekerjakan. Untuk penerimaan/rekrutmen menjadi Pegawai Tetap melalui proses rekrutmen pegawai program Indonesia Memanggil. Untuk penerimaan/rekrutmen menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan, apabila KPK memang membutuhkan beberapa posisi yang memang harus diisi dari jalur Pegawai Negeri Sipil, KPK akan mengirimkan surat pemberitahuan ke instansi/lembaga terkait mengenai posisi-posisi yang kosong beserta persyaratan jabatan dan batas waktu pengiriman kandidat dari instansi/lembaga terkait untuk ditindak lanjuti dan diberitahukan ke internal lembaga tersebut.

Kapan dibentuk KPK daerah/perwakilan KPK di daerah?

Untuk pembentukan KPK Daerah/Perwakilan masih menjadi wacana, yang sampai dengan saat ini masih dalam penelahaan lebih lanjut mengenai implementasinya, karena membutuhkan pemikiran dan anggaran yang besar, apakah bisa diimplementasikan tahun ini atau secara bertahap.

Apakah KPK menerima mahasiswa/i magang/PKL?

Sampai dengan saat ini KPK hanya dapat memenuhi permintaan mahasiswa/i yang akan membuat penelitian/skripsi dan tidak dapat memenuhi permintaan mahasiswa/i yang akan melakukan magang/PKL dikarenakan banyak hal didalam organisasi yang bersifat rahasia dan hanya bisa diakses untuk pegawai tetap KPK.

Bagaimana Prosedur Pengaduan Masyarakat?

Untuk menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dapat disampaikan langsung ke Gedung KPK, melalui telepon di (021) 2557 8389, melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau secara online melalui KPK Whistleblower's System pada : https://kws.kpk.go.id/ disertai dengan bukti awal yang cukup.

Menurut UU No. 30/2002 Pasal 11 kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur :

Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit RP 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Apabila ada pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK, setelah dilakukan verifikasi ada dugaan tindak pidana korupsi dan tidak termasuk dalam kewenangan KPK maka akan diteruskan kepada lembaga penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan).

Berikut juga kami sampaikan kriteria Pengaduan yang harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan 8 ayat (1) dan (2) PP No 43 Tahun 2018:

    Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik, paling sedikit memuat :
    • Identitas Pelapor; dan
    • Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
    Dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit :
    • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
    • Dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Bagaimana prosedur mengundang narasumber/pembicara dari KPK

Kirimkan surat yang ditujukan kepada Biro Humas KPK melalui fax (021) 52892456 atau scan surat dapat disampaikan melalui email ini (max. 1 MB) berisi detail kegiatan, peserta, tujuan dan topik/wacana yang diharapkan dari KPK. Diharapkan waktu pelaksanaan tidak dalam waktu dekat (minimal 2 minggu sebelum acara surat sudah diterima KPK).

Bagaimana prosedur melakukan kunjungan/studi ke KPK?

Kirimkan surat permohonan kunjungan dari sekolah/universitas ditujukan ke Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK melalui fax (021) 52892456 atau scan surat dapat dikirimkan melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (minimal 2 minggu sebelum acara surat sudah diterima KPK). Surat permohonan berisi jadwal kegiatan, jumlah peserta dan materi serta tujuan kegiatan.

Bagaimana prosedur melakukan audiensi ke KPK?

Kirimkan surat permohonan audiensi ke KPK melalui fax (021) 52892456 atau scan surat dapat dikirimkan melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (minimal 2 minggu sebelum acara surat sudah diterima KPK). Surat permohonan berisi perihal/tujuan audiensi dan jumlah peserta.

Bagaimana cara memperoleh buku saku maupun perangkat sosialisasi KPK?

Kirimkan surat permohonan buku saku atau perangkat sosialisasi yang ditujukan kepada Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) melalui fax (021) 52892456 atau scan surat dapat disampaikan melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (max. 1 MB) berisi detail kegiatan, jumlah permintaan, dan alamat untuk pengiriman.

Bisakah bekerjasama dengan KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi?

KPK dapat bekerjasama dalam hal pendidikan dengan menjadi narasumber dan menyiapkan perangkat sosialisasi yang dibutuhkan. Untuk prosedur permintaan narasumber dan perangkat sosialisasi, silahkan, mengirimkan surat permohonan ke KPK.

Bagaimana caranya mendapatkan majalah Integrito?Berapakah biaya berlangganan?

Silahkan mengirimkan surat permohonan majalah Integrito dengan mencantumkan alamat lengkap untuk pengiriman melalui. Tidak dipungut biaya untuk majalah maupun pengiriman.

Bisakah diperoleh daftar kasus-kasus apa saja pernah atau sedang ditangani oleh KPK?

Silahkan akses portal Anti Corruption Clearing House (ACCH) pada kanal Statistik https://acch.kpk.go.id/statistik. Dalam kanal tersebut dapat dilihat data penanganan tindak pidana korupsi dari tahun 2004 – 2012.

Bagaimana mengakses LHKPN?Apakah bisa memperoleh softcopy atau hardcopy file LHKPN?

Silahkan akses portal Anti Corruption Clearing House (ACCH) https://acch.kpk.go.id pada halaman depan masukkan Nama atau NHK (Nomor Harta Kekayaan) Penyelenggara Negara, setelah itu sign up terlebih dahulu menggunakan email. Data dapat dilihat setelah mendapatkan konfirmasi di email. Jika membutuhkan data softcopy/hardcopy dari KPK, mohon mengirimkan surat permohonan data LHKPN yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas KPK dilampirkan dengan daftar nama yang dibutuhkan. Surat dikirim melalui fax ke nomor 021-52892456 atau scan surat dapat dikirimkan melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (max. 1MB).

Dimana saya bisa konfirmasi mengenai surat yang telah dikirimkan ke KPK?

Untuk konfirmasi surat, silahkan menghubungi bagian Persuratan di nomor telepon 021-25578300. Saat konfirmasi, Anda akan diberikan nomor agenda surat yang akan dipergunakan untuk konfirmasi selanjutnya.

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2022

Laporan PIP 2019 1

Setelah melewati masa Pandemi Covid-19, tepatnya bulan Juni 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka layanan tatap muka, namun selain layanan tatap muka, layanan tidak langsung (secara online) masih tetap difasilitasi oleh KPK untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyediaan informasi. Pelayanan tidak langsung dapat dilakukan melalui email, telepon, surat, twitter @PIP dan demo. KPK selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik demi terwujudnya pelayanan informasi publik yang integratif, optimal, akuntabel dan transparan


Unduh Laporan PIP tahun 2022

 

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2021

Laporan PIP 2019 1

Tahun 2021 Indonesia masih mengalami Pandemi Covid-19, sehingga seluruh kegiatan pelayanan masih dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelayanan secara langsung dilakukan melalui tatap muka sedangkan pelayanan tidak langsung dilakukan melalui email, telepon, surat, twitter @PIP dan demo. Meskipun dalam keadaan Pandemi Covid-19, KPK selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik demi terwujudnya pelayanan publik yang integratif, optimal, akuntabel
dan transparan.


Unduh Laporan PIP tahun 2021

 

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2019

Laporan PIP 2019 1

Sepanjang tahun 2019, KPK secara aktif melakukan pelayanan informasi mengenai kinerja lembaga, upaya pencegahan diberbagai sektor maupun perkembangan penanganan perkara. Salah satu pengembangan pelayanan informasi publik KPK, di tahun ini kami mulai membuka layanan contact center 198 KPK. Kehadiran contact center 198 melayani kebutuhan informasi terkait layanan LHKPN, Gratifikasi, Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat. Hingga akhir Desember 2019, tercatat 24,999 telepon mengakses layanan call center 198. Biro Humas KPK merangkap PPID juga telah melakukan beberapa pekerjaan strategis demi mendukung keterbukaan informasi publik KPK, seperti: konsinyering Pegawai Pelaksana Penyedia Informasi, Uji Konsekuensi, dan Penetapan Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, pengembangan website PIP, serta mengikuti kegiatan pemeringkatan Informasi publik.

Unduh Laporan PIP tahun 2019

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2018

2019 Laporan PIP 1

Sebagai sebuah lembaga yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa membutuhkan dukungan dari berbagai elemen dalam melakukan tugasnya. Kami meyakini bahwa dukungan tersebut datang seiring dengan tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Salah satu upaya yang terus kami lakukan untuk menjaga kepercayaan tersebut adalah dengan membuka akses informasi kelembagaan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK memiliki peranan yang penting dalam menjembatani kebutuhan informasi dari publik terkait kinerja KPK.

Unduh Laporan PIP tahun 2018

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2017

LapPIP2017

Biro Humas KPK terus berbenah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai
Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID), berbagai cara dan upaya dilakukan untuk
mengoptimalkan fungsi pelayanan informasi publik. Tahun 2017 Biro Humas KPK sebagai PPID
telah melakukan pekerjaan besar seperti konsinyering Pegawai Pelaksana Penyedia Informasi, Uji
Konsekuensi, dan Penetapan SK Daftar Informasi Dikecualikan. Selain itu ada beberapa inovasi
yang kami lakukan seperti: Tanya Jubir di media sosial, KPK Corner, Kompetisi Jurnal, penyusunan
cetak biru contact center, Pengembangan OJS, dan sebagainya. Harapannya, inovasi-inovasi
tersebut semakin membuka ruang akses informasi kepada masyarakat terkait kerja KPK dan isu
pemberantasan korupsi.
Pemenuhan informasi publik yang kami lakukan bukan semata melaksanakan kewajiban UU
No 14. Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melainkan kesadaran bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan kerja badan publik
kepada masyarakat.

Unduh Laporan PIP tahun 2017

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2016

Sebagai badan publik, KPK menyadari secara penuh kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada publik. Hal ini tidak hanya sebatas keterbukaan informasi publik, namun juga kemudahan dalam mengakses informasi yang menuntut inovasi dan kreativitas badan publik. Melalui semangat transparansi dan keinginan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi tentang kelembagaan, serta tugas pokok dan fungsinya, pada tahun 2016, Bagian PIKP masih fokus pada pengolahan informasi internal untuk dikemas secara baik dan efisien menjadi informasi dan pengetahuan yang bbermanfaat dan dapat diakses dengan mudah.

Selain pelayanan melalui layanan langsung, telepon, email dan surat, Bagian PIKP juga menyebarkan informasi dan pengetahuan melalui media sosial, portal ACCH (Anti-Corruption Clearing House), Perpustakaan, dan Jurnal Integritas. Melalui berbagai saluran diseminasi tersebut diharapkan informasi dan pengetahuan dapat tersebar secara optimal kepada berbagai elemen masyarakat.
Salah satu pencapaianya patut dibanggakan di tahun 2016 ini adalah KPK kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. KPK berhasil menduduki peringkat pertama untuk Kategori Lembaga Non Struktural. Hal ini tentunya menjadi pemacu KPK untuk terus melakukan perbaikan ke depan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.

Unduh Laporan PIP tahun 2016

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2015

Skebutuhan masyarakat, tidak hanya sebatas keterbukaan informasi publik namun juga kemudahan dalam mengakses, menuntut inovasi dan kreatifitas badan publik yang semakin tinggi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterbukaan informasi publik adalah sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal inilah yang kemudian dituangkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai upaya untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, tahun 2015 adalah tahun ketiga dimana KPK sebagai badan publik membentuk satu bagian baru yaitu Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Bagian ini dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Baigan PIKP dalam struktur kelembagaan dibawah Biro Humas, bersama dengan dua bagian lainnya, yaitu Bagian Protokoler dan Multimedia serta Bagian Pemberitaan dan Publikasi.

Melalui semangat transparansi dan keinginan untuk memberikan kemudahan publik dalam mengakses informasi mengenai kelembagaan, serta tugas pokok dan fungsinya, pada tahun 2015 ini PIKP selain fokus dalam pengolahan informasi internal untuk dikemas menjadi informasi dan pengetahuan, juga secara intensif
melakukan inovasi dalam diseminasinya. Selain layanan langsung, telepon maupun email, PIKP juga menyebarluaskan Informasi dan pengetahuan melalui media sosial, portal ACCH (Anti-Corruption Clearing House), Perpustakaan, dan Jurnal. Melalui berbagai saluran diseminasi tersebut diharapkan Informasi dan pengetahuan dapat tersebar secara optimal kepada berbagai elemen masyarakat.

Unduh Laporan PIP tahun 2015

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2014

Keterbukaan informasi publik menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini kemudian yang dituangkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu badan publik, pada akhir tahun 2013 melalui Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, membentuk satu bagian baru yaitu Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Bagian ini melengkapi bagian lain yang sudah ada sebelumnya di Biro Humas KPK yaitu Bagian Protokoler dan Bagian Pemberitaan.

Seiring dengan semangat transparansi dan keinginan untuk memberikan kemudahan kepada publik dalam mengakses informasi mengenai kelembagaan serta tugas, pokok dan fungsinya, pada tahun 2014 ini PIKP KPK selain fokus dalam pengolahan informasi internal untuk dikemas menjadi informasi publik, juga secara intensif melakukan inovasi dalam diseminasi Informasi tersebut, supaya publik lebih tertarik untuk mengaksesnya.

Selain layanan langsung, telepon maupun email, PIKP KPK juga menyebarluaskan Informasi dan pengetahuan melalui media sosial, portal ACCH (Anti-Corruption Clearing House), dan Perpustakaan. Dengan berbagai saluran diseminasi tersebut diharapkan Informasi dan pengetahuan dapat tersebar secara optimal kepada berbagai elemen masyarakat.

Beberapa pencapaian layanan publik selama 2014 antara lain yaitu pemenuhan atas permintaan informasi publik yang ditujukan kepada KPK baik langsung, email, maupun melalui telepon bisa dipenuhi 100%. Artinya, semua permintaan informasi yang diajukan, bisa sepenuhnya diberikan kepada masyarakat. Kemudian antusiasme masyarakat di dunia maya terhadap Informasi dan pengetahuan tentang antikorupsi juga menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan, terlihat dari peningkatan jumlah follower di twitter dan fans di halaman fanpage facebook KPK. Begitu juga jumlah pengakses portal ACCH https://acch.kpk.go.id yang mengalami peningkatan drastis. Tidak terkecuali, Perpustakaan KPK yang selain memberikan layanan langsung kepada para pengunjung baik internal pegawai KPK maupun eksternal juga menyediakan halaman website https://perpustakaan.kpk.go.id/ yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Unduh Laporan PIP tahun 2014

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2013 

Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu badan publik yang diamanatkan untuk memenuhi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam tahun 2013 ini semakin menguatkan semangat transparansi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi mengenai kelembagaan dan tugas, pokok dan fungsinya.

Seiring dengan semangat transparansi dan keinginan untuk melayani masyakarat dengan lebih baik, Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir tahun 2013 melalui Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, membentuk satu bagian baru yaitu Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik. Bagian ini melengkapi bagian lain yang sudah ada sebelumnya di Biro Humas KPK yaitu Bagian Protokoler dan Bagian Pemberitaan.

Selama tahun 2013, Pelayanan Informasi Publik KPK fokus pada pengolahan informasi yang ada di internal untuk menjadi informasi publik sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat umum. Seiring dengan berkembangnya unit ini menjadi bagian, maka diseminasi informasi semakin intens dan dilengkapi dengan sarana social media dan perpustakaan. Pengolahan dan pengemasan informasi menjadi agenda penting Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik di tahun 2013, setelah pemenuhan informasi internal dari berbagai direktorat berjalan lancar.

Dari segi layanan langsung kepada masyarakat yang datang untuk mencari informasi ke Gedung KPK pada tahun 2013 belum ada peningkatan yang memadai dikarenakan fasilitas dan prasarana yang masih terbatas. Ruangan penerimaan tamu masih terbatas dan diharapkan ini bisa ditingkatkan saat KPK memiliki gedung baru nanti.

Salah satu catatan yang patut dibanggakan di tahun 2013, pemenuhan permintaan informasi publik yang ditujukan kepada KPK bisa dipenuhi 100%. Artinya, semua permintaan informasi yang diajukan, bisa sepenuhnya diberikan kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat untuk mencari informasi melalui pelayanan informasi juga terlihat meningkat dari tahun sebelumnya. Di tahun 2013, kenaikan penerimaan permintaan informasi publik mencapai 100% dibandingkan tahun sebelumnya.

Unduh Laporan PIP tahun 2013

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2012

Dua tahun berjalan sejak dibentuknya Pelayanan Informasi Publik (PIP) KPK tahun 2010 di Bagian Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi Biro Humas KPK, yang merupakan respon terhadap pemberlakuan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, saat ini telah sampai pada tahap penyelesaian beberapa kendala dan rencana tindak lanjut pada tahun sebelumnya terutama pada sisi pelayanan Informasi. Seperti diketahui, pemberlakuan UU ini mengharuskan badan-badan publik dan institusi pemerintahan secara terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda.

Selama tahun 2012, Bagian Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi fokus pada pembenahan internal untuk dapat menindak lanjuti persyaratan Komisi Informasi mengenai PPID dan perangkatnya. Telah ditetapkannya SK PPID mengenai Informasi yang dikecualikan, penyempurnaan SOP dan Panduan Pelayanan Informasi Publik dan juga penempatan Informasi-informasi yang wajib disediakan pada kanal tersendiri di website KPK menjadi pencapaian tersendiri di tahun ini.

Animo masyarakat yang semakin ingin berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, melalui keterbukaan akses informasi yang bisa diperoleh dari KPK terlihat jelas dengan kenaikan permintaan Informasi publik KPK yang hampir mencapai 40% dari tahun sebelumnya. Bagi Biro Humas KPK, kenaikan permintaan informasi dan ragam jenisnya ini juga sebagai bukti adanya akselerasi pemberantasan korupsi, akselerasi demokrasi dan keinginan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dengan memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Unduh Laporan PIP tahun 2012

 


 Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2011

Satu tahun berjalan sejak pembentukan unit Pelayanan Informasi Publik sebagai respon terhadap pemberlakukan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Biro Humas KPK telah melakukan banyak perbaikan dan penyempurnaan terkait dengan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Seperti diketahui, pemberlakuan UU ini mengharuskan badan- badan publik dan institusi pemerintahan secara terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda.

Selama tahun 2011, terlihat semakin beragamnya permintaan informasi yang masuk melalui Biro Humas KPK . Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin ingin berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, melalui keterbukaan akses informasi yang bisa diperoleh dari KPK. Bagi Biro Humas KPK, permintaan informasi yang beragam ini juga sebagai bukti adanya akselerasi pemberantasan korupsi, akselerasi demokrasi dan keinginan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dengan memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Unduh Laporan PIP tahun 2011

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2010

Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi yang pelaksanaannya dimulai pada tanggal 1 Mei 2010 direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan baik dan segera membentuk perangkat serta pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik pada lembaga ini. Sebagai salah satu komisi negara yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya bersifat independen, KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan bertanggung jawab kepada publik.

Berkaitan dengan informasi dan data, KPK saat ini telah memiliki Portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH) yang akan menjadi data base informasi KPK yang bisa diakses publik. Portal ini berbeda dengan website KPK. Jika website KPK lebih banyak mengedepankan informasi kelembagaan dan tupoksi KPK sebagai lembaga negara, maka Portal ACCH berisi data dan informasi yang berkaitan dengan kinerja KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Semua layanan informasi publik di KPK bersifat gratis dan tidak dipungut bayaran apapun, termasuk untuk penggantian materi informasi yang diminta oleh masyarakat. KPK berupaya untuk memenuhi permintaan kebutuhan data secara softcopy terlebih dahulu, kecuali memang jika yang diperlukan adalah data hardcopy.

Unduh Laporan PIP tahun 2010

Top