Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini telah masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Diikuti ratusan ribu peserta di berbagai lokasi dalam dan luar negeri, proses seleksi ini diselenggarakan KPK berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, guna memastikan terlaksananya ketentuan tentang prinsip-prinsip pengadaan CPNS.

Peserta seleksi CPNS KPK yang dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tercatat sejumlah 179.764 orang, yang terbagi pada 52 titik lokasi seleksi di dalam negeri dan 21 titik lokasi di luar negeri. Dalam pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan penilaian tes.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengatakan bahwa KPK berkomitmen menjalankan prinsip pengadaan CPNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Prinsip-prinsip tersebut adalah kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya.

“Pelaksanaan SKD merupakan penjabaran dari prinsip di atas, dimana pelaksanaannya terpusat, kompetitif dengan adanya passing grade pada setiap tes, adil dan objektif. Pelaksanaannya dengan metode dan mekanisme yang sama, transparan dan bebas KKN karena hasil dapat secara langsung diketahui,” jelas Cahya.

Cahya juga menambahkan, peserta seleksi CPNS KPK tak dikenakan pungutan biaya apa pun. Namun tentunya para peserta bisa saja mengeluarkan biaya pribadi untuk transportasi dan akomodasi selama proses seleksi.

Pelaksanaan SKD untuk CPNS KPK akan berlangsung hingga tanggal 18 November, yang hasilnya akan diumumkan pada tanggal 20 hingga 22 November 2023 mendatang. Setelah melalui masa sanggah dan pengumuman hasil sanggah di akhir November dan awal Desember 2023, proses seleksi CPNS KPK akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai pada tanggal 3 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023

Top