Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Jombang terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, pada hari ini (4/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu NSW (Bupati Jombang periode 2013 - 2018) dan IS (Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang).

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan KPK. IS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, NSW di di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka NSW selaku Bupati Jombang periode 2013 - 2018 diduga menerima hadiah atau janji dari IS selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Uang tersebut diduga diberikan IS kepada NSW agar menetapkannya dalam jabatan definitif Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, NSW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan, IS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 7 orang pada Sabtu (3/2) di Jombang, Surabaya dan Solo. Sekitar pukul 09.00 KPK mengamankan saksi OST di Jombang dan setelah itu seorang saksi lainnya DR di kediamannya di Jombang. Dari tangan OST penyidik menyita catatan pengadministrasian uang-uang yang diduga dari kutipan dan pungli izin serta buku tabungan yang bersangkutan yang diduga tempat menampung dana tersebut. Paralel, tim juga mengamankan IS beserta 2 anggota keluarganya di apartemen yang bersangkutan di Kota Surabaya. Sedangka NSW dan ajudannya diamankan tim KPK di Stasiun Solo Balapan, Kota Solo sekitar pukul 17.00. Dari tangan NSW tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp25.550.000 dan USD9.500. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Sedangkan 5 orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top