Jakarta, 6 Juli 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka SI selaku PNS/Sekretaris DPRD Pemalang, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 s.d 25 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SI bersama 12 orang lainnya sebagai Tersangka. Yaitu MAW Bupati Pemalang periode 2021 s.d 2026; AJW Swasta/Komisaris PD AU; SM Pj Sekda; SG Kepala BPBD; YN Kadis Kominfo; MS Kadis PU; AR PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; MA PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; SR PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; MR PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; BH PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta RH PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pada konstruksi perkaranya, Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari AJW agar dapat dinyatakan lulus. Atas penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW untuk membiayai berbagai kebutuhan MAW.

Atas perbuatannya, para Tersangka SI sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Proses seleksi jabatan semestinya dilakukan sesuai mekanisme dan aturan untuk menghasilkan para pejabat yang memiliki kesesuaian kompetensi dan Integritas. Sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya dengan penuh tanggung jawab dan memegang teguh amanah rakyat.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top