Jakarta, 30 Agustus 2021 – Dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas KPK hari ini, Senin, 30 Agustus 2021 telah menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi atas nama Sdri. LPS.
Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono yang dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Majelis Sidang Etik telah memutuskan bahwa terperiksa terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat, sehingga Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Majelis Sidang Etik juga menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak KPK berdiri. Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi. Dewas berharap, setelah ada putusan ini maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.
Dalam persidangan tersebut telah didengar keterangan dari 11 (sebelas) orang saksi yang terdiri
dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal. Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua
orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198
Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan
Ali Fikri - 085216075917