Sebagai lembaga penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, yang lebih prima. Dalam upaya tersebut, KPK menggelar Forum Konsultasi Publik tahun 2023 guna mendengar pendapat dan masukan dari para pemangku kepentingan pada Senin (30/10) di Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menuturkan pelayanan publik merupakan cara KPK untuk melibatkan masyarakat dalam memberantas korupsi. Yuyuk juga mengatakan, hal itu sebagai bentuk transparansi KPK dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perihal pelayanan publik termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam menjalankan tugasnya, KPK memiliki 6 jenis pelayanan publik, di antaranya: Pelayanan Informasi Publik; Pelayanan Perpustakaan; Pelayanan Pelaporan Gratifikasi; Pelayanan Pengaduan Masyarakat; Pelayanan Pendaftaran Sertifikasi Profesi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas; serta Pelayanan Pendaftaran Pelaporan LHKPN.

“Keenam layanan publik itu bisa diakses lewat Call Center 198, email, web chat, maupun langsung datang ke Gedung Merah Putih. KPK berharap publik bisa terus berpartisipasi membantu KPK,” terang Yuyuk.

Indeks unit pelayanan publik KPK 2022 menunjukkan nilai 4,03 dari skala 0-5, atau dalam kategori baik. Meski demikian, KPK, kata Yuyuk masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menjaga hingga meningkatkan skor indeks nilai pelayanan publik.

"Kami menyadari pelayanan publik KPK harus ditingkatkan lagi. Sebab itu, forum konsultasi publik bersama para stakeholders jadi hal penting bagi KPK untuk terus belajar lebih banyak untuk meningkatkan pelayanan publik," Yuyuk menambahkan.

Upaya Peningkatan Standar Pelayanan Publik

Sebelum kegiatan berlangsung, KPK memberikan survei kepada para peserta terkait jenis pelayanan publik yang ada di KPK. Hasilnya, Pelayanan Informasi Publik menjadi jenis layanan yang banyak digunakan, diikuti Pelayanan Pelaporan Gratifikasi dan Pelayanan Pendaftaran Pelaporan LHKPN.

Sementara itu, sebanyak 83,3% peserta dalam forum setuju jika permohonan informasi terhadap pelayanan publik KPK mudah diakses. Hanya 8,3% peserta beranggapan pelayanan publik sulit diakses.

KPK sendiri memiliki pengalaman dalam menangani kasus tindak pidana korupsi berdasarkan pelayanan publik dalam hal ini aduan masyarakat. Namun Yuyuk menegaskan, KPK tetap menjaga akuntabilitas dalam penanganan aduan tersebut.

"Untuk aduan masyarakat KPK memiliki standar tersendiri. KPK sangat berhati-hati dalam menelaah aduan masyarakat hingga menyelidiki dugaan kasus korupsi," papar Yuyuk.

Di sisi lain, Martina Natatinova Simanjuntak, Asisten Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN RB, menyebutkan kepercayaan publik jadi faktor penting bagi lembaga penyelenggara negara. Sehingga akan terbangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara negara.

"Pelayanan publik yang buruk akan membentuk persepsi buruk terhadap suatu lembaga penyelenggara negara. Jangan sampai publik apatis terhadap lembaga penyelenggara negara dan negara dianggap gagal karena tidak mampu melayani publik dengan baik," tuturnya.

Melalui forum ini, KPK mendapat setidaknya 3 masukan terkait peningkatan standar pelayanan publik, meliputi; kepastian waktu dalam pelayanan publik; penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melayani publik; dan sosialisasi jenis-jenis pelayanan publik.

Untuk menjaga komitmen bersama, KPK dan para pemangku kepentingan terkait menandatangani berita acara Forum Konsultasi Publik 2023. Dalam kegiatan, turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Badan Usaha Milik Negara (BUMN); akademisi: LSM; hingga media massa.

Top