Tendensi penyimpangan dan kecurangan sering kali terjadi pada ekosistem dunia usaha, sebab pelaku usaha mempunyai posisi yang menentukan dalam sehatnya persaingan usaha. Disaat yang sama, pelaku usaha juga dituntut untuk meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga yang kompetitif.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam agenda forum group discussion (FGD) bertajuk ‘Mewujudkan Iklim Usaha yang Bersih dan Bebas dari Korupsi’, bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Korea (Korean Chamber of Commerce and Industry) yang terselenggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/11).

Tanak pun mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian peningkatan integritas untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam Korean Chamber of Commerce and Industry (Khocam) di Indonesia. Sebagai upaya pencegahan korupsi pada dunia usaha, KPK juga telah bekerjasama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.

“Hal ini menjadi salah satu latar belakang terbentuknya Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Direktorat ini melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk melanggengkan bisnis yang dijalankannya, tanpa harus ada campur tangan perilaku lancung atau curang,” kata Tanak.

KPK pun memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa kemudahan dalam berinvestasi dan berbisnis merupakan suatu hal yang penting dan harus terus diupayakan. Tidak hanya oleh pelaku usaha, namun juga oleh pemerintah dengan tujuan agar iklim di sektor bisnis dapat berjalan lebih sehat dan beriringan dengan nilai-nilai antikorupsi.

Untuk itu, demi mencegah praktik suap tidak dapat terjadi pada pengusaha, Tanak menjelaskan unsur pencegahan utama yang harus dilakukan yaitu komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Kedua ialah melakukan perencanaan yang baik dalam menjalankan usaha dengan melakukan evaluasi jika ada hal yang tidak benar, serta melakukan perbaikan sebagai respon atas evaluasi.

Berdasarkan data yang KPK miliki sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, tercatat KPK telah menangani perkara mencapai 948 kasus terkait dengan penyuapan. Bahkan hingga pertengahan Tahun 2023, KPK telah menetapkan 8 (delapan) korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sehingga ini menandakan tidak hanya individu yang dapat terlibat namun juga korporasi.

Melalui Direktorat AKBU, lanjut Tanak, KPK juga melakukan serangkaian perbaikan sistem dengan cara koordinasi pada sektor bisnis. Di saat yang sama, KPK mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha, khususnya sektor swasta dapat terjaga dengan baik.

“Dengan menerapkan bisnis yang beridentitas, maka bisa dipastikan pelaku usaha telah melakukan praktik terbaik dalam mencegah korupsi, dan dapat bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya membangun investasi dan kemudahan berusaha yang bersih dari korupsi,” pungkas Tanak.

Senada dengan KPK, Ketua Korea Chamber of Commerce and Industry, Lee Kang Hyun mengimbau para pengusaha dari negaranya bisa menjalankan kegiatan bisnis tanpa terlibat tindak pidana korupsi. Sebab, peluang investasi dan bisnis Indonesia merupakan pasar yang paling menjanjikan dengan posisi Indonesia yang kuat di antara negara-negara ASEAN.

“Untuk itu, jauhilah upaya gratifikasi dan penyuapan agar proses usaha kalian terhindar dari tindak pidana korupsi. Dan melalui kegiatan ini juga menjadi usaha kita bersama dengan KPK untuk memperbaiki kesadaran akan pencegahan korupsi demi pertumbuhan sektor bisnis dan persaingan usaha yang sehat,” kata Lee Kang Hyun.

Selain itu, lanjut Lee, regulasi terbaru mengenai literasi pemberantasan korupsi juga telah dijelaskan KPK mengenai faktor kunci dalam pertumbuhan sektor bisnis yang berkarakter yang terbebas dari risiko gratifikasi dan suap. Forum diskusi antikorupsi juga telah memberi dukungan kepada KHOCAM di Indonesia, untuk ikut berkontribusi agar dunia usaha di Indonesia terbebas dari korupsi.

Direktur AKBU KPK Aminuddin juga menegaskan bahwa KPK terbuka untuk berdiskusi dan mendengarkan permasalahan pengusaha secara berkala. Yang nantinya, KPK akan merunut permasalahan dan menyelesaikannya secara berkala agar tepat sasaran dan komprehensif, agar celah dan potensi korupsi dapat teratasi pada sektor bisnis.

Top