Jakarta, 7 Mei 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMA selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, dari pengembangan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada Pegawai Negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AMA untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 7 s.d 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Kepala BPPD Sidoarjo.

Dalam konstruksi perkaranya, AMA selaku Bupati memiliki kewenangan diantaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab, yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Bupati. Berdasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang kemudian untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo. Potongan tersebut sebesar 10% s.d 30% sesuai besaran insentif yang diterima pegawai.

Terkait proses penerimaan uang oleh AMA dilakukan secara lansgung oleh SW atas perintah AS, dalam bentuk uang tunai. Khusus pada tahun 2023, SW telah mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aliran dana dimaksud.

Atas perbuatannya, Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembayaran insentif bagi pegawai atas capaian kinerjanya adalah bentuk apresiasi sekaligus upaya untuk terus mendorong peningkatan kinerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah daerah secara instititusi. Insentif sebagai hak pegawai seharusnya diberikan secara tepat dan adil, tidak dilakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan ataupun praktik-praktik korupsi lainnya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top