Jakarta, 20 Maret 2020.  Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun Lapor 2019. Perpanjangan masa pelaporan ini dilakukan hingga 30 April 2020, atau diperpanjang selama satu bulan. Masa perpanjangan ini berlaku juga untuk penyelenggara negara yang pertama kali menjabat.

Perpanjangan masa pelaporan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019.

Kebijakan ini dilakukan KPK sehubungan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait Pandemi COVID-19. Atas penyebaran COVID-19 ini, Presiden Joko Widodo juga telah menyeluarkan pernyataan resmi yang mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menghindari kontak dengan jarak dekat dan melakukan kegiatan dari rumah.

KPK berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2019 secara tepat waktu. Hingga saat ini, kepatuhan seluruh penyelenggara negara mencapai 71,48 persen. Dari jumlah wajib lapor sebanyak 361.610, tercatat sebanyak 258.468 wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN-nya.

Surat edaran perpanjangan masa penyampaian LHKPN

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300

Call Center 198

www.kpk.go.id

Top