Jakarta, 6 Juli 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Subang terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, pada hari ini (6/7)

penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka PS (Swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan PS sebagai tersangka. PS selaku Direktur Utama PT. PBM dan PT ASP bersama-sama dengan tersangka MTH (Swasta) diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada IA selaku Bupati Subang periode 2017 - 2018 bersama-sama ASP selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang dan D (Swasta), terkait perizinan yang diajukan PT ASP dan PT PBM untuk membangun tempat usaha di Kabupaten Subang.

Atas perbuatannya, PS dan MTH yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan, terhadap 3 tersangka terdahulu lainnya yang diduga sebagai penerima yaitu IA, ASP dan D disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini 4 tersangka terdahulu, yaitu IA, ASP, D dan MTH sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top