Jakarta, 30 Agustus 2021 – Dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas KPK hari ini, Senin, 30 Agustus 2021 telah menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi atas nama Sdri. LPS.

Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis  Etik  Albertina  Ho  dan  Harjono  yang  dilakukan  secara  terbuka  dan  dibuka  untuk  umum  mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara  Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis Sidang Etik telah memutuskan bahwa terperiksa terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain  yang  perkaranya sedang  ditangani  oleh  KPK  sebagaimana  diatur  dalam Pasal  4  ayat  (2)  huruf  b  dan  a  Peraturan  Dewan  Pengawas  Nomor  2  Tahun  2020  tentang  Penegakan  Kode  Etik  dan  Pedoman Perilaku KPK.

Perbuatan  tersebut  termasuk  pelanggaran  berat,  sehingga  Dewan  Pengawas  KPK  menjatuhkan  sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

Majelis  Sidang  Etik  juga  menekankan  bahwa  perbuatan  berhubungan  dengan  seseorang  yang  perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK  sejak  KPK  berdiri.  Oleh  karena  itu,  harus  tetap  dipertahankan  demi  menjaga  muruah  KPK  yang  selama  ini  dikenal  mempunyai  integritas  yang  tinggi.  Dewas  berharap,  setelah  ada  putusan  ini  maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan  yang sama.

Dalam persidangan tersebut telah didengar keterangan dari 11 (sebelas) orang saksi yang terdiri
dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal. Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua
orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

 

Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan

Ali Fikri - 085216075917

Top