Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan DPR RI. Dalam rapat ini, KPK melaporkan pengelolaan dan realisasi anggaran KPK TA 2023-2024 serta menyampaikan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) TA  2025.

Dalam paparannya Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan realisasi anggaran KPK per 31 Desember 2023. Ia mengemukakan, ini adalah capaian tertinggi yang berhasil KPK torehkan selama ini.

“KPK merealisasikan anggaran sebesar 99,23% pada tahun 2023. Angka ini didapat dari realisasi anggaran sebesar Rp1.306.752.064.482. Ini merupakan realisasi anggaran tertinggi sejak KPK berdiri,” kata Nawawi.

Lebih lanjut, capaian ini merupakan hasil dari realisasi pagu definitif tahun 2023 sebesar Rp1.316.856.713.000. Dengan capaian ini, KPK mendapatkan predikat Nilai Kinerja Anggaran (NKA) “Sangat Baik”. NKA KPK pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2022, di mana angka yang didapat sebesar 93,06.

Selain itu, pada kesempatan ini Nawawi juga menyampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari hasil penanganan korupsi. “Total PNBP KPK pada tahun 2023 adalah sebesar Rp398,71 Miliar. Sementara itu, Hingga 31 Mei 2024, Total PNBP KPK adalah sebesar Rp267,23 M,” kata Nawawi.

Nawawi menambahkan bahwa PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Oleh karena itu, KPK terus berkomitmen untuk dapat mewujudkan pengelolaan anggaran dan penyelamatan keuangan negara yang efektif.

Program Prioritas dan Kebutuhan Anggaran Tahun 2025

Pada agenda sidang kali ini Nawawi juga memaparkan target KPK pada tahun 2025. Pada tahun 2025 melalui program-programnya KPK diharapkan dapat membentuk Sikap dan Perilaku Pejabat, Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Antikorupsi, mewujudkan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Antikorupsi, menguatkan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan mencapai Efektivitas Tata Kelola Kelembagaan Indeks Reformasi Birokrasi KPK.

Target-target tersebut akan direalisasikan melalui proyek prioritas nasional KPK, antara lain: melahirkan Rekomendasi Kebijakan terhadap Rancangan undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, membuat Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Negara dan Layanan Publik, Perancangan Pusat Data Analitik Pemberantasan Korupsi, serta menyelenggarakan Program Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Jenjang Dasar, Menengah, Tinggi, ASN melalui Pemberdayaan Jejaring Pendidikan Berbasis Bukti. Proyek prioritas nasional KPK ini membutuhkan anggaran sebesar Rp20,75 miliar.

“Oleh karena itu dari total kebutuhan anggaran KPK di tahun 2025 sebesar Rp1.354,6 triliun, KPK mengusulkan tambahan anggaran 2025 sebesar Rp117.126.478.000 yang akan dibagi untuk program dukungan manajemen, serta pencegahan dan penindakan perkara korupsi.” jelas Nawawi.

Penyampaian uraian dari KPK direspon para Anggota Komisi III DPR RI. Mayoritas para anggota dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyetujui usulan penambahan anggaran yang disampaikan KPK.

“Saya kira catatan-catatan penting dari para anggota Komisi III DPR RI sudah menjadi perhatian. Adanya penambahan anggaran ini disetujui dan besar harapannya agar realisasinya dapat sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan,” kata Bambang.

Dalam kesimpulan akhir ditekankan bahwa Komisi III DPR RI memberikan dorongan kepada KPK agar bersama PPATK dapat menyusun program yang memiliki konektivitas dalam rangka penguatan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Turut hadir dalam rapat ini  ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H.Harefa, Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono, serta pejabat KPK terkait

Top