47/HM.01.04/KPK/56/08/2022

Jakarta, 8 Agustus 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai program Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada setiap jejaring pendidikan menjadi hal yang fundamental. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Laporan Pencapaian Semester Satu pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/8).

Dalam paparannya, Firli menjelaskan pada tahun 2022, KPK memiliki sasaran strategis dalam membentuk pendidikan integritas di Indonesia. Sasaran ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dari berbagai elemen masyarakat lintas usia mulai dari dini, dasar, menengah, perguruan tinggi, hingga kedinasan.

“Karakter individu yang memiliki integritas akan membangun budaya antikorupsi. Pendidikan adalah hal yang paling fundamental. Tujuannya, orang tidak lagi memiliki hasrat ingin melakukan korupsi,” kata Filri.

Kedeputian Dikmas merupakan salah satu dari Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi yang melalui pendekatan pre-emtif. Semakin luas pendidikan dan peran serta masyarakat maka upaya pemberantasan korupsi akan berjalan beriringan dengan efektif sehingga mimpi Indonesia bebas dari korupsi di masa depan dapat terwujud.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan strategi implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada pendidikan formal diharapkan dapat menghasilkan dampak nyata pada 5-10 tahun ke depan. Dua tujuan utamanya ialah menimbulkan sikap dan perilaku antikorupsi peserta didik dan terbentuknya sektor pendidikan yang berintegritas.

Pada semester satu tahun 2022, implementasi PAK pada kurikulum pendidikan formal dinilai sudah cukup baik dan memenuhi target. Data KPK menunjukkan 387/521 (74%) Pergub/Perkab/Perwali sudah terbit terkait implementasi PAK di pendidikan formal. Disusul, terbitnya tiga modul materi PAK kedinasan (pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I (PKN 1) dan tingkat II (PKN 2) (LAN), dan advokat.

Kemudian sebanyak 22.055/35.026 (62,97%) satuan pendidikan dasar, 3.411/5.900 (57,81%) satuan pendidikan menengah, dan 9.301/12.648 (73,54%) program studi pada pendidikan tinggi sudah mengimplementasikan PAK sebagai pelajaran mandiri atau sisipan (integrase) pada mata pelajaran yang relevan.

“Sejumlah 4.696 satuan pendidikan Dasmen yang berada di 12 provinsi melaporkan kegiatan PAK di sekolahnya disertai bukti kegiatan melalui jaga.id. Total terdapat 33.968 sekolah dasar dan menengah yang sudah memiliki akun di jaga.id,” kata Wawan.

Tidak hanya itu, KPK juga melakukan pemberdayaan jejaring pendidikan. Misalnya, KPK melakukan workshop pengembangan kapasitas guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengembangan kapasitas lanjutan untuk jejaring pendidikan termasuk Ahli Pembangunan Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).

Hasilnya, sebanyak 7.330/9.500 (77%) dosen, guru, kepala sekolah, pengawas, unsur pemerintah daerah, Paksi, API, sudah mendapatkan penguatan kapasitas dan pemberdayaan PAK. Lampung dan IPB sebagai pilot project implementasi PAK untuk Pendidikan Dini, Dasmen dan Pendidikan Tinggi. Juga terdapat delapan Kesepakatan kerjasama KPK-Jejaring Pendidikan dalam bentuk PKS atau MoU.

Tidak hanya pada pendidikan formal, dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK juga memberikan pendidikan antikorupsi kepada para elite politik dan penyelenggaran negara. Perbaikan sistem dan tata kelola yang berintegritas menjadi poin utama untuk menutup segala celah korupsi yang ada.

 

Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu

Salah satu program yang bertujuan memutus mata rantai korupsi politik ialah dengan menggelar progam Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu. Kegiatan ini akan diikuti sebanyak 20 partai politik peserta Pemilu 2019. Hingga semester satu, KPK telah memberikan pembekalan kepada Sembilan parpol dengan jumlah peserta 6.729 orang dari target 10 ribu orang.

Kesembilan partai tersebut ialah Partai Berkarya, PBB, Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan. Dengan sistem penyelenggaraan hybrid, pembekalan ini diharapkan mampu menjadikan kader parpol berintegritas sehingga pada saat menjabat baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, mereka bisa menjaga amanah suara rakyat tanpa terlibat perkara tindakan korupsi.

 

PAKU Integritas

Pada tatanan Kementerian/Lembaga, KPK melaksanakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Hingga semester satu tahun 2022, KPK telah melibatkan sebanyak 17 Kementerian/Lembaga dan Penjabat (PJ) Gubernur, dengan peserta utamanya ialah Menteri, Pimpinan Instansi, Eselon 1 beserta pasangan.

“Mereka merupakan orang-orang yang akan membuat kebijakan untuk rakyat. Dengan PAKU Integritas, diharapkan segala kebijakan yang diibuat berlandaskan kepentingan masyarakat dan bukan dari kepentingan orang lain dengan perjanjian tertentu,” ujar Wawan.

 

Anti-Corruption Film Festival (ACCFFest)

Mengambil tema ‘Berawal dari Kita, Bangkit dan Bergerak Bersama Lawan Korupsi’, program ini untuk menguatkan pesan dan ajakan memerangi korupsi. ACCFFest hadir dengan pelbagai program seperti kompetisi ide cerita, kompetisi film pendek, moviecamp, webinar, dan awarding night.

Bertepatan dengan momentum Indonesia sebagai pemegang Presidensi G20, maka Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) menghadirkan program International Film Screening dalam rangka memeriahkan perhelatan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) putaran kedua. Acara ini digelar pada 6-7 Juli 2022 di Bali, sebagai upaya pelibatan masyarakat dan pendidikan antikorupsi.

 

 

 

Desa Antikorupsi

Untuk mendorong peran serta masyarakat, program yang dilakukan salah satunya ialah Desa Antikorupsi. Hingga pertengahan tahun 2022, setidaknya terdapat 10 desa percontohan desa antikorupsi yang tersebar di pelbagai provinsi se-Indonesia.

Melalui program ini, KPK ingin menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.  Pun, masyarakat desa harus paham dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya cukup besar agar bisa bermanfaat untuk semua warga dan tidak masuk ke dalam kantong pribadi.

 

Pemberdayaan Masyarakat

Turut dilakukan program pemberantasan korupsi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) di lima provinsi yaitu Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan. Sasarannya ialah tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, asosiasi profesi, PAKSI, API, dan LSM tingkat provinsi. Total masyarakat terlibat sebanyak 12.995 orang dalam rangkaian kegiatan bimtek masyarakat..

 

Keluarga Berintegritas

Data KPK menunjukkan sebanyak 1.266 modus korupsi dengan melibatkan 1.360 pelaku dan 124 diantaranya melibatkan keluarga sebagai pelaku. Oleh karenanya, melalui program ini, KPK berharap keluarga menjadi garda terdepan untuk saling mengingatkan satu sama lain agar tidak terjerat korupsi.

Program ini akan dilaksanakan di 14 provinsi di Indonesia. Hingga Juli 2022, terdapat 75 pasangan keluarga yang mengikuti program Keluarga Berintegritas dengan target 80 pasangan keluarga.

 

Pemberdayaan Dunia Usaha Antikorupsi

Sejak KPK berdiri pada tahun 2004, kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta menjadi catatan merah yang harus segera dibenahi. Biasanya, para pengusaha dari dunia usaha ini terjerat kasus korupsi pada saat melakukan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Aroma suap dari proses ini seringkali membuat orang lupa lupa diri dan merugikan orang lain.

Hingga saat ini KPK telah memberikan pembekalan kepada empat instansi yaitu PT PLN, PT Pelabuhan Indonesia, PT Pupuk Indonesia, dan UMKM Wilayah Bali. Hingga Agustus 2022, telah ada 2.900 individu yang mengikuti program Bimtek Pemberdayaan Dunia Usaha Antikorupsi.

 

Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas

KPK menyadari upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan koordinasi dan kerja kolektif agar pekerjaan ini bisa mencapai tahap yang diinginkan. Oleh karenanya, KPK memiliki program Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangunan Integritas (API) yang akan menjadi kepanjangan tangan KPK di seluruh wilayah Indonesia.

Pada semester satu tahun 2022, KPK telah mencetak 356 Paksi sehingga total PAKSI se-Indonesia yang tersertifikasi ialah 2.262 orang. Mereka semuanya tersebar di 34 provinsi dan membentuk 40 forum antikorupsi. KPK juga teleh mencetak sebanyak 54 orang API sehingga saat ini totalnya mencapai 255 orang.

 

Diklat Internal

Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai, pada semester satu, KPK telah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam berbagai format baik yang dilaksanakan secara daring maupun luring sebanyak 51 kegiatan yang diikuti oleh 848 peserta. Jenis pelatihannya diantaranya in house training (IHT), Induksi, public training dan pendidikan. Pelatihan Teknis yang diadakan antara lain di bidang pendidikan, PBJ, TPPU, Pelacakan asset digital, data analisis, Manajemen Risiko, Kode Etik.

 

Diklat Eksternal

Selain menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai, KPK juga menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi masyarakat. Pada semester satu 2022 telah diselenggarakan sebanyak 28 pelatihan yang diikuti oleh 1.353 orang. Pelatihan tersebut mencakup PAKU Integritas, PRESTASI, PELOPOR, Diklat Perizinan Berintegritas, dan e-Learning PCB.

Dari sekian banyak program pendidikan dan peran serta masyarakat, KPK meyakini saat ini sudah banyak masyarakat yang terpapar semangat antikorupsi. Hal itu dapat terlihat dari peningkatan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis skor IPAK tahun 2022 mencapai skor 3,93 atau meningkat 0.05 dari tahun 2021.

Catatan ini memperpanjang catatan baik dimana dalam tiga tahun terakhir skor IPAK selalu mengalami kenaikan. Artinya, upaya pembangunan budaya antikroupsi secara konsisten menunjukkan hasil yang semakin baik.

IPAK menggunakan skala indeks 0 sampai 5, di mana rentang indeks 0 – 1,25 sangat permisif dan skor di atas 3,76 sampai 5,00 adalah sangat antikorupsi. Maka, skor IPAK 2022 dikategorikan sangat antikorupsi.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

www.kpk.go.id

 

Juru Bicara Bidang Pencegahan

Ipi Maryati Kuding – 0811864648

Top