Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 139 guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung selama sehari (14/5) dan diselenggarakan di Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bentuk diseminasi yang dilakukan KPK dalam perjalanan penerapan pendidikan antikorupsi (PAK) sebagai insersi dalam mata pelajaran di sekolah dasar dan menengah. Kegiatan yang bekerja sama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri di DKI Jakarta ini bertujuan untuk mendorong satuan sekolah mengimplementasikan PAK secara mandiri di sekolahnya masing-masing

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono menjelaskan perbedaan metode dan cara pengajaran antikorupsi dengan mata pelajaran lainnya. Menurutnya, pembelajaran antikorupsi lebih menekankan pada peran dan keteladanan guru.

“Kalau pelajaran matematika itu yang dilihat murid adalah apa yang bapak-ibu guru tulis di papan tulis, tetapi kalau belajar antikorupsi yang dilihat adalah perilaku gurunya sebagai contoh,” ujar Giri di hadapan 117 guru PPKn SMA Negeri dan 22 guru PPKn Aliyah.

Dia mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah moral. Karenanya, penting untuk memberikan pendidikan moral sejak dini dan PPKn adalah pelajaran yang mengajarkan pendidikan moral.

Giri juga memberikan contoh praktik yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah seperti saat bagi rapor, misalnya guru menerima hadiah. “Jadi, prinsip dasar pendidikan antikorupsi adalah keteladanan,” pesannya.

Tujuan akhir pendidikan antikorupsi adalah menguatkan karakter antikorupsi ke dalam diri setiap murid. Hal itu diungkapkan oleh Ahli Kurikulum Pembelajaran Ahmad Supriadi, yang juga membekali peserta dengan materi tentang sosialisasi media pembelajaran antikorupsi dan membedah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP biasanya disusun untuk periode pembelajaran selama satu semester yang kemudian akan ditentukan kemungkinan memasukkan PAK ke dalam proses pembelajaran.

“Peserta didik harus ditanamkan nilai-nilai karakter yang kuat bahkan menjadi prinsip hidupnya,” ujar Supriadi.

Dalam menciptakan sekolah dengan budaya integritas, menurut Supriadi, setiap guru harus membangun budaya sekolah sehingga suasana di sekolah menjadi tempat yang optimal untuk menguatkan karakter antikorupsi.

Selain itu, setiap guru juga harus mengoptimalkan proses pembelajaran. “Sehingga peserta didik paham, yakin, dan mengamalkan karakter antikorupsi dalam kehidupannya di manapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun,” kata Supriadi.

Dalam kesempatan ini, peserta diberikan Rencana Pelaksaanaan Pembelajaran (RPP) yang dapat diadopsi ke masing-masing sekolah dan berbagai aktivitas yang bisa dilakukan untuk mendukung pendidikan antikorupsi.

Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan pelatihan yang sama kepada guru-guru di 9 provinsi lainnya, yaitu Sumatra Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong implementasi kesepakatan dan rencana aksi yang disusun dalam Rakornas Pendidikan Antikorupsi pada Desember 2018. Rakornas tersebut melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu komitmen dan rencana aksinya adalah penyusunan peraturan menteri terkait implementasi insersi pendidikan antikorupsi, dengan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019.

Selain diseminasi, KPK juga terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan regulasi terkait implementasi PAK di tiap tingkat pendidikan. Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP

Hingga saat ini baru dua pemerintah daerah, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Kota Bogor yang sudah mengeluarkan peraturan sebagai dasar implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat pendidikan menengah dan dasar, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 10/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di lingkungan sekolah.

(Humas)

Top