Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/7).

Ketua KPK Agus Rahadjo dan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial H. Haradaman Harahap juga hadir dalam agenda penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.

Ada 5 poin yang menjadi ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Lima poin tersebut adalah melancarkan pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, memberikan pelatihan dan sosialisasi, kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap kerja sama ini bisa memberikan manfaat yang baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Saya berharap kerja sama ini bisa memperbaiki sistem peradilan, ini harus betul-betul diusahakan dan tidak boleh terlalu lama,” ujar Agus. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan bantuan dari KPK akan sangat berguna dalam rangka penegakan etik kepada para hakim agar sistem peradilan di Indonesia semakin bersih. Menurutnya perlu ada uraian yang merupakan elaborasi dari Nota Kesepahaman yang diteken hari ini. “Kami sangat mengharapkan baik KPK atau KY dapat melakukan tugasnya sebaik mungkin dan dalam waktu cepat cita-cita menghasilkan peradilan yang agung bisa cepat terwujud,” ujar Jaja.

Unduh MOU KPK dan KY

(HUMAS)

Top