Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Pegawai KPK yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta (10/20). Menurut Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, kegiatan ini merupakan Program Disiplin dan Kepatuhan Inspektorat dan merujuk kepada Instruksi Presiden.

“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Program Disiplin dan Kepatuhan Inspektorat dan merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024,”kata Cahya di depan 50 peserta yang hadir secara luring dan 397 peserta daring.

Dia melanjutkan, salah satu bentuk rencana aksi tersebut berupa Peningkatan Kampanye Publik tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pejabat negara maupun ASN khususnya di lingkungan KPK. Oleh karena itu saat ini KPK bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi pegawai kpk.

“Sosialisasi ini untuk memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman bagi kita semua tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan agar kita semua dapat mengantisipasi potensi penyalahgunaan dari narkoba ini. Kita harus hati-hati sekali karena dampak narkoba saat sudah ketagihan itu sangat berpengaruh terhadap otak kita,” ucap Cahya.

Selain mengingatkan Pegawai KPK, Cahaya juga berpesan agar para pegawai harus berhati-hati agar anggota keluarganya tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya saat ini di sekolah-sekolah atau pergaulan banyak orang-orang yang menyebarkan benda-benda terkait narkoba. Sehingga para pegawai harus memberikan pemahaman kepada keluarga supaya jangan sampai mencoba narkoba.

Sebelumnya KPK dan BNN telah beberapa kali bekerja sama dengan BNN terkait upaya sosialisasi dan pemahaman narkoba. Selain itu karena narkoba ini juga termasuk hal besar yang harus diberantas dan diperangi bersama selain korupsi. “Oleh karena itu kenapa perlu kita kerja sama karena setiap kita sosialisasi korupsi, kita dapat membantu juga sosialisasi terkait narkoba ini, begitu juga dengan sebaliknya, itulah yang sedang dijaga,” ujar Cahya.

Sementara itu Penyuluh Narkoba Ahli Madya Direktorat Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI Kusriyanto yang hadir sebagai Penyuluh di acara Sosialisasi menyebut saat ini ancaman perkembangan narkotika jenis NPS (New Psychoactive Substances) tahun 2022 terdapat 1.124 jenis NPS beredar di dunia dan 87 jenis diantaranya beredar di Indonesia.

“87 jenis NPS itu, 75 jenis diantaranya telah diatur Permenkes 9 Tahun 2022, sementara sisanya belum masuk dalam aturan. Penerbitan pengaturan ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika termasuk jenis NPS,” kata Kusriyanto.

Dia menambahkan Indonesia saat ini masuk dalam darurat narkoba. Hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu geografis Indonesia yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk & menyebar ke seluruh Wilayah Indonesia, Indonesia memiliki 270 juta jiwa penduduk yang menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan anak-anak ditambah lagi sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba.

“Selain itu modus operandi dan variasi jenis narkoba saat ini terus berkembang, lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba dan narkoba sebagai mesin pembunuh massal yang merusak manusia terutama fungsi otak, fisik dan emosi,” ujar Kusriyanto.

Terakhir dia menyampaikan bahwa kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 triliun rupiah (biaya privat & sosial).

Top