Sebagai kekuatan positif dalam membangun lingkungan bisnis yang bersih dan transparan, para pelaku usaha memiliki posisi yang cukup berpengaruh terhadap kesehatan berusaha dan persaingan global. Terlebih sektor swasta diharuskan memiliki prinsip transparansi sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap integritas dan tata kelola yang baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam agenda forum group discussion (FGD) bertajuk ‘Mewujudkan Iklim Usaha yang Bersih dan Bebas dari Korupsi’, bersama dengan kamar dagang dan industri The Jakarta Japan Club (the largest Japanese community in Indonesia) yang terselenggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (17/11).

Dalam konteks korupsi, Ghufron menjelaskan bahwa praktik korupsi di sektor swasta dipahami dalam hubungan kerja dengan lembaga-lembaga sektor publik yang membawa dampak negatif pada kepentingan umum. Hal ini yang menyebabkan para investor asing sering dihadapi dengan berbagai kendala yang potensial terhadap perilaku korupsi.

“Untuk mengatasi tantangan ini, para pelaku usaha yang tergabung dalam The Jakarta Japan Club (JJC) bisa melakukan beberapa tindakan seperti mematuhi prinsip-prinsip bisnis yang bersih, memahami lingkungan bisnis lokal, dan menciptakan perusahaan yang lebih bersih dan transparan. Ini penting dilakukan sebagai inisiatif antikorupsi yang dapat mendorong perubahan positif dalam lingkungan bisnis,” kata Ghufron.

Melihat dari sektor swasta, lanjut Ghufron, perilaku suap dan gratifikasi sering dimaknai secara positif oleh para pelaku sebagai alat yang efektif untuk menembus administrasi pemerintahan dan saluran politik yang sangat tertutup. Lantaran keduanya terlibat bersama dalam mencapai pemenuhan pribadi, sehingga dapat menimbulkan inefisiensi dan pemborosan di sektor ekonomi suatu negara.

KPK pun memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa kemudahan dalam berinvestasi dan berbisnis merupakan suatu hal yang penting dan harus terus diupayakan. Tidak hanya oleh pelaku usaha, namun juga oleh pemerintah dengan tujuan agar iklim di sektor bisnis dapat berjalan lebih sehat dan beriringan dengan nilai-nilai antikorupsi.

“Oleh karenanya, demi mencegah praktik suap tidak dapat terjadi pada pengusaha, terdapat unsur pencegahan utama yang harus dilakukan seperti berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi. Kedua melakukan perencanaan yang baik dalam menjalankan usaha dengan melakukan evaluasi jika ada hal yang tidak benar, serta melakukan perbaikan sebagai respon atas evaluasi,” ungkap Ghufron.

Untuk itu, lanjut Ghufron, KPK secara resmi diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf (a) untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, salah satunya ialah pencegahan di sektor bisnis. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring hadir untuk melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi.

“Melalui forum group discussion ini, KPK membuka diskusi untuk mendengarkan lebih jauh atas kendala yang sering dihadapi pengusaha asing. Terutama terhadap kendala yang dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana suap, pemerasan, dan gratifikasi ketika berinteraksi dengan birokrasi Indonesia,” pungkas Ghufron.

Ketua Umum Jakarta Japan Club (JJC), UEDA Hiroyuki juga berkesempatan mengungkapkan rasa terima kasih atas pencegahan korupsi yang sangat bermanfaat untuk anggota kamar dagang dan industri Jepang di Indonesia. Dia pun terus mengajak anggotanya agar bisa menerapkan bisnis yang beridentitas untuk membangun investasi dan kemudahan berusaha yang bersih dari korupsi.

“Melewati 65 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Jepang, pencegahan korupsi terhadap pengusaha Jepang harus terus dilakukan bersama KPK. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen JJC dalam menjaga hubungan kerja sama dengan Indonesia untuk menjalankan bisnis dan usaha yang transparan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor bisnis,” kata UEDA Hiroyuki.

Hiroyuki pun menambahkan, kemitraaan strategis yang dibangun sejak tahun 2006 menjadi kesepakatan diplomatik pada tingkat tinggi antara Indonesia dan Jepang. Strategic partnership menjadi peletak dasar yang kuat bagi hubungan Indonesia dengan Jepang untuk meningkatkan, memperluas, dan memperdalam berbagai aspek kerja sama.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminuddin, dan para anggota kamar dagang dan industri The Jakarta Japan Club.

Top