50/HM.01.04/KPK/56/08/2022

Jakarta, 12 Agustus 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Tersangka AG selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Tersangka AG ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 s.d 31 Agustus 2022.

Sebelumnya KPK telah menetapkan AG bersama dua pihak lainnya yaitu AM dan IK selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AM.

Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan. Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 Miliar. Serta diduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

KPK mengidentifikasi pengelolaan anggaran baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan memiliki risiko korupsi yang tinggi. Oleh karenanya KPK meminta para kepala daerah dan inspektorat memberikan atensi penuh pada proses tersebut, sekaligus berkomitmen dengan upaya nyata untuk menghindari praktik-praktik korupsi dalam pengelolaannya.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

www.kpk.go.id

 

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top