Jakarta, 17 November 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), pada hari ini (17/11) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SN (Anggota DPR periode 2009 - 2014) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.  

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dan menurut hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) masih dibutuhkan rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK langsung melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN terhitung hari ini (17/11).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SN sebagai tersangka. SN selaku Anggota DPR periode 2009 – 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:  

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top