Jakarta, 1 April 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan MTG (swasta) yang merupakan tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan pandemic Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 hingga 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Jakarta, 1 April 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019.

Top