Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi serius membenahi asset fasilitas umum perumahan di Kota Cimahi. Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah II.1 KPK Agus Priyanto dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) dari Pengembang, Optimalisasi Pajak dan Manajemen Aset Daerah di Kantor Walikota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Cimahi, Jawa Barat (10/17).

“Kami minta agar Pemkot melakukan pendataan aset termasuk aset yang bermasalah di Pemkot Cimahi. Terkait PSU perumahan, pengembang menyatakan bahwa dari 2018 sudah ada pertemuan dan dipanggil untuk kegiatan seperti ini. Tapi hingga saat ini Pemkot Cimahi belum dapat menyelesaikan permasalahan percepatan penyerahan PSU,” kata Agus.

Terkait PSU perumahan, menurut Agus penyerahan PSU biasanya agak lambat dilakukan karena pemerintah daerah atau pemerintah kota belum memberikan perhatian khusus terkait dengan penyerahan PSU. Kondisi lainnya adalah pengembang belum menyerahkan atau banyak perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang. “Bagaimana jika pengembang tidak ada? Langkah-langkah apa yang dilakukan, apakah sudah diatur di peraturan daerah atau bisa dituangkan ke dalam peraturan walikota?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Walikota Cimahi Ngatiyani mengebut pembenahan aset PSU perumahan di kotanya telah memiliki Perda No. 10 Tahun 2017 yang mengatur penyerahan PSU dari pengembang. “Ini karena banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU dan banyak perumahan yang sudah ditinggalkan oleh Pengembang,” katanya.

Ngatiyana melanjutkan pihaknya telah mengundang 14 developer dan 9 developer hadir untuk membicarakan PSU ini. “Kami akan melakukan peningkatan atau pengiriman surat untuk tindak lanjut penyerahan PSU kepada pengembang. Diharapkan dari sini dapat memenuhi dokumen-dokumen untuk dapat ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi,” ucapnya.

Namun upaya ini dilihat Agus masih belum optimal. Pemda diharapkan menargetkan 7 PSU Perumahan untuk diselesaikan tahun 2022, “Jika dari progres yang disampaikan, maka pekerjaan rumah untuk menyelesaikan PSU ini masih cukup berat. Setidaknya 2 PSU dapat selesai. KPK berharap pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan didukung oleh Pemda agar semua dapat terpetakan. Lihat kembali aset-aset yang berpotensi untuk memberikan manfaat dan meningkatkan pendapatan asli daerah, jangan sampai aset tidur dimanfaatkan pihak lain,” ujarnya.

Atas arahan tersebut Ngatiyana menyatakan akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemda dan stakeholder terkait. Dia menargetkan penyelesaian permasalahan-permasalah khususnya aset dan pajak dalam waktu 2,5 bulan. “Kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi yang baik antara pengembang dengan Pemda serta BPN serta aparat penegak hukum atau Kejaksaan. Kami akan segera menindaklanjuti untuk diselesaikan di tahun 2022,” ucap Ngatiyana.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Rosalina Sidabariba, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suranto Nugrahawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Bapak Yoga Suwarna, Kepala BPKAD Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Mochamad Ronny dan jajaran Pemerintah Kota Cimahi.

Top