Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dengan 8 area fokus utama. Kali ini, KPK mendorong pembenahan tata kelola dan manajemen aset daerah pada Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Hal ini dikatakan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK Agus Priyanto dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyerahan PSU dari Pengembang untuk Optimalisasi Pajak Daerah, digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Selasa (18/10).

“Mari kita tertibkan manajemen aset daerah terkait PSU ini. Jangan sampai ada potensi korupsi di dalamnya, antara pemerintah daerah dengan pengembang,” kata Agus.

Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat Sugeng Sumarno, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI).

Agus mengungkapkan pada tahun 2022 ini ada 28 pengembang perumahan yang seharusnya menyerahkan PSU kepada Pemkab Bandung Barat. Namun, baru 11 pengembang yang sedang berproses. Hal ini, imbuhnya, adanya kendala waktu penyerahan lantaran persyaratan tidak lengkap ataupun tidak sesuai dengan siteplan semula.

“Jika kelengkapan persyaratan diserahkan cepat, maka Pemda juga akan cepat. Namun banyak juga dari developer yang belum melakukan pengecekan,” ungkapnya.

Ia menambahkan penyerahan PSU dilakukan paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan. Jika ada kendala siteplan hilang atau tidak ditemukan, maka pengembang dapat meminta bantuan kepada Pemda. “Jika Pemda juga tidak ada maka bisa meminta bantuan kepada BPN. Atau jika memang siteplan tidak ditemukan maka dilakukan pembuktian terbalik atas kepemilikan sertifikat warga. Intinya semua bisa dikoordinasikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Hengky juga menyatakan komitmennya untuk mendukung KPK dalam melakukan langkah perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dengan fokus 8 area intervensi. Ia berharap kegiatan ini menjadi sarana evaluasi demi perbaikan untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi.

“Kami mendukung langkah KPK dalam melakukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Sugeng Sumarno menambahkan, pertemuan ini sangat penting sebagai sarana evaluasi dan pemacu untuk kegiatan ke depan. Menurutnya, terkait permasalahan aset tidak bisa hanya ditangani oleh Pemda namun harus melibatkan semua pihak.

“Diharapkan ada langkah-langkah strategis untuk penyelesaian permasalahan aset di Bandung Barat. Banyak hal-hal yang harus dibenahi,” ujar Sugeng.

Adapun salah satu pihak pengembang yang hadir dalam kegiatan ini, Hadiyana, mengatakan bahwa pada tahun 2016, saat ia ingin menyerahkan PSU terkendala belum adanya Perda. Kendala lainnya yaitu tidak ada kenaikan harga rumah subsidi. Di lain sisi terdapat oknum tertentu yang meminta imbalan sehingga biaya yang dikeluarkan semakin besar.

“Pemda diharapkan memberikan Kejelasan syarat kualifikasi dan waktu, serta pola komunikasi dari Pemda. Banyak teman-teman pengembang yang ingin menyelesaikan tugasnya kepada Pemda tapi mungkin belum mengetahui tata cara dan prosedurnya,” ungkapnya.

Sebagai penutup, KPK kembali mengingatkan para pemangku kepentingan terkait bahwa pengambilalihan pemanfaatan PSU ini harus bersinergi, menjalin komunikasi, serta kerja sama yang baik. KPK pun mendorong untuk pembuatan SOP untuk melakukan peninjauan kembali PSU terkait. “Ayo sama-sama mulai benahi kembali dan harus ada SOP supaya clear,” tegas Agus.

Diketahui, KPK terus melakukan optimalisasi penyelamatan aset dan keuangan daerah/negara melalui penertiban prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di kota/daerah se-Indonesia. Fasilitas PSU ini selain dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah juga untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat.

Top