Guna mengoptimalkan pencegahan korupsi di pemerintahan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi persiapan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2022 dan Launching Transformasi Proses Bisnis Koordinasi Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8).

Hadir secara langsung dalam rapat ini Direktur Korsup Wilayah II KPK Yudhiawan, Direktur Korsup Wilayah IV Ely Kusumastuti, Direktur Korsup Wilayah V KPK Budi Waluyo, serta Kepala Satuan Tugas Korsup Wahyudi dan Maruli Tua. Selain itu, hadir juga perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Perwakilan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Perwakilan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, dan Perwakilan Sekretaris Utama LKPP.

Dalam paparannya Ely menjelaskan bahwa MCP merupakan tools yang digunakan KPK untuk memonitor area rawan korupsi di pemerintahan daerah. Selain itu, MCP juga dipakai untuk mengetahui tren perbaikan sistem pemerintahan daerah setiap tahunnya.

“Jika semakin menurun, dapat diketahui di bagian mana yang menurun untuk ditindaklanjuti. Bagian yang dilihat itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa,” kata Ely.

Dalam pengukuran MCP tahun 2021, lanjut Ely, terdapat 62 Pemerintah Daerah yang memperoleh skor yang tinggi. Atas dasar itu, KPK mengusulkan ke-62 Pemda itu ke Kementerian Keuangan sehingga Pemda yang terpilih atas indeks pencegahan korupsi bagus tahun 2021 bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah dengan total Rp135,6 miliar pada tahun anggaran 2022.

Dengan demikian, Ely berharap bisa menjadi acuan bagi Pemda lainnya untuk terus melakukan perbaikan area yang rawan korupsi di internal masing-masing. Hal ini menjadi penting karena KPK menyadari dalam pemberantasan korupsi tidak bisa bekerja sendirian. Kerja sama antar-instansi akan memudahkan cita-cita bangsa Indonesia bebas dari korupsi.

Sementara itu, Wahyudi menambahkan, pihaknya terus melakukan penyempurnaan penilaian MCP. Pada tahun ini, telah disepakati 8 area, 38 indikator, dan 88 sub-indikator penilaian MCP.

“Forum ini diharapkan menjadi titik awal untuk mengefektifkan koordinasi dan memperkuat MCP. Sehingga pada akhir 2022, dapat dihasilkan evaluasi untuk MCP 2023 yang lebih efektif diterapkan di daerah, serta mendapat masukan dan legitimasi dari setiap stakeholder. Agar dapat dihasilkan MCP yang semakin berkualitas, dan berdampak signifikan dalam pemberantasan korupsi di daerah.” kata Wahyudi.

Lebih lanjut, Budi Waluyo menerangkan bahwa area, indikator, maupun sub indikator penilaian MCP sifatnya dinamis. Oleh karena itu, maka kita setiap tahun mengadakan evaluasi indikator MCP. Karena tujuannya adalah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam melakukan evaluasi MCP tersebut, sambung Budi, KPK berusaha mengajak sebanyak-banyaknya instansi yang berkepentingan dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. “Agar didapatkan berbagai masukan, saran, dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi,” kata Budi.

Menyambut rencana evaluasi MCP 2022 tersebut, Perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Asrul mengapresiasi langkah KPK mencegah korupsi di pemerintahan daerah melalui program MCP. Pihaknya mengusulkan agar hasil pengukuran MCP, yang selama ini ditampilkan di laman Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) KPK, bisa terintegrasi dengan Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU Desa) yang dikembangkan oleh Kemendes PDTT.

“Sehingga hasil MCP daerah juga diketahui secara transparan di SIPEMANDU Desa,” kata Asrul.

Usulan integrasi hasil pengukuran MCP juga datang dari Perwakilan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, akan optimal hasil maupun proses penilaian MCP jika menggunakan Sistem Informasi Penilaian Tanah (SIPENTA) yang selama ini dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Di mana, dapat diketahui nilai aset daerah berupa tanah yang selama ini tidak dikelola dengan baik, bahkan terbengkalai melalui sistem tersebut.

Selain rapat koordinasi evaluasi MCP 2022, pada kegiatan ini juga digelar Launching Transformasi Proses Bisnis Koordinasi Pemberantasan Korupsi. Dengan mengubah terminologi Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Satgas Korsupgah) menjadi Satgas Koordinasi Pemberantasan Korupsi dengan Instansi yang Melaksanakan Pelayanan Publik (Satgas KORKLIK).

Melalui perubahan terminologi tersebut, diharapkan mengubah mindset bahwa Satgas tidak hanya melakukan pencegahan, melainkan juga koordinasi pemberantasan korupsi di daerah dengan instansi pelayanan publik, khususnya Pemerintah Daerah dan berbagai Kementerian/Lembaga yang terkait. Sebagaimana tugas yang diemban KPK dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Capaian Korsup KPK

Berdasarkan Laporan Kinerja Semester I 2022, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK berhasil merealisasikan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.26,16 triliun. Angka tersebut terdiri dari optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp.3,17 tiliun. Kemudian dari penyelamatan atau penertiban aset pemerintah totalnya mencapai Rp.22,98 triliun (15.806 aset).

Sementara dari supervisi perkara, hingga pertengahan 2022 KPK menetapkan 25 perkara tindak pidana korupsi untuk dilakukan supervisi dari 34 berkas perkara. Di samping itu Korsup juga masih menangani 57 perkara carry over tahun 2021 yang terdiri dari 150 berkas perkara. Sehingga total perkara supervisi yang ditangani Korsup pada semester I tahun 2022 adalah 82 perkara yang terdiri dari 184 berkas perkara.

Top