Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Auditor Pemerintah Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (10/6). Salah satu tujuan utama pelatihan ini adalah percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani baik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dukungan instansi terkait.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya, menekankan pentingnya keberadaan APH dan Auditor Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Auditor Pemerintah harus bisa menunjukan perannya dalam melakukan pengawasan internal pemerintahan termasuk dalam mengawasi akuntabilitas keuangan negara.

“Oleh karena itu penting apabila peran Auditor Pemerintah diperkuat, sehingga berdampak positif dalam upaya pencapaian clean government,” tegas Budi

Dalam kegiatan yang sama, Kepala Satgas Penindakan Wilayah V KPK Prabawa Widi Nugroho menyampaikan, Pelatihan Bersama yang dilakukan KPK merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang, dimana salah satu tugas KPK adalah melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Koordinasi dan supervisi bertujuan agar terjadi percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan dengan dukungan instansi terkait, melalui sinergisitas antar aparat penegak hukum dan sumber daya manusia yang berkualitas,” kata Prabawa.

Pelatihan bersama yang dilaksanakan selama 4 hari (10-13 Juni 2024) ini diikuti 150 peserta, terdiri dari Penyidik Bareskrim Polri dan Polda NTB, Jaksa pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi NTB, Auditor pada perwakilan BPKP dan BPK Provinsi NTB dan Hakim pada Pengadilan Tinggi NTB. Selain itu, Auditor pada Inspektorat Provinsi NTB dan Auditor pada Inspektorat Kota dan Kabupaten di Provinsi NTB juga turut mengikuti pelatihan ini.

Materi yang menjadi pembahasan dalam pelatihan bersama ini antara lain Audit Investigasi & Penghitungan Kerugian/Perekonomian Negara, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam TPK Yang Mengakibatkan Kerugian Perekonomian Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyidikan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asset Recovery serta Penyusunan Surat Dakwaan.

Top