Jakarta, 4 November 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Provinsi Riau.

 Hoaks 04Nov2021

Pihak dimaksud menggunakan atribut yang menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya.

Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.

KPK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya.

Lebih lanjut, Ali Fikri mewanti kepada masyarakat selalu waspada dan hati-hati, serta tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa.

KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi.

Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

Top