Sebagai mitra strategis pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern pemerintahan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam agenda penguatan APIP melalui pemenuhan kebutuhan SDM untuk Inspektorat provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu (13/9).

“Selama ini masih terdapat cara pandang lama di mana APIP hanya bertindak mencari sebulah kesalahan aparatur pemerintah saja. Hal ini butuh pergeseran paradigma pengawasan, APIP dituntut sebagai penjaminan kualitas, di mana ia turut berperan secara aktif dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah,” kata Firli di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Hingga saat ini, lanjut Firli, kinerja APIP dianggap masih terbilang lemah meskipun telah didorong dengan upaya penguatan atas fungsi dan perannya. Sebab, tantangan sistemis dalam hal kuantitas dan kualitas SDM, anggaran, serta kelembagaan dan kewenangannya. 

“Peran APIP belum maksimal terhadap perbaikan tata kelola pemerintah, terutama peran dalam pemberantasan korupsi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tidak terdeteksi oleh APIP. Selain karena independensi dan kompetensi, jumlah SDM Pengawas APIP juga tidak memadai dibandingkan dengan jumlah kegiatan atau program yang diawasi,” ungkap Firli.

Melalui kegiatan ini KPK memberikan rekomendasi terhadap penguatan APIP, mulai dari aspek kelembagaan dengan meningkatkan independensi dan objektivitas, aspek anggaran untuk memastikan tercukupinya anggaran pengawasan, aspek sumber daya manusia untuk terpenuhinya kuantitas dan kualitas hingga kompetensi.

Oleh karenanya, dalam rangka pelaksanaan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023 – 2024. Stranas PK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat capaian Aksi PK ke 12 dalam Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Program Pembangunan.

Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, melalui Stranas PK, APIP akan diperkuat dengan empat aspek diantaranya kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, dan anggaran. Sebab, APIP menjadi tumpuan terbesar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“APIP menjadi kunci sebagai komponen utama dalam pencegahan korupsi di semua kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah. Karena peran pengawasan intern APIP pada inspektorat dapat memberikan keyakinan yang memadai dengan melakukan fungsi pengawasan di seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tito.

Adapun capaian aspek SDM, lanjut Tito, telah dilakukan pemetaan kesenjangan antara jumlah SDM APIP yang tersedia dengan jumlah yang dibutuhkan. Berdasarkan data Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, jumlah kebutuhan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) sebagai tenaga APIP untuk seluruh provinsi/kabupaten/kota sebanyak 19.023 orang.

Pemenuhan kebutuhan ini akan diserap dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) yang memiliki rerata penghasil lulusan sebanyak 1.600 dan 1.400 orang, dengan asumsi seluruh lulusan diserap untuk memenuhi kebutuhan PPUPD yang diperlukan waktu sekitar tujuh tahun.

“IPDN dan PKN STAN diharapkan memiliki terobosan untuk dapat memproduksi lulusan dalam jumlah lebih banyak dari yang dihasilkan saat ini. Sehingga dalam jangka pendek kiranya dua hingga tiga tahun, seluruh kebutuhan PPUPD dapat terpenuhi,” ungkap Tito.

Dengan kegiatan ini, Stranas PK juga turut mensosialisasikan kapasitas IPDN dan PKN STAN agar dapat menghasilkan lulusan terbaik. Mulai dari proses penerimaan mahasiswa IPDN dan PKN STAN, proses pengajuan permintaan lulusan, dan peluang kerjasama dengan PTN lain kepada kepala daerah, kepala inspektorat, dan kepala badan kepegawaian daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Top