Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengoptimalisasi barang rampasan atau asset recovery yang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).

Didukung dengan fasilitas yang memadai, barang rampasan yang ada di Rupbasan saat ini bisa diberikan tempat yang layak untuk menjaga keamanan serta kualitas barang, sehingga mengurangi depresiasi nilai aset pada saat proses lelang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Praktek Kerja Lapangan Terpadu Pemulihan Aset Angkatan III & IV TH. 2024 Kejaksaan Agung, di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (27/2).

“Dalam membangun gedung berikut fasilitasnya memang tidak mudah. Kami pun membutuhkan waktu tiga tahun untuk meyakinkan pemerintah supaya bisa membangun. Kenapa membutuhkan gedung ini karena ujungnya adalah asset recovery. Dengan gedung dan fasilitas yang ada tentu bisa mendukung asset recovery,” ucap Mungki di hadapan para peserta.

Mungki menambahkan, diklat ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait bagaimana KPK melakukan pengelolaan terhadap barang bukti, baik yang statusnya masih berdasarkan hukum barang rampasan agar bisa saling melengkapi, baik yang dilakukan oleh KPK maupun rekan-rekan Kejaksaan.

Melalui kegiatan ini, harapannya pengelolaan barang bukti bisa mendapatkan perhatian lebih dari masing-masing pimpinan lembaga, khususnya KPK dan Kejaksaan.

“Pengelolaan barang bukti tidak hanya untuk pembuktian namun untuk optimalisasi asset recovery. Bagaimana kita mempertahankan nilai dari suatu barang bukti khususnya barang bergerak, sehingga pada saat penyitaan sampai dengan eksekusi nilainya tidak banyak berubah,” papar Mungki.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan Pasal 6 huruf F UU No.19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.30 Tahun 2002, KPK diberikan wewenang tentang pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan dengan cara dilakukan eksekusi, salah satunya terhadap barang rampasan negara. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 145/PMK.06/2021, pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan negara salah satunya dilakukan melalui pengelolaan barang rampasan.

Berdasarkan PMK nomor 145, terdapat dua istilah dalam eksekusi terhadap barang rampasan negara, yakni pengurusan dan pengelolaan. Pengurusan dilakukan dengan penjualan barang lelang, sedangkan untuk pengelolaan terdapat lima jenis, yaitu penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan.

Dalam pengelolaan, terdapat tiga pihak yang terlibat didalam mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan), yaitu instansi sebagai pemohon, KPK sebagai pengurus barang rampasan, serta Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang rampasan.

Di kesempatan yang sama, Kasubbid Evaluasi Diklat Teknis Fungsional, Ani Fitria menyampaikan ucapan terima kasih atas diselenggarakannya Diklat Praktek Kerja Lapangan Terpadu Pemulihan Aset.

“Tujuan kami untuk melakukan studi tiru terkait dengan apa yang tidak ada di satker (satuan kerja) kami. Semoga kami bisa dibimbing terkait dengan pelaksanaan mungkin dari segi administrasi hingga segi pengelolaannya seperti apa. Setidaknya kita bisa mengambil segi positif yang bisa diterapkan di satuan kerja masing-masing,” ujar Ani.

Selain mendapatkan materi melalui sesi presentasi, tanya jawab, serta diskusi, para peserta juga melakukan peninjauan ke Ruang Kendaraan Roda 2, Ruang Dokumen, Ruang LG, Ruang BBE, Ruang Brankas, Penyimpanan Kendaraan, Penyimpanan Kendaraan, serta Pencucian Kendaraan.

Sebelumnya, KPK dan Kejaksaan Agung menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk penyusunan pedoman standar nasional pemeliharaan barang bukti dan aset sitaan, agar kompetensi KPK dan Kejaksaan Agung dalam pemeliharaan barang bukti dan aset sitaan dapat meningkat.

Top