Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat tercipta jika pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama-sama menerapkan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi. Terobosan ini harus dilakukan secara masif, demi optimalnya pemerataan pembangunan di daerah dan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam kegiatan rapat koordinasi bersama aparatur pemerintah se-Sumatera Utara, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (26/10). Bertajuk “Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah di Provinsi Sumatera Utara”, pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting, Kapolda Sumatera Utara Agung Setya Imam Effendi, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ketua BPK Perwakilan Sumatera Utara, serta bupati/walikota se-Provinsi Sumatera Utara dan OPD Pemprov Sumatera Utara.

“Penyelamatan keuangan negara dan daerah menjadi aspek penting demi terselenggaranya pemerintahan yang bebas dari korupsi. Dengan kegiatan ini, ditujukan untuk memperkuat kinerja aparatur pemerintah di Sumatera Utara agar dapat mengelola keuangan negara secara efektif dan transparan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ghufron.

Ghufron memaparkan, terdapat 3 (tiga) fokus koordinasi yang KPK petakan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 1 untuk para pejabat pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara terkait pencegahan korupsi. Ketiga fokus ini perlu ditindaklanjuti agar tak menjadi potensi korupsi serta kerugian negara dan daerah.

 

Pentingnya Pemerintah Kabupaten/Kota Inventarisasi Aset

KPK mendorong sertifikasi aset untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah, agar dapat dipertanggungjawabkan dari aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Diperlukan pula peningkatan data pertanahan dengan mengoptimalkan peran admin Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Partisipatif, supaya dapat memenuhi prinsip 3T yaitu tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. 

“Masih ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumatera Utara, di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Harapannya, pemerintah daerah dapat segera menata ulang aset yang dimiliki dan didaftarkan agar menjadi milik pemerintah daerah yang sah,” kata Direktur Korsup Wilayah 1 KPK, Edi Suryanto.

 

Penertiban Tambang Tak Berizin

Optimalisasi penerimaan pajak daerah dari pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) harus terus dilakukan, melalui peningkatan pengawasan dan potensi pungutan pajak dari tambang MBLB. Sebab, para wajib pajak (pengusaha tambang) belum seluruhnya melaporkan secara rutin produksi mereka tiap bulannya.

Edi mengungkapkan, jika peningkatan pengawasan terhadap tambang MBLB tidak segera dilakukan, maka akan timbul potensi korupsi. “Akarnya dari proses perizinan antara pelaku usaha dan pemberi izin yang rawan terjadi suap, pemerasan, dan gratifikasi, serta terdapat potensi kerugian negara akibat pelaku usaha tidak membayar pungutan dan pajak dari penjualan hasil tambang.”

Karenanya, KPK memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sumatera Utara untuk meningkatkan kerja sama antar-instansi pemerintah agar proses perizinan dapat terakselerasi, transparan, dan akuntabel. Sebab, masih terdapat 218 usaha pertambangan yang sudah tidak aktif Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan data dari Pemprov Sumatera Utara per 1 Maret 2023.

 

Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah

KPK terus melakukan pendampingan untuk memperbaiki tata kelola Danau Toba agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas danau tersebut. Salah satunya dengan melakukan penertiban pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha dan penertiban budi daya ikan dengan keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba.

Terdapat 7 (tujuh) objek bangunan yang terindikasi melanggar melakukan reklamasi yang masuk ke badan air pada Danau Toba.  Berdasarkan data Pemprov Sumatera Utara, perkiraan produksi ikan melalui KJA di Danau Toba mencapai 63 ribu ton per tahun dari yang seharusnya hanya 10 ribu ton per tahun.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin juga menyampaikan bahwa jajaran pejabat pemerintah se-Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk berbenah dalam melaksanakan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kami berharap bisa terus mendapatkan pendampingan dan arahan dari KPK, untuk membawa dampak positif yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena dengan kesadaran yang kuat, korupsi dapat mengancam eksistensi suatu negara yang berpotensi menghantarkan Indonesia menjadi negara gagal,” kata Hassanudin.

Top