Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan perubahan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sangat penting. Ia mengatakan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pentingnya revisi beleid tersebut.

Alasan tersebut di antaranya adalah penambahan delik United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terutama suap sektor swasta, kemudian pidana korporasi berupa perbaikan kerusakan lingkungan, dan pembayaran uang pengganti terhadap kerugian ekologis yang ditimbulkan.

“Kami ingin supaya UU Tipikor lebih mengakomodasi perkembangan korupsi yang terjadi dam memberikan sanksi yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan,” kata Alex di Universitas Islam Riau, Kamis, 24 Januari 2019.

Alex menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Publik dengan tema “Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam dan Urgensi Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. KPK dan Universitas Islam Riau menggelar diskusi ini untuk menjaring ide dan pendapat dari masyarakat yang berkaitan denagn rencana perubahan UU Tipikor.

“Tema ini sengaja kami pilih karena banyak korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan SDA,” kata dia.

Pakar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo mengatakan struktur, modus korupsi, dan buruknya tata kelola di sektor SDA telah melahirkan kekuatan politik.

“Ini juga menciptakan pelaksanaan state capture corruption,” kata Hariadi.

State capture corruption terjadi karena buruknya sistem yang ada. Pemerintah, kata Hariadi, malah membuat peraturan yang memberi celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Ia mengatakan kondisi ini antara lain disebabkan oleh isi aturan perundangan perizinan yang menetapkan kewenangan, rekomendasi dan pemberian izin disertai dengan diskresi luas dan mekanisme pelaksanaan peraturan yang tidak transparan.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Riau, Muhammad Nurul Huda mengatakan pemidaan terhadap korporasi sangat penting dalam sektor ini. Diskusi publik yang juga dihadiri oleh Masyarakat Sipil Riau Antikorupsi. Masyarakat Sipil Riau Antikorupsi kemudian membuat deklarasi pada akhir diskusi. Isi deklarasinya ada tiga.

Pertama, mendesak Pemerintah dan DPR, segera membahas dan mengesahkan RUU Tipikor dengan melibatkan masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lain.

Selanjutnya, memberantas korupsi di sektor SDA dan sektor-sektor lain, tidak hanya terhadap pejabat publik dan swasta, melainkan juga terhadap korporasi dengan mengoptimalkan hukum positif yang sudah ada.

Terakhir, mereka meminta masyarakat sipil dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Top