Jakarta, 7 Juli 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AP Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Perkara ini diawali dari temuan KPK pada data LHKPN AP yang diduga tidak sesuai dengan profilnya. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya. AP diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) serta memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Hal ini dengan tujuan agar dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Tersangka AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan.

Penerimaan fee oleh AP diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya dengan bertindak sebagai nominee. Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan dan menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya, untuk membelanjakan, menempatkan, maupun menukarkan dengan mata uang lain.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Tersangka AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar. AP membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP serta keluarganya. Diantaranya dalam kurun waktu 2021-2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, polis Asuransi senilai Rp1 Miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 Miliar.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top