Jakarta, 7 April 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang rampasan dengan total nilai Rp29,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agama, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Total aset yang diserahkan adalah sebanyak sepuluh bidang tanah dan satu bangunan. Semua aset ini merupakan barang rampasan dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin.

Top